<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Astaga! 2 Tahun Berlalu, Pengadilan Makkah Putuskan Semua Korban Jatuhnya Crane Tak Dapat Diyyah</title><description>Korban kecelakaan crane di Makkah pada 2015 tidak akan mendapatkan diyyah (uang darah).</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/25/18/1801882/astaga-2-tahun-berlalu-pengadilan-makkah-putuskan-semua-korban-jatuhnya-crane-tak-dapat-diyyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/25/18/1801882/astaga-2-tahun-berlalu-pengadilan-makkah-putuskan-semua-korban-jatuhnya-crane-tak-dapat-diyyah"/><item><title>Astaga! 2 Tahun Berlalu, Pengadilan Makkah Putuskan Semua Korban Jatuhnya Crane Tak Dapat Diyyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/25/18/1801882/astaga-2-tahun-berlalu-pengadilan-makkah-putuskan-semua-korban-jatuhnya-crane-tak-dapat-diyyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/25/18/1801882/astaga-2-tahun-berlalu-pengadilan-makkah-putuskan-semua-korban-jatuhnya-crane-tak-dapat-diyyah</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2017 08:44 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Ainur Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/25/18/1801882/astaga-2-tahun-berlalu-pengadilan-makkah-putuskan-semua-korban-jatuhnya-crane-tak-dapat-diyyah-aJkPLhS80d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Crane jatuh di Makkah pada 2015. (Foto: Reuters) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/25/18/1801882/astaga-2-tahun-berlalu-pengadilan-makkah-putuskan-semua-korban-jatuhnya-crane-tak-dapat-diyyah-aJkPLhS80d.jpg</image><title>Crane jatuh di Makkah pada 2015. (Foto: Reuters) </title></images><description>MAKKAH - Korban kecelakaan crane di Makkah pada 2015 tidak akan mendapatkan diyyah (uang darah). Hal itu telah diputuskan oleh pengadilan di Makkah. Pengadilan juga mengatakan korban luka juga tidak akan mendapat kompensasi sepeser pun.
Menurut pengadilan, kejadian jatuhnya crane tersebut diakibatkan oleh bencana alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia di belakangnya.
Laporan dari Saudi Gazette, Rabu (25/10/2017), pihak pengadilan juga membebaskan 13 karyawan grup Saudi Bin Laden yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun Jaksa Agung, yang menolak keputusan pengadilan tersebut, mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan itu. Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari menjadi final dan mengikat.
Sebenarnya, Raja Arab Saudi sudah memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal akan diberi diyyah 1 juta riyal atau Rp3 miliar sementara kompensasi untuk setiap orang yang cacat adalah 500 ribu riyal atau sekira Rp1,5 miliar.
BACA JUGA: Korban Tewas Tragedi Makkah Bertambah Jadi 107 Orang
Hakim dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan tersebut setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, teknik, mekanik, dan geofisika selain mempelajari dengan saksama laporan Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan bahwa hujan deras dan badai penyebab jatuhnya crane.
&quot;Derek berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan,&quot; kata pengadilan tersebut.
Sekadar diketahui, sebanyak 107 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah crane jatuh di timur Masjidil Haram pada September 2015. Crane tersebut jatuh akibat badai kencang. Arab Saudi memang sedang dilanda topan pasir dahsyat pada saat itu. Kecelakaan itu terjadi saat negeri kaya minyak itu mulai menerima jamaah calon haji.
Peristiwa itu juga mengganggu serangkaian jadwal ibadah haji di Makkah. Seorang jamaah asal Bekasi, Indonesia, bernama Mochammad Syarief pada saat itu melaporkan bahwa kegiatan tawaf sempat dihentikan sementara akibat insiden nahas itu.
(pai)</description><content:encoded>MAKKAH - Korban kecelakaan crane di Makkah pada 2015 tidak akan mendapatkan diyyah (uang darah). Hal itu telah diputuskan oleh pengadilan di Makkah. Pengadilan juga mengatakan korban luka juga tidak akan mendapat kompensasi sepeser pun.
Menurut pengadilan, kejadian jatuhnya crane tersebut diakibatkan oleh bencana alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia di belakangnya.
Laporan dari Saudi Gazette, Rabu (25/10/2017), pihak pengadilan juga membebaskan 13 karyawan grup Saudi Bin Laden yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun Jaksa Agung, yang menolak keputusan pengadilan tersebut, mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan itu. Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari menjadi final dan mengikat.
Sebenarnya, Raja Arab Saudi sudah memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal akan diberi diyyah 1 juta riyal atau Rp3 miliar sementara kompensasi untuk setiap orang yang cacat adalah 500 ribu riyal atau sekira Rp1,5 miliar.
BACA JUGA: Korban Tewas Tragedi Makkah Bertambah Jadi 107 Orang
Hakim dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan tersebut setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, teknik, mekanik, dan geofisika selain mempelajari dengan saksama laporan Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan bahwa hujan deras dan badai penyebab jatuhnya crane.
&quot;Derek berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan,&quot; kata pengadilan tersebut.
Sekadar diketahui, sebanyak 107 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah crane jatuh di timur Masjidil Haram pada September 2015. Crane tersebut jatuh akibat badai kencang. Arab Saudi memang sedang dilanda topan pasir dahsyat pada saat itu. Kecelakaan itu terjadi saat negeri kaya minyak itu mulai menerima jamaah calon haji.
Peristiwa itu juga mengganggu serangkaian jadwal ibadah haji di Makkah. Seorang jamaah asal Bekasi, Indonesia, bernama Mochammad Syarief pada saat itu melaporkan bahwa kegiatan tawaf sempat dihentikan sementara akibat insiden nahas itu.
(pai)</content:encoded></item></channel></rss>
