<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan</title><description>Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan  karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/27/340/1803723/terbukti-bersalah-kasus-penipuan-rp15-3-miliar-ramadhan-pohan-divonis-1-tahun-3-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/27/340/1803723/terbukti-bersalah-kasus-penipuan-rp15-3-miliar-ramadhan-pohan-divonis-1-tahun-3-bulan"/><item><title>Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/27/340/1803723/terbukti-bersalah-kasus-penipuan-rp15-3-miliar-ramadhan-pohan-divonis-1-tahun-3-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/27/340/1803723/terbukti-bersalah-kasus-penipuan-rp15-3-miliar-ramadhan-pohan-divonis-1-tahun-3-bulan</guid><pubDate>Jum'at 27 Oktober 2017 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Erie Prasetyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/27/340/1803723/terbukti-bersalah-kasus-penipuan-rp15-3-miliar-ramadhan-pohan-divonis-1-tahun-3-bulan-wdSjVerU2b.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/27/340/1803723/terbukti-bersalah-kasus-penipuan-rp15-3-miliar-ramadhan-pohan-divonis-1-tahun-3-bulan-wdSjVerU2b.jpg</image><title></title></images><description>MEDAN - Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10/2017).

&quot;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ramadhan Pohan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,&quot; ujar Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan.

&quot;Hakim itu manusia. Bisa saja salah. Anda bisa mengajukan banding. Ada waktu 7 hari. Karena masih pikir-pikir putusan ini belum punya kekuatan hukum yang tetap,&quot; tandas Erintuah.

(Baca Juga: Diduga Menipu Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Penjara)

Mendengar keputusan hakim, Ramadhan beserta penasehat hukum masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Kasus penipuan uang Rp15,3 miliar tersebut terjadi saat Pilkada Medan. Dan diketahui uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan kampanye Timses Ramadhan Pohan.
</description><content:encoded>MEDAN - Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10/2017).

&quot;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ramadhan Pohan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,&quot; ujar Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan.

&quot;Hakim itu manusia. Bisa saja salah. Anda bisa mengajukan banding. Ada waktu 7 hari. Karena masih pikir-pikir putusan ini belum punya kekuatan hukum yang tetap,&quot; tandas Erintuah.

(Baca Juga: Diduga Menipu Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Penjara)

Mendengar keputusan hakim, Ramadhan beserta penasehat hukum masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Kasus penipuan uang Rp15,3 miliar tersebut terjadi saat Pilkada Medan. Dan diketahui uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan kampanye Timses Ramadhan Pohan.
</content:encoded></item></channel></rss>
