<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rasain! Pendiri Judi Online Asal Korea Selatan Dideportasi dari Bali</title><description>Buronan asal Korea Selatan, pendiri judi online bernama Yang Jihye akhirnya dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, dari Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/03/340/1808031/rasain-pendiri-judi-online-asal-korea-selatan-dideportasi-dari-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/03/340/1808031/rasain-pendiri-judi-online-asal-korea-selatan-dideportasi-dari-bali"/><item><title>Rasain! Pendiri Judi Online Asal Korea Selatan Dideportasi dari Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/03/340/1808031/rasain-pendiri-judi-online-asal-korea-selatan-dideportasi-dari-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/03/340/1808031/rasain-pendiri-judi-online-asal-korea-selatan-dideportasi-dari-bali</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2017 18:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Hikmah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/03/340/1808031/rasain-pendiri-judi-online-asal-korea-selatan-dideportasi-dari-bali-U5gX46rn3h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yang Jihye, pendiri judi online dideportasi dari Bali (Foto: Nurul Hikmah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/03/340/1808031/rasain-pendiri-judi-online-asal-korea-selatan-dideportasi-dari-bali-U5gX46rn3h.jpg</image><title>Yang Jihye, pendiri judi online dideportasi dari Bali (Foto: Nurul Hikmah)</title></images><description>DENPASAR - Buronan asal Korea Selatan, pendiri judi online bernama Yang Jihye akhirnya dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, dari Bali pada Jumat (3/11/2017).

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, sekira pukul 01.25 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Ngurah Rai yang bersangkutan telah diberangkatkan ke Korea Selatan dengan menggunakan pesawat KE-630 Denpasar-Incheon Seoul, Korea Selatan.

&quot;Dini hari tadi yang bersangkutan sudah kami deportasi. Di mana, ada tiga polisi dari Korea Selatan yang menjemput orang ini,&quot; ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa DPO tersebut terlibat kasus pendirian situs judi olahraga ilegal. Pada proses deportasi, tersangka dikawal 8 orang dari Polda Bali dengan senjata lengkap.

Perempuan kelahiran 1983 tersebut ditangkap Imigrasi Ngurah Rai pada  29 Oktober 2017 sekira pukul 20.05  Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Saat itu, tersangka hendak kembali ke Korea Selatan menggunakan pesawat Korean Airlines nomor penerbangan KE-630 tujuan Denpasar-Incheon (Korea Selatan).

Dikabarkan sebelumnya, pada 5 Mei 2015 tersangka Tersangka Yang Jihye beserta rekan lainnya membuka dan mendirikan situs perjudian olahraga ilegal yang disebut &quot;CAB&quot; dengan server dan kantor pusat yang berada di Weihai, Shandong, China, kemudian pindah ke Taiwan. Lalu, dia membuka kantor pusatnya pada 9 Desember 2015.

Sejak 5 Mei 2015, para tersangka telah mempunyai sekira 20.000 orang pegawai yang tergabung dengan &quot;CAB&quot; yang bertugas mengurus judi online pertandingan olahraga.

&quot;Dengan cara tersebut mereka mengoperasikan situs perjudian olahraga ilegal dan memperoleh keuntungan ilegal sekitar 20 miliar won.  Karena pelanggaran tersebut, tersangka dicari oleh Badan Kepolisian Metropolitan Busan dengan sebuah Arrest Waran,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>DENPASAR - Buronan asal Korea Selatan, pendiri judi online bernama Yang Jihye akhirnya dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, dari Bali pada Jumat (3/11/2017).

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, sekira pukul 01.25 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara Ngurah Rai yang bersangkutan telah diberangkatkan ke Korea Selatan dengan menggunakan pesawat KE-630 Denpasar-Incheon Seoul, Korea Selatan.

&quot;Dini hari tadi yang bersangkutan sudah kami deportasi. Di mana, ada tiga polisi dari Korea Selatan yang menjemput orang ini,&quot; ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa DPO tersebut terlibat kasus pendirian situs judi olahraga ilegal. Pada proses deportasi, tersangka dikawal 8 orang dari Polda Bali dengan senjata lengkap.

Perempuan kelahiran 1983 tersebut ditangkap Imigrasi Ngurah Rai pada  29 Oktober 2017 sekira pukul 20.05  Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Saat itu, tersangka hendak kembali ke Korea Selatan menggunakan pesawat Korean Airlines nomor penerbangan KE-630 tujuan Denpasar-Incheon (Korea Selatan).

Dikabarkan sebelumnya, pada 5 Mei 2015 tersangka Tersangka Yang Jihye beserta rekan lainnya membuka dan mendirikan situs perjudian olahraga ilegal yang disebut &quot;CAB&quot; dengan server dan kantor pusat yang berada di Weihai, Shandong, China, kemudian pindah ke Taiwan. Lalu, dia membuka kantor pusatnya pada 9 Desember 2015.

Sejak 5 Mei 2015, para tersangka telah mempunyai sekira 20.000 orang pegawai yang tergabung dengan &quot;CAB&quot; yang bertugas mengurus judi online pertandingan olahraga.

&quot;Dengan cara tersebut mereka mengoperasikan situs perjudian olahraga ilegal dan memperoleh keuntungan ilegal sekitar 20 miliar won.  Karena pelanggaran tersebut, tersangka dicari oleh Badan Kepolisian Metropolitan Busan dengan sebuah Arrest Waran,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
