<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Wali Kota Tegal, KPK Periksa 3 Saksi</title><description>Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung merupakan bakal calon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/04/337/1808323/kasus-korupsi-wali-kota-tegal-kpk-periksa-3-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/04/337/1808323/kasus-korupsi-wali-kota-tegal-kpk-periksa-3-saksi"/><item><title>Kasus Korupsi Wali Kota Tegal, KPK Periksa 3 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/04/337/1808323/kasus-korupsi-wali-kota-tegal-kpk-periksa-3-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/04/337/1808323/kasus-korupsi-wali-kota-tegal-kpk-periksa-3-saksi</guid><pubDate>Sabtu 04 November 2017 07:09 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/04/337/1808323/kasus-korupsi-wali-kota-tegal-kpk-periksa-3-saksi-hTDiXqJlFk.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/04/337/1808323/kasus-korupsi-wali-kota-tegal-kpk-periksa-3-saksi-hTDiXqJlFk.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno, yakni Rama Pratama yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.
&quot;Penyidik mendalami informasi adanya dugaan upaya Sita Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung untuk mendapatkan dukungan partai-partai dan kegiatan safari politik terkait dengan rencana pencalonan di Pilkada,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/11/2017) malam.
Seperti diketahui, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024 pada Pilkada 2018 Kota Tegal.
Selanjutnya, S Pardi, merupakan salah satu pengusaha di Tegal. &quot;Materi yang didalami terkait dugaan aliran dana dan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Tegal,&quot; ucap Febri.
Kemudian saksi selanjutnya yang diperiksa, yakni Hendra yang merupakan karyawan perusahaan properti di Tegal.&amp;nbsp; &quot;Materi yang didalami terkait kepemilikan aset properti tersangka Amir Mirza Hutagalung,&quot; ungkap Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.
KPK pada Rabu 25 Oktober, juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Cahyo Supriadi. Cahyo Supriadi akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang untuk menunggu jadwal persidangan.
Sementara untuk Siti Mashita dan Amir Mirza, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan untuk keduanya selama 30 hari ke depan mulai 29 Oktober sampai 27 November 2017.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno, yakni Rama Pratama yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.
&quot;Penyidik mendalami informasi adanya dugaan upaya Sita Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung untuk mendapatkan dukungan partai-partai dan kegiatan safari politik terkait dengan rencana pencalonan di Pilkada,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/11/2017) malam.
Seperti diketahui, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024 pada Pilkada 2018 Kota Tegal.
Selanjutnya, S Pardi, merupakan salah satu pengusaha di Tegal. &quot;Materi yang didalami terkait dugaan aliran dana dan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Tegal,&quot; ucap Febri.
Kemudian saksi selanjutnya yang diperiksa, yakni Hendra yang merupakan karyawan perusahaan properti di Tegal.&amp;nbsp; &quot;Materi yang didalami terkait kepemilikan aset properti tersangka Amir Mirza Hutagalung,&quot; ungkap Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.
KPK pada Rabu 25 Oktober, juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Cahyo Supriadi. Cahyo Supriadi akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang untuk menunggu jadwal persidangan.
Sementara untuk Siti Mashita dan Amir Mirza, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan untuk keduanya selama 30 hari ke depan mulai 29 Oktober sampai 27 November 2017.</content:encoded></item></channel></rss>
