<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! MK Tolak Gugatan OC Kaligis Cs Soal Aturan Remisi</title><description>Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menolak permohonan pemohon dikarenakan tidak beralasan menurut hukum</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/07/337/1809781/tok-mk-tolak-gugatan-oc-kaligis-cs-soal-aturan-remisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/07/337/1809781/tok-mk-tolak-gugatan-oc-kaligis-cs-soal-aturan-remisi"/><item><title>Tok! MK Tolak Gugatan OC Kaligis Cs Soal Aturan Remisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/07/337/1809781/tok-mk-tolak-gugatan-oc-kaligis-cs-soal-aturan-remisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/07/337/1809781/tok-mk-tolak-gugatan-oc-kaligis-cs-soal-aturan-remisi</guid><pubDate>Selasa 07 November 2017 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/07/337/1809781/tok-mk-putuskan-uji-materi-ketentuan-remisi-8f32gzBvlX.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Proses persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone/Harits T Akhmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/07/337/1809781/tok-mk-putuskan-uji-materi-ketentuan-remisi-8f32gzBvlX.JPG</image><title>Proses persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone/Harits T Akhmad)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 mengenai Pemasyarakatan terkait syarat remisi yang diajukan oleh Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XC/2017, menilai pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Nomor 99 tahun 2012 mengenai tata syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menolak permohonan pemohon dikarenakan tidak beralasan menurut hukum. &amp;ldquo;Mengadili, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Sementara hakim anggota Manahan MP Sitompul mengatakan permohonan pemohon mengenai UU nomor 12 tahun 1995 ini, majelis hakim berpandangan bahwa hal ini merupakan kewenanganan pemerintah.
&amp;ldquo;Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkmah untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya,&amp;rdquo; jelas Manahan.
Sementara ditemui setelah sidang, OC Kaligis menyatakan bahwa dirinya tetap menilai pasal 14 tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
&amp;ldquo;Saya hanya mau menambahkan, secara ilmiah, pasal 14 ini bertentangan dengan bertentangan dengan pasal 2 UUD 45,&amp;rdquo; terangnya.
(fin)</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 mengenai Pemasyarakatan terkait syarat remisi yang diajukan oleh Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XC/2017, menilai pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Nomor 99 tahun 2012 mengenai tata syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menolak permohonan pemohon dikarenakan tidak beralasan menurut hukum. &amp;ldquo;Mengadili, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Sementara hakim anggota Manahan MP Sitompul mengatakan permohonan pemohon mengenai UU nomor 12 tahun 1995 ini, majelis hakim berpandangan bahwa hal ini merupakan kewenanganan pemerintah.
&amp;ldquo;Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkmah untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya,&amp;rdquo; jelas Manahan.
Sementara ditemui setelah sidang, OC Kaligis menyatakan bahwa dirinya tetap menilai pasal 14 tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
&amp;ldquo;Saya hanya mau menambahkan, secara ilmiah, pasal 14 ini bertentangan dengan bertentangan dengan pasal 2 UUD 45,&amp;rdquo; terangnya.
(fin)</content:encoded></item></channel></rss>
