<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Heli AW-101 Terlalu Dini</title><description>&quot;Penetapan tersangka atas dugaan kerugian keuangan negara harus  diperkuat dengan barang bukti, dan  tidak bisa dalam bentuk surat,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/08/337/1810347/saksi-ahli-sebut-penetapan-tersangka-kasus-korupsi-heli-aw-101-terlalu-dini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/08/337/1810347/saksi-ahli-sebut-penetapan-tersangka-kasus-korupsi-heli-aw-101-terlalu-dini"/><item><title>Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Heli AW-101 Terlalu Dini</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/08/337/1810347/saksi-ahli-sebut-penetapan-tersangka-kasus-korupsi-heli-aw-101-terlalu-dini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/08/337/1810347/saksi-ahli-sebut-penetapan-tersangka-kasus-korupsi-heli-aw-101-terlalu-dini</guid><pubDate>Rabu 08 November 2017 02:08 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/08/337/1810347/saksi-ahli-sebut-penetapan-tersangka-kasus-korupsi-heli-aw-101-terlalu-dini-qF0hjp6iE9.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/08/337/1810347/saksi-ahli-sebut-penetapan-tersangka-kasus-korupsi-heli-aw-101-terlalu-dini-qF0hjp6iE9.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101, diantaranya Pakar Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Simatupang dan Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul &amp;lrm;Huda.

Dan sidang juga menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon yaitu Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan &amp;lrm;Kurnia Saleh (IKS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli Dian Puji mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irfan terlalu dini, karena belum mendapat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

&quot;Penetapan tersangka atas dugaan kerugian keuangan negara harus diperkuat dengan barang bukti, dan  tidak bisa dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis. Harus dalam format dan standar yang jelas. Karena sudah diatur standarnya, maka tindak pidana atas kerugian negara dinilai dengan cara demikian,&quot; kata Dian di persidangan, Selasa (7/11/2017).

Ia menjelaskan, seharusnya KPK meminta laporan hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan. &quot;Setelah diperoleh bukti dan ditentukan ada dugaan tindak pidana maka laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi bukti dalam tahap penyidikan,&quot; tuturnya.

Sementara itu, saksi ahli lainnya Chairul Huda mengatakan, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, memang terjadi perdebatan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan pertimbangan bukan hanya BPK saja tapi BPKP. Yakni, itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan kata dapat itu dengan perhitungan ahli.

&quot;Ketika pertimbangan itu kata dapat dihapus, ya tidak berlaku. Putusan MK tadi sudah dianulir oleh MK sendiri, saya bantahnya dengan putusan MK saja karena dia sudah menganulir sehingga pertimbangan itu sudah tidak bisa dipakai,&quot; jelasnya.

Lalu menanggapi saksi ahli, anggota Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila mengatakan, apa yang disampaikan oleh dua orang saksi ahli boleh-boleh saja tapi pihaknya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi karena masih diakui keberadaannya bahwa yang berhak menghitung kerugian negara bukan hanya BPK.

&quot;Tapi BPKP juga boleh, malah penyidik bisa menghitung dengan kordinasi ahli misalnya akuntan publik,&quot; kata Efi.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara pengadaan Heli AW101, namun masih menunggu hasil audit investigasinya saja. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan besok Rabu 8 November 2017.

&quot;Sudah jauh-jauh hari sejak awal melakukan penyelidikan dari hasil kordinasi sebetulnya sudah ada keputusan bahwa ini ada kerugian negara. Kemungkinan saksi ahli kurang lebih 2 atau 3, saksi faktanya ada,&quot; tandasnya.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101, diantaranya Pakar Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Simatupang dan Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul &amp;lrm;Huda.

Dan sidang juga menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon yaitu Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan &amp;lrm;Kurnia Saleh (IKS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli Dian Puji mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irfan terlalu dini, karena belum mendapat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

&quot;Penetapan tersangka atas dugaan kerugian keuangan negara harus diperkuat dengan barang bukti, dan  tidak bisa dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis. Harus dalam format dan standar yang jelas. Karena sudah diatur standarnya, maka tindak pidana atas kerugian negara dinilai dengan cara demikian,&quot; kata Dian di persidangan, Selasa (7/11/2017).

Ia menjelaskan, seharusnya KPK meminta laporan hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan. &quot;Setelah diperoleh bukti dan ditentukan ada dugaan tindak pidana maka laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi bukti dalam tahap penyidikan,&quot; tuturnya.

Sementara itu, saksi ahli lainnya Chairul Huda mengatakan, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, memang terjadi perdebatan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan pertimbangan bukan hanya BPK saja tapi BPKP. Yakni, itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan kata dapat itu dengan perhitungan ahli.

&quot;Ketika pertimbangan itu kata dapat dihapus, ya tidak berlaku. Putusan MK tadi sudah dianulir oleh MK sendiri, saya bantahnya dengan putusan MK saja karena dia sudah menganulir sehingga pertimbangan itu sudah tidak bisa dipakai,&quot; jelasnya.

Lalu menanggapi saksi ahli, anggota Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila mengatakan, apa yang disampaikan oleh dua orang saksi ahli boleh-boleh saja tapi pihaknya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi karena masih diakui keberadaannya bahwa yang berhak menghitung kerugian negara bukan hanya BPK.

&quot;Tapi BPKP juga boleh, malah penyidik bisa menghitung dengan kordinasi ahli misalnya akuntan publik,&quot; kata Efi.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara pengadaan Heli AW101, namun masih menunggu hasil audit investigasinya saja. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan besok Rabu 8 November 2017.

&quot;Sudah jauh-jauh hari sejak awal melakukan penyelidikan dari hasil kordinasi sebetulnya sudah ada keputusan bahwa ini ada kerugian negara. Kemungkinan saksi ahli kurang lebih 2 atau 3, saksi faktanya ada,&quot; tandasnya.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.</content:encoded></item></channel></rss>
