<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  POM TNI Akui BPK Belum Hitung Kerugian Negara soal Pengadaan Heli AW-101   </title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan  kasus korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/09/337/1811211/pom-tni-akui-bpk-belum-hitung-kerugian-negara-soal-pengadaan-heli-aw-101</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/09/337/1811211/pom-tni-akui-bpk-belum-hitung-kerugian-negara-soal-pengadaan-heli-aw-101"/><item><title>  POM TNI Akui BPK Belum Hitung Kerugian Negara soal Pengadaan Heli AW-101   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/09/337/1811211/pom-tni-akui-bpk-belum-hitung-kerugian-negara-soal-pengadaan-heli-aw-101</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/09/337/1811211/pom-tni-akui-bpk-belum-hitung-kerugian-negara-soal-pengadaan-heli-aw-101</guid><pubDate>Kamis 09 November 2017 02:49 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/09/337/1811211/pom-tni-akui-bpk-belum-hitung-kerugian-negara-soal-pengadaan-heli-aw-101-DG34kg3ll1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/09/337/1811211/pom-tni-akui-bpk-belum-hitung-kerugian-negara-soal-pengadaan-heli-aw-101-DG34kg3ll1.jpg</image><title>foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101. Dalam sidang tersebut, Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer (POM) TNI, Bambang Sumarsono&amp;lrm; dihadirkan sebagai saksi fakta.

Dalam kesaksiannya, Bambang Sumarsono mengaku belum adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

&quot;Dari BPK belum, inspektorat menyebut ada potensi,&quot; kata Bambang di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Menurut dia, pihaknya punya auditor juga untuk melakukan perhitungan dan disitu ada potensi yang angkanya kurang lebih Rp200 miliar. Sementara, jumlah uang yang dibayarkan untuk pembelian Heli AW101 ini sudah 90 persen dari nilai kontrak. &quot;Sisanya 10 persen lagi,&quot; tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai dengan demikian bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap perkara pengadaan Heli AW101 ini tidak sah.

&quot;Tidak sah penetapan tersangkanya,&quot; jelas dia.

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Perlu diketahui sebelumnya, &amp;lrm;dugaan korupsi pembelian Heli AW101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini yakni lima dari unsur militer dan satu merupakan unsur sipil yang adalah pengusaha.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI &amp;lrm;sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101. Dalam sidang tersebut, Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer (POM) TNI, Bambang Sumarsono&amp;lrm; dihadirkan sebagai saksi fakta.

Dalam kesaksiannya, Bambang Sumarsono mengaku belum adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

&quot;Dari BPK belum, inspektorat menyebut ada potensi,&quot; kata Bambang di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Menurut dia, pihaknya punya auditor juga untuk melakukan perhitungan dan disitu ada potensi yang angkanya kurang lebih Rp200 miliar. Sementara, jumlah uang yang dibayarkan untuk pembelian Heli AW101 ini sudah 90 persen dari nilai kontrak. &quot;Sisanya 10 persen lagi,&quot; tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai dengan demikian bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap perkara pengadaan Heli AW101 ini tidak sah.

&quot;Tidak sah penetapan tersangkanya,&quot; jelas dia.

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Perlu diketahui sebelumnya, &amp;lrm;dugaan korupsi pembelian Heli AW101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini yakni lima dari unsur militer dan satu merupakan unsur sipil yang adalah pengusaha.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI &amp;lrm;sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
