<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oalah... 4 Remaja Terciduk Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba di Pesanggrahan</title><description>Sebanyak 4 remaja diciduk, sebagian  di antaranya pengguna dan ada juga pengedar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/10/338/1811798/oalah-4-remaja-terciduk-jadi-pengedar-dan-pengguna-narkoba-di-pesanggrahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/10/338/1811798/oalah-4-remaja-terciduk-jadi-pengedar-dan-pengguna-narkoba-di-pesanggrahan"/><item><title>Oalah... 4 Remaja Terciduk Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba di Pesanggrahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/10/338/1811798/oalah-4-remaja-terciduk-jadi-pengedar-dan-pengguna-narkoba-di-pesanggrahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/10/338/1811798/oalah-4-remaja-terciduk-jadi-pengedar-dan-pengguna-narkoba-di-pesanggrahan</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2017 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/10/338/1811798/oalah-7-remaja-terciduk-jadi-pengedar-dan-pengguna-narkoba-di-pesanggrahan-KLvF4G3GNR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/10/338/1811798/oalah-7-remaja-terciduk-jadi-pengedar-dan-pengguna-narkoba-di-pesanggrahan-KLvF4G3GNR.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Polisi membekuk tiga kawanan pengedar narkoba  di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebanyak 4 remaja ikut diciduk, sebagian  di antaranya pengguna dan ada juga pengedar.Kapolsek Pesanggrahan  Kompol Eko Mulyadi mengatakan, polisi pertama kali mendapatkan  informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan  Kemajuan Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi lantas melakukan  penangkapan terhadap 2 pengguna narkoba itu.&quot;Pertama kami  amankan FZA alias Ami (16) dan DP alias Didon (23) dengan barang bukti 2  paket ganja seberat 47,87 gram dan 8,70 gram serta 1 bungkus rokok  berisi 2 linting ganja,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat  (10/11/2017).Menurutnya, dari pengembangan 2 tersangka itu,  polisi berhasil menangkap AM alias Mameng (18) dan MSR alias Arul (18)  di SPBU Kodam, Jalan Bintari Permai dengan barang bukti 1 bungkus kertas  warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat 4,78 gram. Keduanya  merupakan perantara pembelian ganja dengan pengedar.&quot;Dari Mameng  dan Arul, kami dapatkan informasi ganja itu dipasok oleh MAR (17),  setelah penelusuran kami berhasil mengamankan MAR di Jalan Kampung  Baru,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;Dari MAR, tambah Eko, polisi kembali membekuk  dua pengedar ganja lainnya, yakni FA alias Boho (20) dan PMZ (21) di  kontrakannya yang berada di Jalan Kejaksaan, Tangerang Kota dengan  barang bukti 10 paket ganja siap edar seberat 10 kg.&quot;Selain  ganja, kami temukan juga sabu seberat 46 gram, 2 alat hisap sabu, 5 unit  HP, 1 buah timbangan digital, dan 4 buah gunting,&quot; katanya.Kini,  tambahnya, para pelaku telah dijebloskan ke penjaran dan dijerat Pasal  114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) Sub 132 ayat (1) UU RI No. 35 TAHUN 2009  Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi membekuk tiga kawanan pengedar narkoba  di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebanyak 4 remaja ikut diciduk, sebagian  di antaranya pengguna dan ada juga pengedar.Kapolsek Pesanggrahan  Kompol Eko Mulyadi mengatakan, polisi pertama kali mendapatkan  informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan  Kemajuan Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi lantas melakukan  penangkapan terhadap 2 pengguna narkoba itu.&quot;Pertama kami  amankan FZA alias Ami (16) dan DP alias Didon (23) dengan barang bukti 2  paket ganja seberat 47,87 gram dan 8,70 gram serta 1 bungkus rokok  berisi 2 linting ganja,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat  (10/11/2017).Menurutnya, dari pengembangan 2 tersangka itu,  polisi berhasil menangkap AM alias Mameng (18) dan MSR alias Arul (18)  di SPBU Kodam, Jalan Bintari Permai dengan barang bukti 1 bungkus kertas  warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat 4,78 gram. Keduanya  merupakan perantara pembelian ganja dengan pengedar.&quot;Dari Mameng  dan Arul, kami dapatkan informasi ganja itu dipasok oleh MAR (17),  setelah penelusuran kami berhasil mengamankan MAR di Jalan Kampung  Baru,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;Dari MAR, tambah Eko, polisi kembali membekuk  dua pengedar ganja lainnya, yakni FA alias Boho (20) dan PMZ (21) di  kontrakannya yang berada di Jalan Kejaksaan, Tangerang Kota dengan  barang bukti 10 paket ganja siap edar seberat 10 kg.&quot;Selain  ganja, kami temukan juga sabu seberat 46 gram, 2 alat hisap sabu, 5 unit  HP, 1 buah timbangan digital, dan 4 buah gunting,&quot; katanya.Kini,  tambahnya, para pelaku telah dijebloskan ke penjaran dan dijerat Pasal  114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) Sub 132 ayat (1) UU RI No. 35 TAHUN 2009  Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
