<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diskotek Diamond Diisukan Dibuka Kembali, Anies: Tidak Ada Tutup Buka!</title><description>Anies menegaskan akan menutup tempat hiburan malam  yang diketahui  sebagai lokasi Indra J Piliang  diringkus  polisi itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813665/diskotek-diamond-diisukan-dibuka-kembali-anies-tidak-ada-tutup-buka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813665/diskotek-diamond-diisukan-dibuka-kembali-anies-tidak-ada-tutup-buka"/><item><title>Diskotek Diamond Diisukan Dibuka Kembali, Anies: Tidak Ada Tutup Buka!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813665/diskotek-diamond-diisukan-dibuka-kembali-anies-tidak-ada-tutup-buka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813665/diskotek-diamond-diisukan-dibuka-kembali-anies-tidak-ada-tutup-buka</guid><pubDate>Selasa 14 November 2017 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/14/338/1813665/diskotek-diamond-diisukan-dibuka-kembali-anies-tidak-ada-tutup-buka-NsUaIXStCa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/14/338/1813665/diskotek-diamond-diisukan-dibuka-kembali-anies-tidak-ada-tutup-buka-NsUaIXStCa.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Diskotek dan Karaoke Diamond di kawasan Taman  Sari, Jakarta Barat, yang tersegel hampir tiga bulan disebut-sebut  bakal kembali beroperasional. Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan mengakui telah ditemui oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani  Wahyu. Dalam pertemuan itu, Yani menanyakan mengenai tindak lanjut  penyegelan Diskotek Diamond. Sebab, beberapa hari terakhir beredar  informasi bahwa Diskotek dan Karaoke Diamond bakal dibuka kembali. &quot;Beliau  (Yani) menanyakan bagaimana langkah ke depan. Saya tegaskan, kita  jalankan Perda Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan itu dan kita ingin  serius dalam mencegah narkoba,&quot; tegas Anies di Balai Kota, Selasa  (14/11/2017).Anies menegaskan akan menutup tempat hiburan malam  yang diketahui sebagai lokasi politisi Partai Golkar Indra J Piliang itu  diringkus polisi karena tersangkut kasus narkotika. Artinya, diskotek  itu tidak bakal diperbolehkan Pemprov DKI beroperasi kembali.
(Baca juga: Dikenal Aktif di Twitter, Ini Cuitan Indra J Piliang Sebelum Diciduk Polisi)&quot;Tidak  ada tutup buka tutup buka begitu, di situ (Diskotek dan Karaoke  Diamond) ditemukan narkoba maka tempat itu tidak bisa lagi beroperasi,&quot;  tandas Anies.
Diketahui, isu pembukaan kembali Diskotek dan Karaoke Diamond di  kawasan Taman Sari, Jakarta Barat menyusul adanya rapat pembahasan antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  (Disparbud) dan Satpol PP DKI Jakarta.
Dalam rapat itu, mereka  merujuk surat dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya yang menyebut tidak ada  keterlibatan manajemen dalam jual beli narkoba kepada politisi Partai  Golkar, Indra J Piliang yang ditangkap beberapa waktu lalu.&amp;nbsp; Terdapat  tiga point penting dalam surat bernomor 46/7/-1.858.2 tertanggal 25  Oktober 2017 itu. Pertama, berisi pemberitahuan bahwa&amp;nbsp;  polisi menyimpulkan narkotika yang dikonsumsi oleh Indra J Pilliang di  Diamond diperoleh dari bandar narkoba di luar diskotek. Seseorang  berinisial B yang sampai kini masih buron bukanlah karyawan Diamond. Kedua, Diamond memiliki izin restoran, musik hidup, bar, dan karaoke. Seluruh  perizinan itu kini sedang dalam proses daftar ulang di Dinas Penanaman  Modal dan PTSP serta pajak bangunan. Sedangkan point ketiga, Disparbud memohon ke Satpol PP DKI untuk menindaklanjuti hasil  penyelidikan dan penyidikan Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya. Langkah  Pemprov DKI itu justru berbanding terbalik dari disetopnya izin Hotel  Alexis yang masih diperdebatkan.Kepala  Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengaku bingung dengan isi  surat yang tertulis tindak lanjut dasar pemberitahuan dari Polda Metro  Jaya. Dia menafsirkan, dari surat dan rapat pembahasan itu justru untuk  membuka kembali segel tersebut. &quot;Kami tak mungkin lakukan itu (membuka  segel),&quot; tegas Yani, Jumat (10/11/2017). Yani menilai surat dari  Polda Metro Jaya justru mempertegas adanya pembiaran peredaran narkoba  meskipun barang haram itu dibawa di luar tempat hiburan. Hal itu sesuai  Pasal 99 Perda DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan. Dalam  pasal itu tertulis setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan  hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran,  penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi tempat  usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Apalagi,  Diamond sebelumnya telah mendapat surat peringatan pada April 2017  lantaran ditemukan peredaran narkotika di dalamnya. Dalam Perda itu  disebutkan, jika telah dua kali ditemukan peredaran narkotika maka Tanda  Daftar Usaha Pariwisata dicabut.&amp;nbsp; Saat ini, kata Yani, pihaknya sedangh  menunggu surat&amp;lrm; hasil kajian dari Disparbud&amp;lrm; yang lebih tegas bunyinya.  Apakah melanjutkan penyegelan atau membuka segel sesuai hasil kajian  itu. &amp;lrm;&quot;Yang berhak melakukan kajian terhadap surat dari polisi itu kan  Disparbud&amp;lrm;,&quot; kata Yani.Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, suratnya tersebut merupakan  jawaban atas pertanyaan Disparbud DKI Jakarta terkait perkembangan kasus  politikus Golkar Indra J Piliang yang tertangkap mengkonsumsi narkoba  di Diamond. Suwondo menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi  terkait penutupan Diskotek Diamond. Menurut dia, kewenangan penutupan  sebuah tempat hiburan malam ada di tangan Pemprov DKI.Sementara  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati  membantah telah memerintahkan pembukaan&amp;nbsp; segel Diamond. Setelah rapat  selesai, baru bisa diputuskan apakah penyegelan tetap berlanjut atau  bisa dibuka kembali. &quot;Ini kami akan rapatkan dengan data-data karena  setelah ada surat itu biasanya kami juga lakukan pemantauan, benar atau  tidak,&quot; tutup Tinia.</description><content:encoded>JAKARTA - Diskotek dan Karaoke Diamond di kawasan Taman  Sari, Jakarta Barat, yang tersegel hampir tiga bulan disebut-sebut  bakal kembali beroperasional. Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan mengakui telah ditemui oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani  Wahyu. Dalam pertemuan itu, Yani menanyakan mengenai tindak lanjut  penyegelan Diskotek Diamond. Sebab, beberapa hari terakhir beredar  informasi bahwa Diskotek dan Karaoke Diamond bakal dibuka kembali. &quot;Beliau  (Yani) menanyakan bagaimana langkah ke depan. Saya tegaskan, kita  jalankan Perda Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan itu dan kita ingin  serius dalam mencegah narkoba,&quot; tegas Anies di Balai Kota, Selasa  (14/11/2017).Anies menegaskan akan menutup tempat hiburan malam  yang diketahui sebagai lokasi politisi Partai Golkar Indra J Piliang itu  diringkus polisi karena tersangkut kasus narkotika. Artinya, diskotek  itu tidak bakal diperbolehkan Pemprov DKI beroperasi kembali.
(Baca juga: Dikenal Aktif di Twitter, Ini Cuitan Indra J Piliang Sebelum Diciduk Polisi)&quot;Tidak  ada tutup buka tutup buka begitu, di situ (Diskotek dan Karaoke  Diamond) ditemukan narkoba maka tempat itu tidak bisa lagi beroperasi,&quot;  tandas Anies.
Diketahui, isu pembukaan kembali Diskotek dan Karaoke Diamond di  kawasan Taman Sari, Jakarta Barat menyusul adanya rapat pembahasan antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  (Disparbud) dan Satpol PP DKI Jakarta.
Dalam rapat itu, mereka  merujuk surat dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya yang menyebut tidak ada  keterlibatan manajemen dalam jual beli narkoba kepada politisi Partai  Golkar, Indra J Piliang yang ditangkap beberapa waktu lalu.&amp;nbsp; Terdapat  tiga point penting dalam surat bernomor 46/7/-1.858.2 tertanggal 25  Oktober 2017 itu. Pertama, berisi pemberitahuan bahwa&amp;nbsp;  polisi menyimpulkan narkotika yang dikonsumsi oleh Indra J Pilliang di  Diamond diperoleh dari bandar narkoba di luar diskotek. Seseorang  berinisial B yang sampai kini masih buron bukanlah karyawan Diamond. Kedua, Diamond memiliki izin restoran, musik hidup, bar, dan karaoke. Seluruh  perizinan itu kini sedang dalam proses daftar ulang di Dinas Penanaman  Modal dan PTSP serta pajak bangunan. Sedangkan point ketiga, Disparbud memohon ke Satpol PP DKI untuk menindaklanjuti hasil  penyelidikan dan penyidikan Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya. Langkah  Pemprov DKI itu justru berbanding terbalik dari disetopnya izin Hotel  Alexis yang masih diperdebatkan.Kepala  Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengaku bingung dengan isi  surat yang tertulis tindak lanjut dasar pemberitahuan dari Polda Metro  Jaya. Dia menafsirkan, dari surat dan rapat pembahasan itu justru untuk  membuka kembali segel tersebut. &quot;Kami tak mungkin lakukan itu (membuka  segel),&quot; tegas Yani, Jumat (10/11/2017). Yani menilai surat dari  Polda Metro Jaya justru mempertegas adanya pembiaran peredaran narkoba  meskipun barang haram itu dibawa di luar tempat hiburan. Hal itu sesuai  Pasal 99 Perda DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan. Dalam  pasal itu tertulis setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan  hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran,  penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi tempat  usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Apalagi,  Diamond sebelumnya telah mendapat surat peringatan pada April 2017  lantaran ditemukan peredaran narkotika di dalamnya. Dalam Perda itu  disebutkan, jika telah dua kali ditemukan peredaran narkotika maka Tanda  Daftar Usaha Pariwisata dicabut.&amp;nbsp; Saat ini, kata Yani, pihaknya sedangh  menunggu surat&amp;lrm; hasil kajian dari Disparbud&amp;lrm; yang lebih tegas bunyinya.  Apakah melanjutkan penyegelan atau membuka segel sesuai hasil kajian  itu. &amp;lrm;&quot;Yang berhak melakukan kajian terhadap surat dari polisi itu kan  Disparbud&amp;lrm;,&quot; kata Yani.Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, suratnya tersebut merupakan  jawaban atas pertanyaan Disparbud DKI Jakarta terkait perkembangan kasus  politikus Golkar Indra J Piliang yang tertangkap mengkonsumsi narkoba  di Diamond. Suwondo menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi  terkait penutupan Diskotek Diamond. Menurut dia, kewenangan penutupan  sebuah tempat hiburan malam ada di tangan Pemprov DKI.Sementara  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati  membantah telah memerintahkan pembukaan&amp;nbsp; segel Diamond. Setelah rapat  selesai, baru bisa diputuskan apakah penyegelan tetap berlanjut atau  bisa dibuka kembali. &quot;Ini kami akan rapatkan dengan data-data karena  setelah ada surat itu biasanya kami juga lakukan pemantauan, benar atau  tidak,&quot; tutup Tinia.</content:encoded></item></channel></rss>
