<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi: Stop Sebar Video Sejoli Diarak dan Ditelanjangi Jika Tak Mau Kena Masalah Hukum!</title><description>Polisi berharap masyarakat tidak  ikut-ikutan menyebarkan video 2 sejoli yang diarak dan ditelanjangi warga.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813795/polisi-stop-sebar-video-sejoli-diarak-dan-ditelanjangi-jika-tak-mau-kena-masalah-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813795/polisi-stop-sebar-video-sejoli-diarak-dan-ditelanjangi-jika-tak-mau-kena-masalah-hukum"/><item><title>Polisi: Stop Sebar Video Sejoli Diarak dan Ditelanjangi Jika Tak Mau Kena Masalah Hukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813795/polisi-stop-sebar-video-sejoli-diarak-dan-ditelanjangi-jika-tak-mau-kena-masalah-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813795/polisi-stop-sebar-video-sejoli-diarak-dan-ditelanjangi-jika-tak-mau-kena-masalah-hukum</guid><pubDate>Selasa 14 November 2017 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/14/338/1813795/polisi-stop-sebar-video-2-sejoli-diarak-dan-ditelanjangi-jika-tak-mau-kena-masalah-hukum-Sp9N23n3e1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Ist/Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/14/338/1813795/polisi-stop-sebar-video-2-sejoli-diarak-dan-ditelanjangi-jika-tak-mau-kena-masalah-hukum-Sp9N23n3e1.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Ist/Sindonews)</title></images><description>TANGERANG - Video sepasang remaja yang ditelanjangi dan  dianiaya oleh massa di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya,  Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang viral di media sosial. Video ini  pun membuat dua sosok di dalam video itu, yakni Rian (28) dan Mia (20) stres dan depresi.Tindakan pelaku penyebar pertama video  tersebut dinilai sangat kejam, sehingga polisi berharap masyarakat tidak  ikut-ikutan menyebarkannya.
Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif  mengatakan, tindakan penyebar video penganiyaan terhadap sepasang  kekasih yang ditelanjangi itu sangat tidak manusiawi.&quot;Karenanya,  saya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lagi  video itu agar tidak tersangkut persoalan hukum,&quot; tegas AKBP Sabilul  kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).AKBP Sabilul menegaskan  pihaknya tidak main-main menangani kasus ini. Bagi siapa saja yang  terlibat, termasuk orang-orang yang turut merekam, akan dimintai  keterangan dan diamankan, karena tindakannya termasuk melanggar HAM.
(Baca juga: Kasus Sejoli Diarak dan Ditelanjangi, Polisi Ringkus 6 Orang Termasuk Ketua RT &amp;amp; RW)Untuk  memburu penyebar video dua remaja yang ditelanjangi itu, pihaknya juga  telah membentuk Tim Cyber. &quot;Kami sudah bentuk Tim Cyber, dan dengan  bantuan rekan-rekan semua (media), semoga dapat segera terungkap. Kami  minta bantuan rekan-rekan juga,&quot; pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang kembali mengamankan dua  pelaku penganiayaan pasangan  remaja yang difitnah mesum dan ditelanjangi  warga di Kampung Kadu,  RT07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,  Kabupaten Tangerang. Dengan  demikian, sejauh ini jumlah warga  yang berhasil diamankan atas  peristiwa main hakim sendiri itu telah  berjumlah enam orang. Dari enam  warga yang diamankan dua di antaranya  merupakan Ketua RT dan RW  setempat.&quot;Betul, pelaku yang telah  diamankan sudah berjumlah  enam orang,&quot; ujar Kasat Reskrim Polresta  Tangerang Kompol Wiwin  Setiawan.
Wiwin  belum membeberkan inisial kedua warga yang baru ditangkap. Namun,  tidak  menutup kemungkinan jumlah warga yang ditangkap karena  penganiayaan itu  bakal bertambah. Polisi juga masih memburu pelaku  penyebar video  penganiayaan itu.</description><content:encoded>TANGERANG - Video sepasang remaja yang ditelanjangi dan  dianiaya oleh massa di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya,  Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang viral di media sosial. Video ini  pun membuat dua sosok di dalam video itu, yakni Rian (28) dan Mia (20) stres dan depresi.Tindakan pelaku penyebar pertama video  tersebut dinilai sangat kejam, sehingga polisi berharap masyarakat tidak  ikut-ikutan menyebarkannya.
Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif  mengatakan, tindakan penyebar video penganiyaan terhadap sepasang  kekasih yang ditelanjangi itu sangat tidak manusiawi.&quot;Karenanya,  saya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lagi  video itu agar tidak tersangkut persoalan hukum,&quot; tegas AKBP Sabilul  kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).AKBP Sabilul menegaskan  pihaknya tidak main-main menangani kasus ini. Bagi siapa saja yang  terlibat, termasuk orang-orang yang turut merekam, akan dimintai  keterangan dan diamankan, karena tindakannya termasuk melanggar HAM.
(Baca juga: Kasus Sejoli Diarak dan Ditelanjangi, Polisi Ringkus 6 Orang Termasuk Ketua RT &amp;amp; RW)Untuk  memburu penyebar video dua remaja yang ditelanjangi itu, pihaknya juga  telah membentuk Tim Cyber. &quot;Kami sudah bentuk Tim Cyber, dan dengan  bantuan rekan-rekan semua (media), semoga dapat segera terungkap. Kami  minta bantuan rekan-rekan juga,&quot; pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang kembali mengamankan dua  pelaku penganiayaan pasangan  remaja yang difitnah mesum dan ditelanjangi  warga di Kampung Kadu,  RT07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,  Kabupaten Tangerang. Dengan  demikian, sejauh ini jumlah warga  yang berhasil diamankan atas  peristiwa main hakim sendiri itu telah  berjumlah enam orang. Dari enam  warga yang diamankan dua di antaranya  merupakan Ketua RT dan RW  setempat.&quot;Betul, pelaku yang telah  diamankan sudah berjumlah  enam orang,&quot; ujar Kasat Reskrim Polresta  Tangerang Kompol Wiwin  Setiawan.
Wiwin  belum membeberkan inisial kedua warga yang baru ditangkap. Namun,  tidak  menutup kemungkinan jumlah warga yang ditangkap karena  penganiayaan itu  bakal bertambah. Polisi juga masih memburu pelaku  penyebar video  penganiayaan itu.</content:encoded></item></channel></rss>
