<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nah! Buru Penyebar Video Sejoli Diarak &amp; Ditelanjangi, Polisi Bentuk Tim Cyber</title><description>AKBP Sabilul menegaskan,  tindakan pelaku penyebar pertama video tersebut sangat tidak bisa  ditolelir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813834/nah-buru-penyebar-video-sejoli-diarak-ditelanjangi-polisi-bentuk-tim-cyber</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813834/nah-buru-penyebar-video-sejoli-diarak-ditelanjangi-polisi-bentuk-tim-cyber"/><item><title>Nah! Buru Penyebar Video Sejoli Diarak &amp; Ditelanjangi, Polisi Bentuk Tim Cyber</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813834/nah-buru-penyebar-video-sejoli-diarak-ditelanjangi-polisi-bentuk-tim-cyber</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/14/338/1813834/nah-buru-penyebar-video-sejoli-diarak-ditelanjangi-polisi-bentuk-tim-cyber</guid><pubDate>Selasa 14 November 2017 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/14/338/1813834/nah-buru-penyebar-video-sejoli-diarak-ditelanjangi-polisi-bentuk-tim-cyber-HuXda0Sh69.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif saat memberikan pengarahan kepada Tim Cyber. (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/14/338/1813834/nah-buru-penyebar-video-sejoli-diarak-ditelanjangi-polisi-bentuk-tim-cyber-HuXda0Sh69.jpg</image><title>Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif saat memberikan pengarahan kepada Tim Cyber. (Foto: Sindonews)</title></images><description>TANGERANG - Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif  membentuk Tim Cyber untuk memburu penyebar pertama video pasangan remaja  yang ditelanjangi, di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya,  Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. AKBP Sabilul menegaskan,  tindakan pelaku penyebar pertama video tersebut sangat tidak bisa  ditolelir. Penyebar video dianggap telah melakukan pembunuhan karakter  yang sangat keji terhadap kedua korban.&quot;Pengunggah video itu  kami buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar  Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,&quot; tegas AKBP  Sabilul kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).Semua informasi  tentang penyebaran video itu sekarang dalam proses, dihimpun dan  penyelidikan Tim Cyber. Apabila menemui titik terang, petugas akan  langsung melakukan penangkapan pelaku.
(Baca juga: Polisi: Stop Sebar Video Sejoli Diarak dan Ditelanjangi Jika Tak Mau Kena Masalah Hukum!)&quot;Kami sudah bentuk Tim Cyber dan dengan bantuan rekan-rekan semua, semoga dapat segera terungkap,&quot; kata AKBP Sabilul.AKBP  Sabilul juga sudah memerintahkan anggota untuk menindak tegas siapa pun  yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu. Tidak ada kata kompromi  terhadap para pelaku peganiayaan dan penyebar video tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang kembali mengamankan dua   pelaku penganiayaan pasangan  remaja yang difitnah mesum dan  ditelanjangi  warga di Kampung Kadu,  RT07/03, Kelurahan Sukamulya,  Kecamatan Cikupa,  Kabupaten Tangerang. Dengan  demikian, sejauh  ini jumlah warga  yang berhasil diamankan atas  peristiwa main hakim  sendiri itu telah  berjumlah enam orang. Dari enam  warga yang diamankan  dua di antaranya  merupakan Ketua RT dan RW  setempat.
(Baca juga: Kasus Sejoli Diarak dan Ditelanjangi, Polisi Ringkus 6 Orang Termasuk Ketua RT &amp;amp; RW)&quot;Betul,  pelaku yang telah  diamankan sudah berjumlah  enam orang,&quot; ujar Kasat  Reskrim Polresta  Tangerang Kompol Wiwin  Setiawan.
Wiwin  belum membeberkan inisial kedua warga yang baru ditangkap.  Namun,  tidak  menutup kemungkinan jumlah warga yang ditangkap karena   penganiayaan itu  bakal bertambah. Polisi juga masih memburu pelaku   penyebar video  penganiayaan itu.</description><content:encoded>TANGERANG - Kapolresta Tangerang AKBP H M Sabilul Alif  membentuk Tim Cyber untuk memburu penyebar pertama video pasangan remaja  yang ditelanjangi, di Kampung Kadu, RT07/03, Kelurahan Sukamulya,  Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. AKBP Sabilul menegaskan,  tindakan pelaku penyebar pertama video tersebut sangat tidak bisa  ditolelir. Penyebar video dianggap telah melakukan pembunuhan karakter  yang sangat keji terhadap kedua korban.&quot;Pengunggah video itu  kami buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar  Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,&quot; tegas AKBP  Sabilul kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).Semua informasi  tentang penyebaran video itu sekarang dalam proses, dihimpun dan  penyelidikan Tim Cyber. Apabila menemui titik terang, petugas akan  langsung melakukan penangkapan pelaku.
(Baca juga: Polisi: Stop Sebar Video Sejoli Diarak dan Ditelanjangi Jika Tak Mau Kena Masalah Hukum!)&quot;Kami sudah bentuk Tim Cyber dan dengan bantuan rekan-rekan semua, semoga dapat segera terungkap,&quot; kata AKBP Sabilul.AKBP  Sabilul juga sudah memerintahkan anggota untuk menindak tegas siapa pun  yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu. Tidak ada kata kompromi  terhadap para pelaku peganiayaan dan penyebar video tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang kembali mengamankan dua   pelaku penganiayaan pasangan  remaja yang difitnah mesum dan  ditelanjangi  warga di Kampung Kadu,  RT07/03, Kelurahan Sukamulya,  Kecamatan Cikupa,  Kabupaten Tangerang. Dengan  demikian, sejauh  ini jumlah warga  yang berhasil diamankan atas  peristiwa main hakim  sendiri itu telah  berjumlah enam orang. Dari enam  warga yang diamankan  dua di antaranya  merupakan Ketua RT dan RW  setempat.
(Baca juga: Kasus Sejoli Diarak dan Ditelanjangi, Polisi Ringkus 6 Orang Termasuk Ketua RT &amp;amp; RW)&quot;Betul,  pelaku yang telah  diamankan sudah berjumlah  enam orang,&quot; ujar Kasat  Reskrim Polresta  Tangerang Kompol Wiwin  Setiawan.
Wiwin  belum membeberkan inisial kedua warga yang baru ditangkap.  Namun,  tidak  menutup kemungkinan jumlah warga yang ditangkap karena   penganiayaan itu  bakal bertambah. Polisi juga masih memburu pelaku   penyebar video  penganiayaan itu.</content:encoded></item></channel></rss>
