<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Absen Hadiri Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP Hari Ini</title><description>Ketua DPR RI Setya Novanto &amp;lrm;kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus e-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/15/337/1814345/setya-novanto-absen-hadiri-panggilan-kpk-sebagai-tersangka-kasus-e-ktp-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/15/337/1814345/setya-novanto-absen-hadiri-panggilan-kpk-sebagai-tersangka-kasus-e-ktp-hari-ini"/><item><title>Setya Novanto Absen Hadiri Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/15/337/1814345/setya-novanto-absen-hadiri-panggilan-kpk-sebagai-tersangka-kasus-e-ktp-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/15/337/1814345/setya-novanto-absen-hadiri-panggilan-kpk-sebagai-tersangka-kasus-e-ktp-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 15 November 2017 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/15/337/1814345/setya-novanto-mangkir-dari-pemeriksaan-kpk-sebagai-tersangka-kasus-e-ktp-hari-ini-uWso3Hnudg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto saat bersaksi di sidang e-KTP (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/15/337/1814345/setya-novanto-mangkir-dari-pemeriksaan-kpk-sebagai-tersangka-kasus-e-ktp-hari-ini-uWso3Hnudg.jpg</image><title>Setya Novanto saat bersaksi di sidang e-KTP (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto &amp;lrm;kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini Novanto dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka setelah dijerat kembali oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
&quot;Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN. Yang bersangkutan tidak dapat hadir,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2017).
&amp;lrm;Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi juga mengaku telah mengirimkan surat ketidakhadiran Novanto pada Selasa,14 November 2017. Surat tersebut langsung ditujukan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
&quot;Kami sudah kirim surat ke KPK kita tidak akan hadir (pemeriksaan),&quot; kata Fredrich saat dikonfirmasi terpisah.
Fredrich menjelaskan alasan Novanto tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena pihaknya sedang menguji materiil atau Judicial Review Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002&amp;lrm; ke Mahkamah Konstitusi (MK)
&quot;Ini kan yang bikin surat (ketidakhadiran) kantor pengacara saya. Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR di MK. (kita) menunggu hasil keputusan dari JR,&quot; jelasnya.
&amp;lrm;Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, S&amp;lrm;etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1&amp;lrm; KUHPm</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto &amp;lrm;kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini Novanto dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka setelah dijerat kembali oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
&quot;Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN. Yang bersangkutan tidak dapat hadir,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2017).
&amp;lrm;Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi juga mengaku telah mengirimkan surat ketidakhadiran Novanto pada Selasa,14 November 2017. Surat tersebut langsung ditujukan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
&quot;Kami sudah kirim surat ke KPK kita tidak akan hadir (pemeriksaan),&quot; kata Fredrich saat dikonfirmasi terpisah.
Fredrich menjelaskan alasan Novanto tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena pihaknya sedang menguji materiil atau Judicial Review Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002&amp;lrm; ke Mahkamah Konstitusi (MK)
&quot;Ini kan yang bikin surat (ketidakhadiran) kantor pengacara saya. Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR di MK. (kita) menunggu hasil keputusan dari JR,&quot; jelasnya.
&amp;lrm;Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, S&amp;lrm;etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1&amp;lrm; KUHPm</content:encoded></item></channel></rss>
