<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Lalai, Polisi Tetapkan 'Sopir' Setya Novanto Jadi Tersangka   </title><description>Polisi menetapkan Hilman Matauchi sebagai tersangka  dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/17/337/1815698/diduga-lalai-polisi-tetapkan-sopir-setya-novanto-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/17/337/1815698/diduga-lalai-polisi-tetapkan-sopir-setya-novanto-jadi-tersangka"/><item><title>Diduga Lalai, Polisi Tetapkan 'Sopir' Setya Novanto Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/17/337/1815698/diduga-lalai-polisi-tetapkan-sopir-setya-novanto-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/17/337/1815698/diduga-lalai-polisi-tetapkan-sopir-setya-novanto-jadi-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 17 November 2017 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/17/337/1815698/diduga-lalai-polisi-tetapkan-sopir-setya-novanto-jadi-tersangka-3hxp4JxTWn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/17/337/1815698/diduga-lalai-polisi-tetapkan-sopir-setya-novanto-jadi-tersangka-3hxp4JxTWn.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Matauchi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.

Argo mengatakan, Hilman dijerat Pasal 283 junto Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena diduga lalai saat mengemudikan mobil Fortuner berwarna hitam yang menabrak pohon dan sebuah tiang listrik sehingga menyebabkan Setya Novanto cedera parah.

&quot;Makanya kita kenakan UU Lalu Lintas (Hilman) Pasal 283 kemudian di junto kan pasal 310, ancamannya hukuman tiga bulan,&quot; ungkap Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
&amp;nbsp;(Baca juga: Periksa Hilman Matauchi, Polda Metro Beberkan Kronologi Mobil Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik)
Dalam Pasal 283 LLAJ itu dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Dijelaskan Argo, saat mengemudikan kendaraan roda empat miliknya itu, ia mengobrol dengan Setya Novanto dan bahkan menerima telepon yang menyebabkan kehilangan konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan karena lepas kendali.

Dalam perjalanannya itu, Setya Novanto yang menuju stasiun televisi swasta Metro TV untuk menjadi narasumber itu sempat live by phone, setelah beberapa saat menerima telepon dari Metro TV yang menggunakan handphone Hilman.

&quot;Karena menemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Sambangi Setya Novanto, Mahyudin: Sudah Bisa Bicara Pelan dan Kondisinya Sehat)
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis 16 November kemarin sekira pukul 18.30 WIB dan mengakibatkan Setya Novanto cedera serius sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Pertama Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk dirawat secara intensif.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Matauchi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.

Argo mengatakan, Hilman dijerat Pasal 283 junto Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena diduga lalai saat mengemudikan mobil Fortuner berwarna hitam yang menabrak pohon dan sebuah tiang listrik sehingga menyebabkan Setya Novanto cedera parah.

&quot;Makanya kita kenakan UU Lalu Lintas (Hilman) Pasal 283 kemudian di junto kan pasal 310, ancamannya hukuman tiga bulan,&quot; ungkap Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
&amp;nbsp;(Baca juga: Periksa Hilman Matauchi, Polda Metro Beberkan Kronologi Mobil Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik)
Dalam Pasal 283 LLAJ itu dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Dijelaskan Argo, saat mengemudikan kendaraan roda empat miliknya itu, ia mengobrol dengan Setya Novanto dan bahkan menerima telepon yang menyebabkan kehilangan konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan karena lepas kendali.

Dalam perjalanannya itu, Setya Novanto yang menuju stasiun televisi swasta Metro TV untuk menjadi narasumber itu sempat live by phone, setelah beberapa saat menerima telepon dari Metro TV yang menggunakan handphone Hilman.

&quot;Karena menemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Sambangi Setya Novanto, Mahyudin: Sudah Bisa Bicara Pelan dan Kondisinya Sehat)
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis 16 November kemarin sekira pukul 18.30 WIB dan mengakibatkan Setya Novanto cedera serius sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Pertama Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk dirawat secara intensif.
</content:encoded></item></channel></rss>
