<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatannya Diterima Bawaslu, 9 Parpol Ini Berpeluang Jadi Calon Peserta Pemilu</title><description>Adapun, sembilan parpol yang diloloskan gugatannya oleh Bawaslu di antaranya,  Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Bhinneka Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/18/337/1816239/gugatannya-diterima-bawaslu-9-parpol-ini-berpeluang-jadi-calon-peserta-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/18/337/1816239/gugatannya-diterima-bawaslu-9-parpol-ini-berpeluang-jadi-calon-peserta-pemilu"/><item><title>Gugatannya Diterima Bawaslu, 9 Parpol Ini Berpeluang Jadi Calon Peserta Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/18/337/1816239/gugatannya-diterima-bawaslu-9-parpol-ini-berpeluang-jadi-calon-peserta-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/18/337/1816239/gugatannya-diterima-bawaslu-9-parpol-ini-berpeluang-jadi-calon-peserta-pemilu</guid><pubDate>Sabtu 18 November 2017 06:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/18/337/1816239/gugatannya-diterima-bawaslu-9-parpol-ini-berpeluang-jadi-calon-peserta-pemilu-yqg1lj6TZF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/18/337/1816239/gugatannya-diterima-bawaslu-9-parpol-ini-berpeluang-jadi-calon-peserta-pemilu-yqg1lj6TZF.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap sembilan Partai Politik (Parpol). Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.
&quot;Sepanjang mereka bisa membuktikan aspek administrasi itu ya sudah diikutkan saja, &quot; kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (18/11/2017).
Nasrullah pun meminta agar KPU segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu terhadap sembilan parpol yang sempat gagal menjadi calon peserta Pemilu 2019.
&quot;Jadi semestinya yang dilakukan oleh KPU adalah menindaklanjuti hasil putusan bawaslu itu. Dan segera memerintahkan pengurus daerah untuk menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu,&quot; jelasnya.
Adapun, sembilan parpol yang diloloskan gugatannya oleh Bawaslu yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Nasrullah juga meminta KPU mengkaji lebih mendalam administrasi dua partai yang sempat lolos pada Pemilu 2014. Dua partai tersebut yakni PKPI Hendropriyono dan PBB.
&quot;Tapi, kalau memang parpol itu kan PKPI dan PBB sudah faktual, artinya tinggal penelitian administrasi saja,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap sembilan Partai Politik (Parpol). Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan.
&quot;Sepanjang mereka bisa membuktikan aspek administrasi itu ya sudah diikutkan saja, &quot; kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (18/11/2017).
Nasrullah pun meminta agar KPU segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu terhadap sembilan parpol yang sempat gagal menjadi calon peserta Pemilu 2019.
&quot;Jadi semestinya yang dilakukan oleh KPU adalah menindaklanjuti hasil putusan bawaslu itu. Dan segera memerintahkan pengurus daerah untuk menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu,&quot; jelasnya.
Adapun, sembilan parpol yang diloloskan gugatannya oleh Bawaslu yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
Nasrullah juga meminta KPU mengkaji lebih mendalam administrasi dua partai yang sempat lolos pada Pemilu 2014. Dua partai tersebut yakni PKPI Hendropriyono dan PBB.
&quot;Tapi, kalau memang parpol itu kan PKPI dan PBB sudah faktual, artinya tinggal penelitian administrasi saja,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
