<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BKSDA Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ular Sanca &amp; Biawak Tak Bertelinga Endemik Kalimantan </title><description>Satwa tersebut berjenis ular sanca batik (Python Reticulates), biawak  tak bertelinga (Lanthanotus Borneensis), dan kadal duri mata merah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/19/340/1816624/bksda-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ular-sanca-biawak-tak-bertelinga-endemik-kalimantan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/19/340/1816624/bksda-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ular-sanca-biawak-tak-bertelinga-endemik-kalimantan"/><item><title>BKSDA Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ular Sanca &amp; Biawak Tak Bertelinga Endemik Kalimantan </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/19/340/1816624/bksda-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ular-sanca-biawak-tak-bertelinga-endemik-kalimantan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/19/340/1816624/bksda-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ular-sanca-biawak-tak-bertelinga-endemik-kalimantan</guid><pubDate>Minggu 19 November 2017 09:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/19/340/1816624/bksda-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ular-sanca-biawak-tak-bertelinga-endemik-kalimantan-HlNaJ8Lq3Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ade Putra/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/19/340/1816624/bksda-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ular-sanca-biawak-tak-bertelinga-endemik-kalimantan-HlNaJ8Lq3Y.jpg</image><title>Foto: Ade Putra/Okezone</title></images><description>PONTIANAK &amp;ndash; Selama dua bulan terakhir, Oktober-November 2017, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar yang akan dikirim keluar provinsi. Satwa tersebut berjenis ular sanca batik (python reticulates), biawak tak bertelinga (Lanthanotus Borneensis), dan kadal duri mata merah atau kadal buaya reptil.

Kepala Balai KSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta menjelaskan, pengungkapan penyeludupan ini terjadi pada 24 Oktober 2017. Di mana petugas berhasil mengagalkan upaya pengiriman 30 ekor ular sanca batik melalui cargo Bandara Internasional Supadio Pontianak. Selanjutnya, pada 7 November 2017, petugas juga mengamankan sebanyak 26 ekor ular Sanca Batik dan seekor biawak tak bertelinga. Modusnya sama.

&amp;ldquo;Dari perkembangan penyelidikan yang dilakukan BKSDA Kalbar ada indikasi bahwa pengirim satwa tersebut merupakan orang yang terbiasa melakukan pengiriman satwa selama ini,&amp;rdquo; kata Sadtata.

Khusus Biawak tak bertelinga, dijelaskan Sadtata, adalah salah satu hewan endemik Kalimantan. Satwa ini juga tidak (belum) masuk dalam daftar IUCN Redlist pada 2012. Ciri umum Biawak tak bertelinga ini, tidak ada lipatan gular, hidung tumpul dan telinga eksternal. Selain ciri tersebut, biawak tak bertelinga juga memiliki kelopak mata transparan yang lebih rendah daripada hewan lain yang masih sebangsa dengannya.

Temuan selanjutnya, pada 10 November 2017. Petugas kembali mengamankan dua ekor kadal duri mata merah. Satwa ini berasal dari Papua. Reptil kecil sepanjang kurang lebih 15 sentimeter ini berwarna hitam agak kecoklatan. Berduri di sekujur tubuhnya hingga keekor. Memiliki ekor kaku dan meruncing. Terlihat noktah merah di sekeliling mata. Reptil ini juga terlihat semacam surai berduri di lehernya. Sekilas, satwa ini mirip buaya atau bayi naga dalam dongeng.

&amp;ldquo;Berdasarkan dokumen pengiriman-pengiriman diketahui tidak lagi berasal dari satu orang pengirim. Namun demikian berdasarkan analisa petugas, pengirim mengelabui petugas jasa titipan kilat dengan memberi nama pengirim berbeda-beda,&amp;rdquo; jelas Sadtata.

Temuan-temuan ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama dalam upaya pengawasan peredaran barang ilegal sataw-satwa liar. Karena, melihat tingginya pengiriman satwa liar menandakan bahwa ada banyak permintaan dari luar Kota Pontianak. &amp;ldquo;Jika ini dibiarkan, tidak hanya berdampak pada kurangnya populasi satwa di alam, namun berdampak langsung bagi keselamatan penerbangan,&amp;rdquo; ujarnya.

Untuk itu, kata Sadtata, pihak BKSDA Kalbar selalu berupaya semaksimal mungkin melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan maraknya peredaran satwa liar melalui penyadartahuan terkait undang-undang dan aturan-aturan yang sudah ada seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (Pengawetan Tumbuhan dan Satwa), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 (Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar).

&quot;Hingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>PONTIANAK &amp;ndash; Selama dua bulan terakhir, Oktober-November 2017, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar yang akan dikirim keluar provinsi. Satwa tersebut berjenis ular sanca batik (python reticulates), biawak tak bertelinga (Lanthanotus Borneensis), dan kadal duri mata merah atau kadal buaya reptil.

Kepala Balai KSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta menjelaskan, pengungkapan penyeludupan ini terjadi pada 24 Oktober 2017. Di mana petugas berhasil mengagalkan upaya pengiriman 30 ekor ular sanca batik melalui cargo Bandara Internasional Supadio Pontianak. Selanjutnya, pada 7 November 2017, petugas juga mengamankan sebanyak 26 ekor ular Sanca Batik dan seekor biawak tak bertelinga. Modusnya sama.

&amp;ldquo;Dari perkembangan penyelidikan yang dilakukan BKSDA Kalbar ada indikasi bahwa pengirim satwa tersebut merupakan orang yang terbiasa melakukan pengiriman satwa selama ini,&amp;rdquo; kata Sadtata.

Khusus Biawak tak bertelinga, dijelaskan Sadtata, adalah salah satu hewan endemik Kalimantan. Satwa ini juga tidak (belum) masuk dalam daftar IUCN Redlist pada 2012. Ciri umum Biawak tak bertelinga ini, tidak ada lipatan gular, hidung tumpul dan telinga eksternal. Selain ciri tersebut, biawak tak bertelinga juga memiliki kelopak mata transparan yang lebih rendah daripada hewan lain yang masih sebangsa dengannya.

Temuan selanjutnya, pada 10 November 2017. Petugas kembali mengamankan dua ekor kadal duri mata merah. Satwa ini berasal dari Papua. Reptil kecil sepanjang kurang lebih 15 sentimeter ini berwarna hitam agak kecoklatan. Berduri di sekujur tubuhnya hingga keekor. Memiliki ekor kaku dan meruncing. Terlihat noktah merah di sekeliling mata. Reptil ini juga terlihat semacam surai berduri di lehernya. Sekilas, satwa ini mirip buaya atau bayi naga dalam dongeng.

&amp;ldquo;Berdasarkan dokumen pengiriman-pengiriman diketahui tidak lagi berasal dari satu orang pengirim. Namun demikian berdasarkan analisa petugas, pengirim mengelabui petugas jasa titipan kilat dengan memberi nama pengirim berbeda-beda,&amp;rdquo; jelas Sadtata.

Temuan-temuan ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama dalam upaya pengawasan peredaran barang ilegal sataw-satwa liar. Karena, melihat tingginya pengiriman satwa liar menandakan bahwa ada banyak permintaan dari luar Kota Pontianak. &amp;ldquo;Jika ini dibiarkan, tidak hanya berdampak pada kurangnya populasi satwa di alam, namun berdampak langsung bagi keselamatan penerbangan,&amp;rdquo; ujarnya.

Untuk itu, kata Sadtata, pihak BKSDA Kalbar selalu berupaya semaksimal mungkin melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan maraknya peredaran satwa liar melalui penyadartahuan terkait undang-undang dan aturan-aturan yang sudah ada seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (Pengawetan Tumbuhan dan Satwa), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 (Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar).

&quot;Hingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
