<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wahidin Halim Tetapkan UMK Provinsi Banten, Berikut Rinciannya</title><description>Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2018 se-Provinsi Banten.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/20/340/1817471/wahidin-halim-tetapkan-umk-provinsi-banten-berikut-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/20/340/1817471/wahidin-halim-tetapkan-umk-provinsi-banten-berikut-rinciannya"/><item><title>Wahidin Halim Tetapkan UMK Provinsi Banten, Berikut Rinciannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/20/340/1817471/wahidin-halim-tetapkan-umk-provinsi-banten-berikut-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/20/340/1817471/wahidin-halim-tetapkan-umk-provinsi-banten-berikut-rinciannya</guid><pubDate>Senin 20 November 2017 23:34 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/20/340/1817471/wahidin-halim-tetapkan-umk-provinsi-banten-berikut-rinciannya-skgO7oxQx6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Banten, Wahidin Halim (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/20/340/1817471/wahidin-halim-tetapkan-umk-provinsi-banten-berikut-rinciannya-skgO7oxQx6.jpg</image><title>Gubernur Banten, Wahidin Halim (Foto: Okezone)</title></images><description>SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2018 se-Provinsi Banten. Penetepan tersebut setelah keluarnya surat keputusan Nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017 yang ditandatangani orang nomor satu di Banten.

Berdasarkan SK Gubernur Banten itu, Besaran UMK 2018 tersebut untuk di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.549,14; Kabupaten Lebak Rp2.312.384,00; Kota Serang Rp3.116.275,76; Kota Cilegon Rp3.622.214,61; Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67; Kota Tangerang Rp3.582.076,99; Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67; Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.

&quot;Itu (penetapan UMK 2018) sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota, ada kenaikan 8,71 persen, karena kalau kita lihat permintaan dari daerah juga gak beda, sama aja,&quot; kata Wahidin kepada wartawan, Senin (20/11/2017).

Penetapan UMK 2018 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan. Sehingga, mantan Wali Kota Tangeranf itu meminta kepada buruh menerima dengan keputusannya tersebut.

&quot;Itu kan persoalan buruh dengan negara, bukan urusan gubernur, itu kan (ketetapan) undang-undang. Jangan ke gubernur lah, yang buat PP (78) siapa? Kalau mau ke sana (pemerintah pusat) aja deh,&quot; tandas Wahidin.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi menambahkan, agar seluruh serikat buruh di Bante menerima keputusan tersebut. &amp;ldquo;Ini sudah final angkanya. Imbauanya agar teman-teman buruh dapat menerima keputusan tersebut. Karena kawan-kawan buruh juga dapat mengajukan upah minimum sektoral,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2018 se-Provinsi Banten. Penetepan tersebut setelah keluarnya surat keputusan Nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017 yang ditandatangani orang nomor satu di Banten.

Berdasarkan SK Gubernur Banten itu, Besaran UMK 2018 tersebut untuk di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.549,14; Kabupaten Lebak Rp2.312.384,00; Kota Serang Rp3.116.275,76; Kota Cilegon Rp3.622.214,61; Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67; Kota Tangerang Rp3.582.076,99; Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67; Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.

&quot;Itu (penetapan UMK 2018) sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota, ada kenaikan 8,71 persen, karena kalau kita lihat permintaan dari daerah juga gak beda, sama aja,&quot; kata Wahidin kepada wartawan, Senin (20/11/2017).

Penetapan UMK 2018 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan. Sehingga, mantan Wali Kota Tangeranf itu meminta kepada buruh menerima dengan keputusannya tersebut.

&quot;Itu kan persoalan buruh dengan negara, bukan urusan gubernur, itu kan (ketetapan) undang-undang. Jangan ke gubernur lah, yang buat PP (78) siapa? Kalau mau ke sana (pemerintah pusat) aja deh,&quot; tandas Wahidin.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi menambahkan, agar seluruh serikat buruh di Bante menerima keputusan tersebut. &amp;ldquo;Ini sudah final angkanya. Imbauanya agar teman-teman buruh dapat menerima keputusan tersebut. Karena kawan-kawan buruh juga dapat mengajukan upah minimum sektoral,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
