<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bantah Sudah SP3, Polri: Kasus Victor Laiskodat Masih Berjalan dan dalam Status Penyelidikan</title><description>Mabes Polri membantah telah menghentikan pengusutan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Victor Laiskodat, politikus Nasdem.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/23/337/1819038/bantah-sudah-sp3-polri-kasus-victor-laiskodat-masih-berjalan-dan-dalam-status-penyelidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/23/337/1819038/bantah-sudah-sp3-polri-kasus-victor-laiskodat-masih-berjalan-dan-dalam-status-penyelidikan"/><item><title>Bantah Sudah SP3, Polri: Kasus Victor Laiskodat Masih Berjalan dan dalam Status Penyelidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/23/337/1819038/bantah-sudah-sp3-polri-kasus-victor-laiskodat-masih-berjalan-dan-dalam-status-penyelidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/23/337/1819038/bantah-sudah-sp3-polri-kasus-victor-laiskodat-masih-berjalan-dan-dalam-status-penyelidikan</guid><pubDate>Kamis 23 November 2017 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/23/337/1819038/bantah-sudah-sp3-polri-kasus-victor-laiskodat-masih-berjalan-dan-dalam-status-penyelidikan-LmgPXEleJZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto (kanan) saat memberi keterangan pers (Arif/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/23/337/1819038/bantah-sudah-sp3-polri-kasus-victor-laiskodat-masih-berjalan-dan-dalam-status-penyelidikan-LmgPXEleJZ.jpg</image><title>Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto (kanan) saat memberi keterangan pers (Arif/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mabes Polri membantah telah menghentikan pengusutan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA diduga dilakukan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Victor Laiskodat. Perkara itu masih diselidiki penyidik Bareskrim.

&quot;Berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan atau SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).

Meski Victor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI, Rikwanto menyebutkan, penyidik masih terus menyelidiki kasus menimpanya. &quot;Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan penyidik,&quot; ujar dia.

Dia mengatakan bahwa penyidik &quot;masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di lokasi saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa,&quot; ungkapnya

Dalam mengusut kasus Victor, Polri akan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). &quot;Selanjutnya karena VL anggota DPR penyidik juga  akan melakukan langkah  koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,&amp;rdquo; ujar Rikwanto.

&amp;ldquo;Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,&amp;rdquo; sebut dia.

Anggota DPR memang memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam  Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

&quot;Pernyataan Dirtipidum Brigjen Heri Rudolf Nahak menginformasikan  bahwa proses kasus VL sedang berjalan dan penyidik  membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mabes Polri membantah telah menghentikan pengusutan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA diduga dilakukan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Victor Laiskodat. Perkara itu masih diselidiki penyidik Bareskrim.

&quot;Berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan atau SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).

Meski Victor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI, Rikwanto menyebutkan, penyidik masih terus menyelidiki kasus menimpanya. &quot;Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan penyidik,&quot; ujar dia.

Dia mengatakan bahwa penyidik &quot;masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di lokasi saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa,&quot; ungkapnya

Dalam mengusut kasus Victor, Polri akan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). &quot;Selanjutnya karena VL anggota DPR penyidik juga  akan melakukan langkah  koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,&amp;rdquo; ujar Rikwanto.

&amp;ldquo;Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,&amp;rdquo; sebut dia.

Anggota DPR memang memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam  Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

&quot;Pernyataan Dirtipidum Brigjen Heri Rudolf Nahak menginformasikan  bahwa proses kasus VL sedang berjalan dan penyidik  membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
