<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakai Foto Ibu Negara untuk Sebar Kebencian, Hazbullah Ngaku Iseng</title><description>Tersangka Hazbullah membuat akun Facebook untuk  menyebarkan kebencian dan hoax sejak 2014.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/23/525/1819073/pakai-foto-ibu-negara-untuk-sebar-kebencian-hazbullah-ngaku-iseng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/23/525/1819073/pakai-foto-ibu-negara-untuk-sebar-kebencian-hazbullah-ngaku-iseng"/><item><title>Pakai Foto Ibu Negara untuk Sebar Kebencian, Hazbullah Ngaku Iseng</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/23/525/1819073/pakai-foto-ibu-negara-untuk-sebar-kebencian-hazbullah-ngaku-iseng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/23/525/1819073/pakai-foto-ibu-negara-untuk-sebar-kebencian-hazbullah-ngaku-iseng</guid><pubDate>Kamis 23 November 2017 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/23/525/1819073/pakai-foto-ibu-negara-untuk-sebar-kebencian-hazbullah-ngaku-iseng-tWWIB9H83d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hazbullah. (Foto: CDB Yudhistira/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/23/525/1819073/pakai-foto-ibu-negara-untuk-sebar-kebencian-hazbullah-ngaku-iseng-tWWIB9H83d.jpg</image><title>Hazbullah. (Foto: CDB Yudhistira/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Hazbullah (38) digelandang Satuan Siber  Bareskrim Mabes Polri dari rumahnya di Jalan Suka Aman Cicadas, Kota  Bandung, pada Selasa 21 November 2017 pukul 22.00 WIB karena  menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian, penghinaan, dan hoax di  media sosial. Pelaku mengaku melakukan kejahatan itu dengan motif iseng  dan ikutan teman.Tersangka Hazbullah membuat akun Facebook untuk  menyebarkan kebencian dan hoax sejak 2014 atau saat Pilpres 2014  berlangsung. Dia mengunggah status berupa tulisan dan foto yang bernada  kebencian. &quot;Saya hanya iseng, ikutan teman. Saya tidak punya  kebencian secara pribadi kepada Presiden (Joko Widodo) dan Ibu Negara  (Iriana Joko Widodo),&quot; kata Hazbullah kepada wartawan di Mapolrestabes  Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017).Kasubag  Operasi Patroli Siber Mabes Polri AKBP Sustyo Purnomo mengatakan, kasus  penyebaran ujaran kebencian ini terungkap setelah anggota Patroli Siber  Mabes Polri mengamati isi Facebook atas nama Fazrul Anam. Di dalam akun  medsos itu, ditemukan sejumlah unggahan ujaran kebencian terkait Suku  Agama Ras dan Antagolongan (SARA).
(Baca juga: Gunakan Akun Berwajah Ibu Negara untuk Tebar Kebencian, Pria Asal Bandung Digelandang Polisi)Setelah ditelusuri, kata  Susatyo, Fazrul Anam adalah Hazbullah. Yang mengejutkan lagi, Hazbullah  memiliki empat akun Facebook dengan foto profil Ibu Negara Iriana Joko  Widodo. Pelaku Hazbullah mengunggah ujaran kebencian bernada SARA.  Selain itu membuat akun Facebook dengan foto profil Ibu Iriana Jokowi.Melalui  akun Facebook tersebut, kata Susatyo, pelaku mengunggah konten-konten  terlarang, berupa tulisan dan gambar yang menurut ahli berkategori  sebagai konten SARA. Selain itu terdapat pula penghinaan-penghinaan dan  pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.&quot;Barang bukti yang  kami sita berupa dua handphone yang digunakan tersangka melakukan  penyamaran di media sosial. Jadi akunnya menggunakan foto dan nama bukan  asli dengan tujuan agar tidak terpantau atau terlacak,&quot; kata Susatyo  yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana  saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung.Susatyo mengemukakan,  perbuatan pelaku Hazbullah meresahkan para netizen karena  unggahan-unggahannya provokatif dan penuh kebencian. &quot;Tersangka terancam  hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten terlarang di medsos. Dia  disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor  19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi  Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU  Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,&quot;  tutur dia.Susatyo mengimbau, dengan pengungkapan ini, masyarakat  menggunakan medsos secara cerdas, bijak, dan bermartabat untuk  kepentingan positif. &quot;Marilah kita menjaga keutuhan bangsa ini. Jangan  sampai hanya karena postingan di medsos terjadi friksi-friksi terkait  SARA,&quot; ungkap Susatyo.Disinggung motif pelaku, Susatyo  menyatakan, pihaknya masih mendalaminya. Berdasarkan pengakuan tersangka  hanya iseng. Namun penyidik akan menggali lebih dalam untuk mengukap  kasus ini, termasuk indikasi motif ekonomi dan keterlibatan tersangka  dengan kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoax di medsos, seperti  Saracen. &quot;Motif ekonomi masih kami dalami. Kami juga mendalami grup-grup  medsos yang dari namanya saja sudah provokatif. Jangan sampaj ada  Saracen kedua,&quot; tandas Susatyo.Kabid Humas Polda Jabar Kombes  Pol Yusri Yunus menyatakan, meski pelaku warga Kota Bandung dan lokasi  kejadian berada di Bandung, kasus ini tetap ditangani oleh Mabes Polri.  &quot;Tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta,&quot; kata Yusri.</description><content:encoded>BANDUNG - Hazbullah (38) digelandang Satuan Siber  Bareskrim Mabes Polri dari rumahnya di Jalan Suka Aman Cicadas, Kota  Bandung, pada Selasa 21 November 2017 pukul 22.00 WIB karena  menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian, penghinaan, dan hoax di  media sosial. Pelaku mengaku melakukan kejahatan itu dengan motif iseng  dan ikutan teman.Tersangka Hazbullah membuat akun Facebook untuk  menyebarkan kebencian dan hoax sejak 2014 atau saat Pilpres 2014  berlangsung. Dia mengunggah status berupa tulisan dan foto yang bernada  kebencian. &quot;Saya hanya iseng, ikutan teman. Saya tidak punya  kebencian secara pribadi kepada Presiden (Joko Widodo) dan Ibu Negara  (Iriana Joko Widodo),&quot; kata Hazbullah kepada wartawan di Mapolrestabes  Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017).Kasubag  Operasi Patroli Siber Mabes Polri AKBP Sustyo Purnomo mengatakan, kasus  penyebaran ujaran kebencian ini terungkap setelah anggota Patroli Siber  Mabes Polri mengamati isi Facebook atas nama Fazrul Anam. Di dalam akun  medsos itu, ditemukan sejumlah unggahan ujaran kebencian terkait Suku  Agama Ras dan Antagolongan (SARA).
(Baca juga: Gunakan Akun Berwajah Ibu Negara untuk Tebar Kebencian, Pria Asal Bandung Digelandang Polisi)Setelah ditelusuri, kata  Susatyo, Fazrul Anam adalah Hazbullah. Yang mengejutkan lagi, Hazbullah  memiliki empat akun Facebook dengan foto profil Ibu Negara Iriana Joko  Widodo. Pelaku Hazbullah mengunggah ujaran kebencian bernada SARA.  Selain itu membuat akun Facebook dengan foto profil Ibu Iriana Jokowi.Melalui  akun Facebook tersebut, kata Susatyo, pelaku mengunggah konten-konten  terlarang, berupa tulisan dan gambar yang menurut ahli berkategori  sebagai konten SARA. Selain itu terdapat pula penghinaan-penghinaan dan  pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.&quot;Barang bukti yang  kami sita berupa dua handphone yang digunakan tersangka melakukan  penyamaran di media sosial. Jadi akunnya menggunakan foto dan nama bukan  asli dengan tujuan agar tidak terpantau atau terlacak,&quot; kata Susatyo  yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana  saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung.Susatyo mengemukakan,  perbuatan pelaku Hazbullah meresahkan para netizen karena  unggahan-unggahannya provokatif dan penuh kebencian. &quot;Tersangka terancam  hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten terlarang di medsos. Dia  disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor  19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi  Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU  Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,&quot;  tutur dia.Susatyo mengimbau, dengan pengungkapan ini, masyarakat  menggunakan medsos secara cerdas, bijak, dan bermartabat untuk  kepentingan positif. &quot;Marilah kita menjaga keutuhan bangsa ini. Jangan  sampai hanya karena postingan di medsos terjadi friksi-friksi terkait  SARA,&quot; ungkap Susatyo.Disinggung motif pelaku, Susatyo  menyatakan, pihaknya masih mendalaminya. Berdasarkan pengakuan tersangka  hanya iseng. Namun penyidik akan menggali lebih dalam untuk mengukap  kasus ini, termasuk indikasi motif ekonomi dan keterlibatan tersangka  dengan kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoax di medsos, seperti  Saracen. &quot;Motif ekonomi masih kami dalami. Kami juga mendalami grup-grup  medsos yang dari namanya saja sudah provokatif. Jangan sampaj ada  Saracen kedua,&quot; tandas Susatyo.Kabid Humas Polda Jabar Kombes  Pol Yusri Yunus menyatakan, meski pelaku warga Kota Bandung dan lokasi  kejadian berada di Bandung, kasus ini tetap ditangani oleh Mabes Polri.  &quot;Tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta,&quot; kata Yusri.</content:encoded></item></channel></rss>
