<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beri Waktu 1 Bulan, Massa Aksi 2411 Minta Bareskrim Tetapkan Viktor Laiskodat Tersangka</title><description>Massa aksi 2411 meminta Bareskrim Polri bisa menaikkan status Viktor  Laiskodat jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/24/338/1820030/beri-waktu-1-bulan-massa-aksi-2411-minta-bareskrim-tetapkan-viktor-laiskodat-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/24/338/1820030/beri-waktu-1-bulan-massa-aksi-2411-minta-bareskrim-tetapkan-viktor-laiskodat-tersangka"/><item><title>Beri Waktu 1 Bulan, Massa Aksi 2411 Minta Bareskrim Tetapkan Viktor Laiskodat Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/24/338/1820030/beri-waktu-1-bulan-massa-aksi-2411-minta-bareskrim-tetapkan-viktor-laiskodat-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/24/338/1820030/beri-waktu-1-bulan-massa-aksi-2411-minta-bareskrim-tetapkan-viktor-laiskodat-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 24 November 2017 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/24/338/1820030/beri-waktu-1-bulan-masa-aksi-2411-minta-bareskrim-tetapkan-viktor-laiskodat-tersangka-yPdnQOJVPH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presidium 212 Slamet Maarif memberi keterangan pers (Harits/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/24/338/1820030/beri-waktu-1-bulan-masa-aksi-2411-minta-bareskrim-tetapkan-viktor-laiskodat-tersangka-yPdnQOJVPH.jpg</image><title>Presidium 212 Slamet Maarif memberi keterangan pers (Harits/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Massa aksi 2411 meminta Bareskrim Polri bisa menaikkan status Viktor Laiskodat jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dalam satu bulan ini. Mereka yakin penyidik sudah mengantongi bukti cukup.
&amp;ldquo;Satu bulan cukup untuk menyelesaikan kasus ini,&amp;rdquo; kata perwakilan massa sekaligus Presidiun Alumni 212, Slamet Maarif di sela unjuk rasa di depan Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).
&amp;lrm;&quot;Saya rasa polisi sudah memiliki bukti-bukti kuat ya. Tinggal naikkan saja menjadi penyidikan dan jadikan tersangka,&quot; papar Slamet.
Pihaknya, lanjut Slamet, akan terus memantau perkembangan kasus&amp;lrm; yang menyeret politikus Partai Nasdem tersebut hingga ke pengadilan. Mereka akan terus mendesak agar kasusnya sampai ke meja hijau.
&quot;Bisa saja kami menggunakan momen Reuni Akbar212 untuk momen mendesak dihukumnya Viktor,&quot; jelasnya.
Slamet pun berharap agar status Viktor sebagai anggota DPR tidak membuat polisi kesulitan untuk mengusut perkara ini. &quot;Anggota dewan memiliki keistimewaan hak imunitas, namun jangan sampai hak seperti itu, membuat seorang anggota dewan bisa ngomong seenaknya,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya massa sempat menuding bahwa Polri sudah menghentikan kasus Viktor. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Bareskrim, massa baru mengakui kalau perkara itu masih berlanjut.
&quot;Jadi kabar yang mengatakan bahwa sudah di SP 3 itu sama sekali tak benar,&quot; ujar Slamet.
Penyidik Bareskrim sudah memeriksa 22 saksi terkait kasus ini. &quot;Mereka terdiri dari ahli bahasa dan ahli agama. Kami tunggu saja bagaimana hasilny,&quot; jelas Slamet. (sal)</description><content:encoded>JAKARTA - Massa aksi 2411 meminta Bareskrim Polri bisa menaikkan status Viktor Laiskodat jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dalam satu bulan ini. Mereka yakin penyidik sudah mengantongi bukti cukup.
&amp;ldquo;Satu bulan cukup untuk menyelesaikan kasus ini,&amp;rdquo; kata perwakilan massa sekaligus Presidiun Alumni 212, Slamet Maarif di sela unjuk rasa di depan Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).
&amp;lrm;&quot;Saya rasa polisi sudah memiliki bukti-bukti kuat ya. Tinggal naikkan saja menjadi penyidikan dan jadikan tersangka,&quot; papar Slamet.
Pihaknya, lanjut Slamet, akan terus memantau perkembangan kasus&amp;lrm; yang menyeret politikus Partai Nasdem tersebut hingga ke pengadilan. Mereka akan terus mendesak agar kasusnya sampai ke meja hijau.
&quot;Bisa saja kami menggunakan momen Reuni Akbar212 untuk momen mendesak dihukumnya Viktor,&quot; jelasnya.
Slamet pun berharap agar status Viktor sebagai anggota DPR tidak membuat polisi kesulitan untuk mengusut perkara ini. &quot;Anggota dewan memiliki keistimewaan hak imunitas, namun jangan sampai hak seperti itu, membuat seorang anggota dewan bisa ngomong seenaknya,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya massa sempat menuding bahwa Polri sudah menghentikan kasus Viktor. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Bareskrim, massa baru mengakui kalau perkara itu masih berlanjut.
&quot;Jadi kabar yang mengatakan bahwa sudah di SP 3 itu sama sekali tak benar,&quot; ujar Slamet.
Penyidik Bareskrim sudah memeriksa 22 saksi terkait kasus ini. &quot;Mereka terdiri dari ahli bahasa dan ahli agama. Kami tunggu saja bagaimana hasilny,&quot; jelas Slamet. (sal)</content:encoded></item></channel></rss>
