<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Dirut PT Multi Prima dan 2 Kepala UPP</title><description>Mereka diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla 2016-2017.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/28/337/1821824/usut-suap-dirjen-hubla-kpk-periksa-dirut-pt-multi-prima-dan-2-kepala-upp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/28/337/1821824/usut-suap-dirjen-hubla-kpk-periksa-dirut-pt-multi-prima-dan-2-kepala-upp"/><item><title>Usut Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Dirut PT Multi Prima dan 2 Kepala UPP</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/28/337/1821824/usut-suap-dirjen-hubla-kpk-periksa-dirut-pt-multi-prima-dan-2-kepala-upp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/28/337/1821824/usut-suap-dirjen-hubla-kpk-periksa-dirut-pt-multi-prima-dan-2-kepala-upp</guid><pubDate>Selasa 28 November 2017 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/28/337/1821824/usut-suap-dirjen-hubla-kpk-periksa-dirut-pt-multi-prima-dan-2-kepala-upp-JE35BKmgIj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/28/337/1821824/usut-suap-dirjen-hubla-kpk-periksa-dirut-pt-multi-prima-dan-2-kepala-upp-JE35BKmgIj.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prima, Suniono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla 2016-2017.

Dalam jadwal yang dirilis oleh lembaga antirasuah, Suniono akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) non-aktif Antonius Tonny Budiono.

&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

PT Multi Prima diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan kontraktor sektor kelautan.

Selain itu, pada hari ini, KPK juga memanggil Kepala UPP Sei Danau Ditjen Perhubungan Laut, Misa Rahman dan Kepala UPP Kintap Ditjen Perhubungan Laut, Abbas.

&quot;Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi,&quot; ujar Febri.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses kelengkapan berkas perkara dari tersangka Antonius Tonny Budiono. Mengingat, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait &amp;lrm;pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prima, Suniono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla 2016-2017.

Dalam jadwal yang dirilis oleh lembaga antirasuah, Suniono akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) non-aktif Antonius Tonny Budiono.

&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

PT Multi Prima diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan kontraktor sektor kelautan.

Selain itu, pada hari ini, KPK juga memanggil Kepala UPP Sei Danau Ditjen Perhubungan Laut, Misa Rahman dan Kepala UPP Kintap Ditjen Perhubungan Laut, Abbas.

&quot;Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi,&quot; ujar Febri.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses kelengkapan berkas perkara dari tersangka Antonius Tonny Budiono. Mengingat, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait &amp;lrm;pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
