<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirut PT Multi Prima Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Suap Dirjen Hubla</title><description>Ia mangkir dari pemeriksaan KPK karena sedang berada di luar kota.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/28/337/1822169/dirut-pt-multi-prima-mangkir-dari-pemeriksaan-kpk-terkait-suap-dirjen-hubla</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/28/337/1822169/dirut-pt-multi-prima-mangkir-dari-pemeriksaan-kpk-terkait-suap-dirjen-hubla"/><item><title>Dirut PT Multi Prima Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Suap Dirjen Hubla</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/28/337/1822169/dirut-pt-multi-prima-mangkir-dari-pemeriksaan-kpk-terkait-suap-dirjen-hubla</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/28/337/1822169/dirut-pt-multi-prima-mangkir-dari-pemeriksaan-kpk-terkait-suap-dirjen-hubla</guid><pubDate>Selasa 28 November 2017 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/28/337/1822169/dirut-pt-multi-prima-mangkir-dari-pemeriksaan-kpk-terkait-suap-dirjen-hubla-YN5Mk4xmpa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/28/337/1822169/dirut-pt-multi-prima-mangkir-dari-pemeriksaan-kpk-terkait-suap-dirjen-hubla-YN5Mk4xmpa.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prima, Suniono, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, ketidakhadiran Suniono sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) non-aktif Antonius Tonny Budiono ini lantaran tengah berada di luar kota.

&quot;Saksi berada di luar kota, belum ada penjadwalan ulang,&quot; kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

(Baca Juga: Usut Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Dirut PT Multi Prima dan 2 Kepala UPP)

PT Multi Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan kontraktor sektor kelautan.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, hari ini Kepala UPP Sei Danau Ditjen Perhubungan Laut, Misa Rahman dan Kepala UPP Kintap Ditjen Perhubungan Laut, Abbas, juga diperiksa.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses kelengkapan berkas perkara dari tersangka Antonius Tonny Budiono. Mengingat, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.

(Baca Juga: Usut Suap Dirjen Hubla, Giliran Sekretaris Pelindo II Dipanggil KPK)

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait &amp;lrm;pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini, ada uang dugaan suap Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prima, Suniono, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, ketidakhadiran Suniono sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) non-aktif Antonius Tonny Budiono ini lantaran tengah berada di luar kota.

&quot;Saksi berada di luar kota, belum ada penjadwalan ulang,&quot; kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

(Baca Juga: Usut Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Dirut PT Multi Prima dan 2 Kepala UPP)

PT Multi Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan kontraktor sektor kelautan.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, hari ini Kepala UPP Sei Danau Ditjen Perhubungan Laut, Misa Rahman dan Kepala UPP Kintap Ditjen Perhubungan Laut, Abbas, juga diperiksa.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses kelengkapan berkas perkara dari tersangka Antonius Tonny Budiono. Mengingat, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.

(Baca Juga: Usut Suap Dirjen Hubla, Giliran Sekretaris Pelindo II Dipanggil KPK)

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait &amp;lrm;pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini, ada uang dugaan suap Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
