<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kalah Praperadilan, Jonru Ginting Segera Diadili atas Kasus Ujaran Kebencian</title><description>Polisi mempercepat pemberkasan setelah PN Jakarta  Selatan menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan  Jonru Ginting.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/28/338/1821838/kalah-praperadilan-jonru-ginting-segera-diadili-atas-kasus-ujaran-kebencian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/28/338/1821838/kalah-praperadilan-jonru-ginting-segera-diadili-atas-kasus-ujaran-kebencian"/><item><title>Kalah Praperadilan, Jonru Ginting Segera Diadili atas Kasus Ujaran Kebencian</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/28/338/1821838/kalah-praperadilan-jonru-ginting-segera-diadili-atas-kasus-ujaran-kebencian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/28/338/1821838/kalah-praperadilan-jonru-ginting-segera-diadili-atas-kasus-ujaran-kebencian</guid><pubDate>Selasa 28 November 2017 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/28/338/1821838/kalah-praperadilan-jonru-ginting-segera-diadili-atas-kasus-ujaran-kebencian-kdawYoDHHb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Badriyanto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/28/338/1821838/kalah-praperadilan-jonru-ginting-segera-diadili-atas-kasus-ujaran-kebencian-kdawYoDHHb.jpg</image><title>Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Badriyanto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana segera menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ke kejaksaan untuk lanjutkan ke pengadilan. Berkas Jonru Ginting sudah lengkap alias P21.
Polisi mempercepat pemberkasan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan Jonru Ginting.
Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap. Penyidik akan menyerahkan penahanan Jonru Ginting dan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
&quot;Iya betul (berkas Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua. Berkasnya sudah lengkap,&quot; ungkap Adi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Sebelumnya, pada Selasa 21 November lalu hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruhan permohonan praperadilan Jonru Ginting. Dalam permohonan praperadilan itu tertera, selain penetapan tersangka kubu Jonru mempersoalkan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton dan pengeledahan ditengah malam.
Dalam putusannya itu, hakim Lenny menyatakan pihak tergugat satu Polda Metro Jaya dan tergugat dua Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak bersalah, semua yang dilakukan berkaitan dengan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana segera menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ke kejaksaan untuk lanjutkan ke pengadilan. Berkas Jonru Ginting sudah lengkap alias P21.
Polisi mempercepat pemberkasan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan Jonru Ginting.
Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap. Penyidik akan menyerahkan penahanan Jonru Ginting dan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
&quot;Iya betul (berkas Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua. Berkasnya sudah lengkap,&quot; ungkap Adi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Sebelumnya, pada Selasa 21 November lalu hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruhan permohonan praperadilan Jonru Ginting. Dalam permohonan praperadilan itu tertera, selain penetapan tersangka kubu Jonru mempersoalkan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton dan pengeledahan ditengah malam.
Dalam putusannya itu, hakim Lenny menyatakan pihak tergugat satu Polda Metro Jaya dan tergugat dua Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak bersalah, semua yang dilakukan berkaitan dengan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

</content:encoded></item></channel></rss>
