<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Optimis Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto Bisa Dilakukan Pekan Depan</title><description>Basaria Panjaitan mengisyaratkan akan melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto ke penuntutan  pekan depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823043/kpk-optimis-pelimpahan-berkas-perkara-setya-novanto-bisa-dilakukan-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823043/kpk-optimis-pelimpahan-berkas-perkara-setya-novanto-bisa-dilakukan-pekan-depan"/><item><title>KPK Optimis Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto Bisa Dilakukan Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823043/kpk-optimis-pelimpahan-berkas-perkara-setya-novanto-bisa-dilakukan-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823043/kpk-optimis-pelimpahan-berkas-perkara-setya-novanto-bisa-dilakukan-pekan-depan</guid><pubDate>Kamis 30 November 2017 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/30/337/1823043/kpk-optimis-pelimpahan-berkas-perkara-setya-novanto-bisa-dilakukan-pekan-depan-yiWlpkbRj1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto di Gedung KPK. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/30/337/1823043/kpk-optimis-pelimpahan-berkas-perkara-setya-novanto-bisa-dilakukan-pekan-depan-yiWlpkbRj1.jpg</image><title>Setya Novanto di Gedung KPK. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengisyaratkan akan melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto ke penuntutan pekan depan.
&quot;Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin enggak dalam waktu lama. Ya&amp;nbsp;kami usahakanlah (minggu depan) yah,&quot;&amp;lrm; kata Basaria saat dikonfirmasi, Rabu 29 November 2017.
Basaria menambahkan, sebenarnya berkas penyidikan Novanto sudah rampung&amp;lrm;. Namun demikian, sambung Basaria, Novanto meminta saksi-saksi meringankan untuk diambil keterangan atas kasus yang menjeratnya.
(Baca juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Ganggu Pelimpahan Berkas Perkara)
&quot;Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan (Novanto), hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut,&quot; &amp;lrm;jelasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yMy8xLzEwNTY3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sejumlah saksi meringankan untuk Setya Novanto &amp;lrm;sendiri sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Tapi, memang belum keseluruhan saksi yang diminta Novanto memenuhi panggilan KPK. Rencananya, saksi meringankan Novanto yang belum hadir memenuhi&amp;lrm; pemeriksaan akan dipanggil kembali oleh tim penyidik KPK dalam waktu dekat.
&quot;Ini sudah diusahakan lagi, nanti akan kita coba panggil lagi sampai memberikan atau tidak akan memberikan keterangan baru selsai. Hak yang bersangkutan (saksi-saksi) untuk menolak,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/24/44926/233146_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Diperiksa untuk Tersangka Anang Sugiana&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto&amp;nbsp;sendiri resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek E-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan E-KTP.&amp;lrm;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengisyaratkan akan melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto ke penuntutan pekan depan.
&quot;Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin enggak dalam waktu lama. Ya&amp;nbsp;kami usahakanlah (minggu depan) yah,&quot;&amp;lrm; kata Basaria saat dikonfirmasi, Rabu 29 November 2017.
Basaria menambahkan, sebenarnya berkas penyidikan Novanto sudah rampung&amp;lrm;. Namun demikian, sambung Basaria, Novanto meminta saksi-saksi meringankan untuk diambil keterangan atas kasus yang menjeratnya.
(Baca juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Ganggu Pelimpahan Berkas Perkara)
&quot;Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan (Novanto), hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut,&quot; &amp;lrm;jelasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yMy8xLzEwNTY3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sejumlah saksi meringankan untuk Setya Novanto &amp;lrm;sendiri sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Tapi, memang belum keseluruhan saksi yang diminta Novanto memenuhi panggilan KPK. Rencananya, saksi meringankan Novanto yang belum hadir memenuhi&amp;lrm; pemeriksaan akan dipanggil kembali oleh tim penyidik KPK dalam waktu dekat.
&quot;Ini sudah diusahakan lagi, nanti akan kita coba panggil lagi sampai memberikan atau tidak akan memberikan keterangan baru selsai. Hak yang bersangkutan (saksi-saksi) untuk menolak,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/24/44926/233146_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Diperiksa untuk Tersangka Anang Sugiana&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto&amp;nbsp;sendiri resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek E-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan E-KTP.&amp;lrm;</content:encoded></item></channel></rss>
