<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andi Narogong Sebut Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko dari Proyek E-KTP</title><description>Jatah pengurusan proyek e-KTP tersebut berupa rumah toko (Ruko) &amp;lrm;di Grand Wijaya, daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823201/andi-narogong-sebut-adik-gamawan-fauzi-dapat-ruko-dari-proyek-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823201/andi-narogong-sebut-adik-gamawan-fauzi-dapat-ruko-dari-proyek-e-ktp"/><item><title>Andi Narogong Sebut Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko dari Proyek E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823201/andi-narogong-sebut-adik-gamawan-fauzi-dapat-ruko-dari-proyek-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823201/andi-narogong-sebut-adik-gamawan-fauzi-dapat-ruko-dari-proyek-e-ktp</guid><pubDate>Kamis 30 November 2017 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/30/337/1823201/andi-narogong-sebut-adik-gamawan-fauzi-dapat-ruko-dari-proyek-e-ktp-TfUBKkUJ0U.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Narogong (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/30/337/1823201/andi-narogong-sebut-adik-gamawan-fauzi-dapat-ruko-dari-proyek-e-ktp-TfUBKkUJ0U.jpeg</image><title>Andi Narogong (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mendapat jatah dari proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Jatah pengurusan proyek e-KTP tersebut berupa rumah toko (Ruko) &amp;lrm;di Grand Wijaya, daerah Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin Aulia dari Direktur PT Sandipala Artaputra, Paulos Tanos.
&quot;Setelah ada pemenang lelang, Ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia,&quot; kata Andi saat bersaksi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
(Baca Juga: Andi Narogong Beberkan Keterlibatan Setnov di Kasus E-KTP)
&amp;lrm;Sekadar informasi, PT Sandipala Arthaputra sendiri merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.
Andi membeberkan dalam pengurusan proyek e-KTP, sejumlah konsorsium yang tergabung dalam PNRI memang diminta untuk menyiapkan fee sebesar 5% untuk mengikuti proyek e-KTP.
Adapun jatah 10% yang harus disiapkan konsorsium dibagi menjadi dua bagian yakni, sebanyak 5% untuk anggota DPR, sementara 5% lainnya untuk pejabat Kemendagri.
&quot;Kalau saya, saya diminta USD1,5 juta. Walaupun saya enggak ada di konsorsium, tapi saya dijanjikan dapat kerjaan (di proyek e-KTP),&quot; jelasnya.
Mendengar pengakuan Andi, Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi mengenai pemberian Ruko kepada Azmin. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP.
(Baca Juga: Pihak KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan)
Andi menambahkan, pengakuan tersebut memang benar. Namun, untuk keterangan dari saksi yang lain merupakan hak masing-masing dalam memberikan keterangan.
&quot;Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing,&quot; pungkasnya.&amp;lrm;</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mendapat jatah dari proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Jatah pengurusan proyek e-KTP tersebut berupa rumah toko (Ruko) &amp;lrm;di Grand Wijaya, daerah Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin Aulia dari Direktur PT Sandipala Artaputra, Paulos Tanos.
&quot;Setelah ada pemenang lelang, Ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia,&quot; kata Andi saat bersaksi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
(Baca Juga: Andi Narogong Beberkan Keterlibatan Setnov di Kasus E-KTP)
&amp;lrm;Sekadar informasi, PT Sandipala Arthaputra sendiri merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.
Andi membeberkan dalam pengurusan proyek e-KTP, sejumlah konsorsium yang tergabung dalam PNRI memang diminta untuk menyiapkan fee sebesar 5% untuk mengikuti proyek e-KTP.
Adapun jatah 10% yang harus disiapkan konsorsium dibagi menjadi dua bagian yakni, sebanyak 5% untuk anggota DPR, sementara 5% lainnya untuk pejabat Kemendagri.
&quot;Kalau saya, saya diminta USD1,5 juta. Walaupun saya enggak ada di konsorsium, tapi saya dijanjikan dapat kerjaan (di proyek e-KTP),&quot; jelasnya.
Mendengar pengakuan Andi, Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi mengenai pemberian Ruko kepada Azmin. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP.
(Baca Juga: Pihak KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan)
Andi menambahkan, pengakuan tersebut memang benar. Namun, untuk keterangan dari saksi yang lain merupakan hak masing-masing dalam memberikan keterangan.
&quot;Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing,&quot; pungkasnya.&amp;lrm;</content:encoded></item></channel></rss>
