<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andi Narogong Janji Kembalikan Uang Korupsi E-KTP: Saya Mau Hidup Tenang!</title><description>Andi Narogong ingin mengembalikan uang USD2,5 juta diduga hasil korupsi e-KTP. Dia mengungkapkannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823379/andi-narogong-janji-kembalikan-uang-korupsi-e-ktp-saya-mau-hidup-tenang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823379/andi-narogong-janji-kembalikan-uang-korupsi-e-ktp-saya-mau-hidup-tenang"/><item><title>Andi Narogong Janji Kembalikan Uang Korupsi E-KTP: Saya Mau Hidup Tenang!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823379/andi-narogong-janji-kembalikan-uang-korupsi-e-ktp-saya-mau-hidup-tenang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/11/30/337/1823379/andi-narogong-janji-kembalikan-uang-korupsi-e-ktp-saya-mau-hidup-tenang</guid><pubDate>Kamis 30 November 2017 20:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/11/30/337/1823379/andi-narogong-janji-kembalikan-uang-korupsi-e-ktp-saya-mau-hidup-tenang-vJULCL4ujn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong bersiap ikut sidang di Pengadilan Tipikor (Adimaja/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/11/30/337/1823379/andi-narogong-janji-kembalikan-uang-korupsi-e-ktp-saya-mau-hidup-tenang-vJULCL4ujn.jpg</image><title>Terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong bersiap ikut sidang di Pengadilan Tipikor (Adimaja/Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Terdakwa sekaligus pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku akan mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan proyek itu sebesar USD2,5 juta kepada negara.
Andi merasa bersalah dan tidak tenang &amp;lrm;karena ikut memuluskan korupsi proyek e-KTP 2011-2012. Adapun, uang USD2,5 juta tersebut diduga merupakan hasil korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun dan Andi mengakui itu bukan miliknya.
&quot;Saya merasa yang biomorf adalah uang negara yang harus saya kembalian. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang,&quot; kata Andi saat bersaksi sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
&quot;Saya sadar, saya salah. Saya berniat kembalikan uang yang saya terima 2,5 juta Dollar Amerika Serikat. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang,&quot; jelasnya.
Andi Narogong sendiri didakwa oleh Jaksa KPK telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.&amp;lrm; Selain itu, Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Dalam kasus e-KTP, Andi didakwa berperan mengarahkan dan memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
&amp;lt;div&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yNy8xLzEwNTgzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Terdakwa sekaligus pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku akan mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan proyek itu sebesar USD2,5 juta kepada negara.
Andi merasa bersalah dan tidak tenang &amp;lrm;karena ikut memuluskan korupsi proyek e-KTP 2011-2012. Adapun, uang USD2,5 juta tersebut diduga merupakan hasil korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun dan Andi mengakui itu bukan miliknya.
&quot;Saya merasa yang biomorf adalah uang negara yang harus saya kembalian. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang,&quot; kata Andi saat bersaksi sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
&quot;Saya sadar, saya salah. Saya berniat kembalikan uang yang saya terima 2,5 juta Dollar Amerika Serikat. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang,&quot; jelasnya.
Andi Narogong sendiri didakwa oleh Jaksa KPK telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.&amp;lrm; Selain itu, Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Dalam kasus e-KTP, Andi didakwa berperan mengarahkan dan memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
&amp;lt;div&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yNy8xLzEwNTgzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
