<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Kepsek Ini Suka 'Bercinta' dengan Sesama Jenis, Korbannya ABG   </title><description>Bejat! Kepala Sekolah (Kepsek) SD Pamuntaran berinisial PS (40) menggagahi berkali-kali bocah di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/04/340/1824519/kepsek-ini-suka-bercinta-dengan-sesama-jenis-korbannya-abg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/04/340/1824519/kepsek-ini-suka-bercinta-dengan-sesama-jenis-korbannya-abg"/><item><title>  Kepsek Ini Suka 'Bercinta' dengan Sesama Jenis, Korbannya ABG   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/04/340/1824519/kepsek-ini-suka-bercinta-dengan-sesama-jenis-korbannya-abg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/04/340/1824519/kepsek-ini-suka-bercinta-dengan-sesama-jenis-korbannya-abg</guid><pubDate>Senin 04 Desember 2017 01:29 WIB</pubDate><dc:creator>Liansah Rangkuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/03/340/1824519/kepsek-ini-suka-bercinta-dengan-sesama-jenis-korbannya-abg-tfuXT0OiZD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/03/340/1824519/kepsek-ini-suka-bercinta-dengan-sesama-jenis-korbannya-abg-tfuXT0OiZD.jpg</image><title>foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
TAPSEL - Bejat! Kepala Sekolah (Kepsek) SD Pamuntaran berinisial PS (40) menggagahi berkali-kali bocah di bawah umur berinisial RS (15), ANI (17), IM(18), PS (17), di Desa Garoga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang oknum kepala sekolah SD, atas pencabulan kepada empat orang anak di bawah umur.

&quot;Kita sudah mengamankan pelaku PS, melalui surat Laporan polisi nomor LP / 390/XI/2017TAPSEL/ SUMUT tgl 28 November  2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,&quot; kata Iqbal, Minggu (3/12/2017).

Kata dia, tersangka mengaku jika perbuatan bejatnya itu dilakukan atas dasar sama-sama mau. Mereka sering melakukannya, dalam hubungan tersebut, pelaku mengaku menjadi sebagai perempuannya, sedangkan para korbannya berperan sebagai laki-laki.

&quot;Kalau lagi begituan, pelaku berperan sebagai wanita, sedangkan korbannya jadi laki-laki,&quot; sambungnya.

Saat ini, sambung dia, pihaknya masih memeriksa tersangka dan para korban. Pelaku diserahkan oleh warga ke Polres Tapsel dan yang melaporkan perbuatan bejat itu dari salah seorang orangtua korban.

&quot;Kita akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
TAPSEL - Bejat! Kepala Sekolah (Kepsek) SD Pamuntaran berinisial PS (40) menggagahi berkali-kali bocah di bawah umur berinisial RS (15), ANI (17), IM(18), PS (17), di Desa Garoga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang oknum kepala sekolah SD, atas pencabulan kepada empat orang anak di bawah umur.

&quot;Kita sudah mengamankan pelaku PS, melalui surat Laporan polisi nomor LP / 390/XI/2017TAPSEL/ SUMUT tgl 28 November  2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,&quot; kata Iqbal, Minggu (3/12/2017).

Kata dia, tersangka mengaku jika perbuatan bejatnya itu dilakukan atas dasar sama-sama mau. Mereka sering melakukannya, dalam hubungan tersebut, pelaku mengaku menjadi sebagai perempuannya, sedangkan para korbannya berperan sebagai laki-laki.

&quot;Kalau lagi begituan, pelaku berperan sebagai wanita, sedangkan korbannya jadi laki-laki,&quot; sambungnya.

Saat ini, sambung dia, pihaknya masih memeriksa tersangka dan para korban. Pelaku diserahkan oleh warga ke Polres Tapsel dan yang melaporkan perbuatan bejat itu dari salah seorang orangtua korban.

&quot;Kita akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
