<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dianggap Mencukupi, Polisi Sudahi Pemeriksaan Terhadap Ahmad Dhani</title><description>Untuk sementara, penyidik menganggap keterangan dari Ahmad Dhani sudah mencukupi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/05/338/1825281/dianggap-mencukupi-polisi-sudahi-pemeriksaan-terhadap-ahmad-dhani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/05/338/1825281/dianggap-mencukupi-polisi-sudahi-pemeriksaan-terhadap-ahmad-dhani"/><item><title>Dianggap Mencukupi, Polisi Sudahi Pemeriksaan Terhadap Ahmad Dhani</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/05/338/1825281/dianggap-mencukupi-polisi-sudahi-pemeriksaan-terhadap-ahmad-dhani</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/05/338/1825281/dianggap-mencukupi-polisi-sudahi-pemeriksaan-terhadap-ahmad-dhani</guid><pubDate>Selasa 05 Desember 2017 10:00 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/05/338/1825281/dianggap-mencukupi-polisi-sudahi-pemeriksaan-terhadap-ahmad-dhani-N449ayV3SQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/05/338/1825281/dianggap-mencukupi-polisi-sudahi-pemeriksaan-terhadap-ahmad-dhani-N449ayV3SQ.jpg</image><title>Ahmad Dhani. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Polisi belum menjadwalkan kembali pemeriksaan  terhadap musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran  kebencian di Twitter. Sebab, polisi menganggap sudah cukup memeriksanyaKabid  Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ahmad Dhani bisa  saja kembali diperiksa penyedik bila memang masih ada keterangan yang kurang. Sejauh ini, belum ada agenda pemeriksaan tambahan terhadap pentolan band Dewa 19 itu.&quot;Ahmad Dhani nanti dicek agenda  penyidik, apakah sudah cukup atau tidak. Kalau cukup, masa mau diperiksa  lagi,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (5/12/2017).Meski  berstatus sebagai tersangka, kata dia, Ahmad Dhani tidak ditahan polisi. Saat diperiksa polisi sebagai tersangka untuk  pertama kalinya dalam kasus itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sempat  datang ke sana menjenguk malam harinya. Namun, polisi menegaskan Ahmad Dhani tak ditahan  bukan karena jaminan Fadli Zon.
(Baca juga: Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian)
&quot;Tidak ditahan ada subjektivitas  penyidik, itu ada di undang-undang. Penyidik boleh tidak menahan, boleh  menahan juga tapi semua ada di penydik yang punya kewenangan. Tidak ada  jaminan apa-apa,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/30/45125/233809_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan Perdana Terkait Kasus Ujaran Kebencian&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian terkait cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST&amp;nbsp; pada 6 Maret 2017. Ahmad Dhani dituduh menebar  kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat  itu mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Meski telah meminta maaf melalui akun Twitter-nya, Jack  Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap  melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2  Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (UU ITE).
Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli  2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya  Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan  unsur pidana dalam perkara tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8wMi8xLzEwNjA1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi belum menjadwalkan kembali pemeriksaan  terhadap musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran  kebencian di Twitter. Sebab, polisi menganggap sudah cukup memeriksanyaKabid  Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ahmad Dhani bisa  saja kembali diperiksa penyedik bila memang masih ada keterangan yang kurang. Sejauh ini, belum ada agenda pemeriksaan tambahan terhadap pentolan band Dewa 19 itu.&quot;Ahmad Dhani nanti dicek agenda  penyidik, apakah sudah cukup atau tidak. Kalau cukup, masa mau diperiksa  lagi,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (5/12/2017).Meski  berstatus sebagai tersangka, kata dia, Ahmad Dhani tidak ditahan polisi. Saat diperiksa polisi sebagai tersangka untuk  pertama kalinya dalam kasus itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sempat  datang ke sana menjenguk malam harinya. Namun, polisi menegaskan Ahmad Dhani tak ditahan  bukan karena jaminan Fadli Zon.
(Baca juga: Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian)
&quot;Tidak ditahan ada subjektivitas  penyidik, itu ada di undang-undang. Penyidik boleh tidak menahan, boleh  menahan juga tapi semua ada di penydik yang punya kewenangan. Tidak ada  jaminan apa-apa,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/30/45125/233809_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan Perdana Terkait Kasus Ujaran Kebencian&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian terkait cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST&amp;nbsp; pada 6 Maret 2017. Ahmad Dhani dituduh menebar  kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat  itu mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Meski telah meminta maaf melalui akun Twitter-nya, Jack  Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap  melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2  Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (UU ITE).
Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli  2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya  Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan  unsur pidana dalam perkara tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8wMi8xLzEwNjA1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
