<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Moses Mengaku Pemuka Agama</title><description>Abraham Moses ditangkap karena diduga menodakan agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/07/337/1826624/sebarkan-ujaran-kebencian-sara-abraham-moses-mengaku-pemuka-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/07/337/1826624/sebarkan-ujaran-kebencian-sara-abraham-moses-mengaku-pemuka-agama"/><item><title>Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Moses Mengaku Pemuka Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/07/337/1826624/sebarkan-ujaran-kebencian-sara-abraham-moses-mengaku-pemuka-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/07/337/1826624/sebarkan-ujaran-kebencian-sara-abraham-moses-mengaku-pemuka-agama</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2017 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/07/337/1826624/sebarkan-ujaran-kebencian-sara-abraham-moses-mengaku-pemuka-agama-vWo0Lfr77A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/07/337/1826624/sebarkan-ujaran-kebencian-sara-abraham-moses-mengaku-pemuka-agama-vWo0Lfr77A.jpg</image><title>Ilustrasi (shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pemuka agama diduga karena menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan, Abraham Moses mengaku dirinya sebagai pemuka salah satu agama di Indonesia. &quot;Pengakuannya demikian,&quot; kata dia kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).

Fadil mengungkapkan, Abraham Moses melakukan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA karena dinilai bertentangan dengan keyakinannya.
&quot;Motif menyebarkan keyakinannya,&quot; tutupnya.

Abraham Moses ditangkap penyidik siber Polri pada Selasa 5 Desember malam lalu, setelah dirinya memposting dalam akun Facebook pribadinya.

Dalam postingan tersebut, dia mengaku berupaya ingin memurtadkan seorang supir taksi online. Dia diduga menghina Nabi Muhammad dan menodakan agama.

&quot;Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu,&quot; ujarnya

Abraham Moses disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eelktronik dan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pemuka agama diduga karena menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan, Abraham Moses mengaku dirinya sebagai pemuka salah satu agama di Indonesia. &quot;Pengakuannya demikian,&quot; kata dia kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).

Fadil mengungkapkan, Abraham Moses melakukan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA karena dinilai bertentangan dengan keyakinannya.
&quot;Motif menyebarkan keyakinannya,&quot; tutupnya.

Abraham Moses ditangkap penyidik siber Polri pada Selasa 5 Desember malam lalu, setelah dirinya memposting dalam akun Facebook pribadinya.

Dalam postingan tersebut, dia mengaku berupaya ingin memurtadkan seorang supir taksi online. Dia diduga menghina Nabi Muhammad dan menodakan agama.

&quot;Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu,&quot; ujarnya

Abraham Moses disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eelktronik dan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
</content:encoded></item></channel></rss>
