<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Permasalahkan Bukti yang Diajukan Pihak Setya Novanto di Praperadilan</title><description>KPK menanyakan barang bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan surat pemberhentian penyidik KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/08/337/1827462/kpk-permasalahkan-bukti-yang-diajukan-pihak-setya-novanto-di-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/08/337/1827462/kpk-permasalahkan-bukti-yang-diajukan-pihak-setya-novanto-di-praperadilan"/><item><title>KPK Permasalahkan Bukti yang Diajukan Pihak Setya Novanto di Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/08/337/1827462/kpk-permasalahkan-bukti-yang-diajukan-pihak-setya-novanto-di-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/08/337/1827462/kpk-permasalahkan-bukti-yang-diajukan-pihak-setya-novanto-di-praperadilan</guid><pubDate>Jum'at 08 Desember 2017 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/08/337/1827462/kpk-permasalahkan-bukti-yang-diajukan-pihak-setya-novanto-di-praperadilan-N0SXrrGaZ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/08/337/1827462/kpk-permasalahkan-bukti-yang-diajukan-pihak-setya-novanto-di-praperadilan-N0SXrrGaZ3.jpg</image><title>Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sejumlah bukti yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan jilid II atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim biro hukum KPK yakni Evi Laila menanyakan barang bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan surat pemberhentian penyidik KPK.

&quot;Kami ingin menanyakan atau bisa dengan catatan panitera mengenai bagaimana proses permintaan atas LHP ini.&amp;rdquo; kata Evi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Evi juga menyinggung mengenai bagaimana tim kuasa hukum Setya Novanto  mendapatkan surat pemberhentian penyidik KPK. Itu karena surat tersebut bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak yang terbatas.

&quot;Mengenai pemberhentian dengan hormat dari Polri atas nama Ambarita Damanik. Kami menanyakan perolehan karena surat rahasia. Kami menanyakan surat tersebut bagaimana perolehan sehingga pemohon bisa memperoleh surat yang sifatnya rahasia,&quot; ucap Evi.

(Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, KPK Sebut Status Setya Novanto Terdakwa)


Menyikapi hal tersebut, hakim tunggal Kusno mempersilakan pihak KPK menanyakan hal itu kepada pihak yang terkait.

&amp;ldquo;Jadi mengenai cara perolehannya kalau berkeberatan jadi hakim tak berwenang menyelidiki. Tanyakan ke saksi, ke BPK, atau tanyakan ke kepolisian,&quot; ucap hakim tunggal Kusno.

(Baca Juga: 'Terbentur' Sidang E-KTP, Hakim: Apa Gunanya Praperadilan Setnov Dilanjutkan?)


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sejumlah bukti yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan jilid II atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim biro hukum KPK yakni Evi Laila menanyakan barang bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan surat pemberhentian penyidik KPK.

&quot;Kami ingin menanyakan atau bisa dengan catatan panitera mengenai bagaimana proses permintaan atas LHP ini.&amp;rdquo; kata Evi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Evi juga menyinggung mengenai bagaimana tim kuasa hukum Setya Novanto  mendapatkan surat pemberhentian penyidik KPK. Itu karena surat tersebut bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak yang terbatas.

&quot;Mengenai pemberhentian dengan hormat dari Polri atas nama Ambarita Damanik. Kami menanyakan perolehan karena surat rahasia. Kami menanyakan surat tersebut bagaimana perolehan sehingga pemohon bisa memperoleh surat yang sifatnya rahasia,&quot; ucap Evi.

(Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, KPK Sebut Status Setya Novanto Terdakwa)


Menyikapi hal tersebut, hakim tunggal Kusno mempersilakan pihak KPK menanyakan hal itu kepada pihak yang terkait.

&amp;ldquo;Jadi mengenai cara perolehannya kalau berkeberatan jadi hakim tak berwenang menyelidiki. Tanyakan ke saksi, ke BPK, atau tanyakan ke kepolisian,&quot; ucap hakim tunggal Kusno.

(Baca Juga: 'Terbentur' Sidang E-KTP, Hakim: Apa Gunanya Praperadilan Setnov Dilanjutkan?)


</content:encoded></item></channel></rss>
