<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Sidang Dakwaan Setya Novanto, KPK: Mudah-mudahan Beliau Sehat</title><description>KPK berharap Setya Novanto dalam kondisi sehat jelang pembacaan dakwaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/11/337/1828394/jelang-sidang-dakwaan-setya-novanto-kpk-mudah-mudahan-beliau-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/11/337/1828394/jelang-sidang-dakwaan-setya-novanto-kpk-mudah-mudahan-beliau-sehat"/><item><title>Jelang Sidang Dakwaan Setya Novanto, KPK: Mudah-mudahan Beliau Sehat</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/11/337/1828394/jelang-sidang-dakwaan-setya-novanto-kpk-mudah-mudahan-beliau-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/11/337/1828394/jelang-sidang-dakwaan-setya-novanto-kpk-mudah-mudahan-beliau-sehat</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2017 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/11/337/1828394/jelang-sidang-dakwaan-setya-novanto-kpk-mudah-mudahan-beliau-sehat-VryysTBf3x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/11/337/1828394/jelang-sidang-dakwaan-setya-novanto-kpk-mudah-mudahan-beliau-sehat-VryysTBf3x.jpg</image><title>Setya Novanto. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek E-KTP yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus ini, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 13 Desember 2017.&amp;lrm;
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, bahwa seorang tersangka akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya, sebelum masuk ke pengadilan. &quot;Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat,&quot; kata Laode di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).  Ia mengaku optimistis, penyidik KPK dapat membuktikkan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Laode menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Tunggal Kusno terkait kemungkinan gugurnya proses praperadilan Setya Novanto.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/24/44904/233057_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kali Ini Setya Novanto Diperiksa Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Menimpanya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Ya kalau yakin sejak dulu yakin. Kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan biasanya tapi isu-isu dalam praperadilan itu kita bicarakan di persidangan perkara pokok,&quot; jelasnya.
(Baca juga: Praperadilan Setya Novanto, KPK: Mereka Punya Dalil Segunung, Kami Dua Gunung)
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP elektronik, melainkan sudah terdakwa.
&quot;Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa,&quot; tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.  Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/23/44873/232942_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Masih Pucat di Pemeriksaan Kedua Kasus KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.  Sementara surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMS8xLzEwNjQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek E-KTP yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus ini, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 13 Desember 2017.&amp;lrm;
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, bahwa seorang tersangka akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya, sebelum masuk ke pengadilan. &quot;Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat,&quot; kata Laode di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).  Ia mengaku optimistis, penyidik KPK dapat membuktikkan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Laode menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Tunggal Kusno terkait kemungkinan gugurnya proses praperadilan Setya Novanto.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/24/44904/233057_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kali Ini Setya Novanto Diperiksa Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Menimpanya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Ya kalau yakin sejak dulu yakin. Kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan biasanya tapi isu-isu dalam praperadilan itu kita bicarakan di persidangan perkara pokok,&quot; jelasnya.
(Baca juga: Praperadilan Setya Novanto, KPK: Mereka Punya Dalil Segunung, Kami Dua Gunung)
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP elektronik, melainkan sudah terdakwa.
&quot;Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa,&quot; tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.  Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/23/44873/232942_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Masih Pucat di Pemeriksaan Kedua Kasus KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.  Sementara surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMS8xLzEwNjQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
