<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Apakah Setya Novanto Dizalimi atau Tidak? Silakan Membela Diri di Pengadilan</title><description>Agus Rahardjo mempersilakan Setnov membela diri di pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/11/337/1828597/kpk-apakah-setya-novanto-dizalimi-atau-tidak-silakan-membela-diri-di-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/11/337/1828597/kpk-apakah-setya-novanto-dizalimi-atau-tidak-silakan-membela-diri-di-pengadilan"/><item><title>KPK: Apakah Setya Novanto Dizalimi atau Tidak? Silakan Membela Diri di Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/11/337/1828597/kpk-apakah-setya-novanto-dizalimi-atau-tidak-silakan-membela-diri-di-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/11/337/1828597/kpk-apakah-setya-novanto-dizalimi-atau-tidak-silakan-membela-diri-di-pengadilan</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2017 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/11/337/1828597/kpk-apakah-setya-novanto-dizalimi-atau-tidak-silakan-membela-diri-di-pengadilan-aPkslmZH5u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/11/337/1828597/kpk-apakah-setya-novanto-dizalimi-atau-tidak-silakan-membela-diri-di-pengadilan-aPkslmZH5u.jpg</image><title>Setya Novanto. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto (Setnov) bisa menjadikan pengadilan sebagai tempat untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.&amp;nbsp;
&quot;Pengadilan itu merupakan proses klarifikasi semua hal. Apakah beliau (Setnov), dizalimi atau tidak, kan pengadilan itu kan proses membela diri,&quot; ujar Agus di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Agus menjelaskan, KPK telah siap untuk menjalani sidang perdana perkara korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang direncanakan, pada Rabu 13 Desember 2017. &quot;Tidak ada alasan lagi untuk Setnov tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan itu,&quot; tuturnya.
Ia juga meminta agar Setnov mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah atas dugaan korupsi yang dilakukan dirinya. &quot;Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk tidak hadir. Ini kan cari keadilan. Pengadilan ini kan untuk mencari atau proses mengadili,&quot; pungkasnya.
(Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan Setya Novanto, KPK: Mudah-mudahan Beliau Sehat)
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Setiadi mengatakan status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP  elektronik, melainkan sudah terdakwa.

&quot;Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8  Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status  sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa,&quot; tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.
Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring   pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang   perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Baca juga: Semobil dengan Setya Novanto saat Kecelakaan, Hilman Matauch Diperiksa KPK)
Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa   adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang   pengadilan.  Sementara surat pelimpahan perkara acara   pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor   B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar   dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekadar diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Setya &amp;nbsp;Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.


Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang  Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Atas perbuatan itu, S&amp;lrm;etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2  ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Inonesia Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1&amp;lrm; KUHP&amp;lrm;.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto (Setnov) bisa menjadikan pengadilan sebagai tempat untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.&amp;nbsp;
&quot;Pengadilan itu merupakan proses klarifikasi semua hal. Apakah beliau (Setnov), dizalimi atau tidak, kan pengadilan itu kan proses membela diri,&quot; ujar Agus di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Agus menjelaskan, KPK telah siap untuk menjalani sidang perdana perkara korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang direncanakan, pada Rabu 13 Desember 2017. &quot;Tidak ada alasan lagi untuk Setnov tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan itu,&quot; tuturnya.
Ia juga meminta agar Setnov mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah atas dugaan korupsi yang dilakukan dirinya. &quot;Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk tidak hadir. Ini kan cari keadilan. Pengadilan ini kan untuk mencari atau proses mengadili,&quot; pungkasnya.
(Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan Setya Novanto, KPK: Mudah-mudahan Beliau Sehat)
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Setiadi mengatakan status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP  elektronik, melainkan sudah terdakwa.

&quot;Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8  Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status  sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa,&quot; tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.
Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring   pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang   perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Baca juga: Semobil dengan Setya Novanto saat Kecelakaan, Hilman Matauch Diperiksa KPK)
Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa   adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang   pengadilan.  Sementara surat pelimpahan perkara acara   pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor   B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar   dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekadar diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Setya &amp;nbsp;Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.


Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang  Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Atas perbuatan itu, S&amp;lrm;etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2  ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Inonesia Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1&amp;lrm; KUHP&amp;lrm;.</content:encoded></item></channel></rss>
