<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipastikan Sehat, Setnov Siap Hadapi Dakwaan Perkara Korupsi E-KTP</title><description>Kata Maqdir, jika tidak ada halangan, Setya Novanto siap untuk hadir dan mendengarkan dakwaan kasus e-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/12/337/1828893/dipastikan-sehat-setnov-siap-hadapi-dakwaan-perkara-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/12/337/1828893/dipastikan-sehat-setnov-siap-hadapi-dakwaan-perkara-korupsi-e-ktp"/><item><title>Dipastikan Sehat, Setnov Siap Hadapi Dakwaan Perkara Korupsi E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/12/337/1828893/dipastikan-sehat-setnov-siap-hadapi-dakwaan-perkara-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/12/337/1828893/dipastikan-sehat-setnov-siap-hadapi-dakwaan-perkara-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2017 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/12/337/1828893/dipastikan-sehat-setnov-siap-hadapi-dakwaan-perkara-korupsi-e-ktp-j0VefI7S8j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/12/337/1828893/dipastikan-sehat-setnov-siap-hadapi-dakwaan-perkara-korupsi-e-ktp-j0VefI7S8j.jpg</image><title>Setya Novanto (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat sehari menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek&amp;lrm; e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Kata Maqdir, jika tidak ada halangan, Setya Novanto siap untuk hadir dan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&quot;Kesehatan beliau tidak ada masalah. Dan kami siap mendengar pembacaan dakwaan,&quot; kata Maqdir saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (12/12/2017).
(Baca Juga: Jelang Sidang Dakwaan, KPK Berdoa Setya Novanto Sehat)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto sendiri rencananya akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Maqdir mengaku telah menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang menyeret kliennya dalam pusaran korupsi e-KTP. Eksepsi Setya Novanto akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

&quot;Eksepsi baru minggu depan &amp;lrm;akan dibacakan,&quot; tandasnya.

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
(Baca Juga: KPK: Apakah Setya Novanto Dizalimi atau Tidak? Silakan Membela Diri di Pengadilan)
Setya Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMS8xLzEwNjQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat sehari menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek&amp;lrm; e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Kata Maqdir, jika tidak ada halangan, Setya Novanto siap untuk hadir dan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&quot;Kesehatan beliau tidak ada masalah. Dan kami siap mendengar pembacaan dakwaan,&quot; kata Maqdir saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (12/12/2017).
(Baca Juga: Jelang Sidang Dakwaan, KPK Berdoa Setya Novanto Sehat)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto sendiri rencananya akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Maqdir mengaku telah menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang menyeret kliennya dalam pusaran korupsi e-KTP. Eksepsi Setya Novanto akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

&quot;Eksepsi baru minggu depan &amp;lrm;akan dibacakan,&quot; tandasnya.

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
(Baca Juga: KPK: Apakah Setya Novanto Dizalimi atau Tidak? Silakan Membela Diri di Pengadilan)
Setya Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMS8xLzEwNjQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
