<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Dokter Bersiaga di Sidang Perdana Perkara E-KTP Setya Novanto</title><description>Dokter berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829561/tiga-dokter-bersiaga-di-sidang-perdana-perkara-e-ktp-setya-novanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829561/tiga-dokter-bersiaga-di-sidang-perdana-perkara-e-ktp-setya-novanto"/><item><title>Tiga Dokter Bersiaga di Sidang Perdana Perkara E-KTP Setya Novanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829561/tiga-dokter-bersiaga-di-sidang-perdana-perkara-e-ktp-setya-novanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829561/tiga-dokter-bersiaga-di-sidang-perdana-perkara-e-ktp-setya-novanto</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2017 10:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/13/337/1829561/tiga-dokter-bersiaga-di-sidang-perdana-perkara-e-ktp-setya-novanto-YPtaOemvJg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto. Foto Antara/Rosa Pangabean</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/13/337/1829561/tiga-dokter-bersiaga-di-sidang-perdana-perkara-e-ktp-setya-novanto-YPtaOemvJg.jpg</image><title>Setya Novanto. Foto Antara/Rosa Pangabean</title></images><description>

JAKARTA - Sidang perd&amp;lrm;ana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2013, dengan tersangka Setya Novanto dimulai, Rabu (13/12/2017). Sidang dibuka sekira pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yanto.

Ketua Majelis Hakim Yanto pun langsung mempertanyakan kesehatan Novanto.&amp;lrm; Sebab, Novanto mengakui kondisinya sedang tidak sehat dan tidak dapat dengan baik mengikuti jalannya sidang perdana.

Hakim Yanto meminta Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)&amp;lrm; untuk menghadirkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). &quot;Apakah dokter dari IDI hadir?,&quot; tanya Hakim kepada Jaksa di ruang sidang.
Baca Juga: KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor

Jaksa penuntut pun menjawab pertanyaan Hakim. &quot;Hadir, ada tiga dokter yang mulia. Ketiganya dokter dari RSC&amp;lrm;M,&quot; jawab Jaksa KPK.

Sidang SetyaNovanto dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, karena, Ketua sidang yang memimpin jalannya persidangan perkara korupsi e-KTP, Jhon Halasan Butar-butar dimutasi ke Pengadilan Pontianak.

Namun demikian, empat anggota hakim lainnya yang akan mengadili Setya Novanto masih dalam posisi yang sama. Empat Hakim yang biasa memimpin jalannya persidangan korupsi e-KTP tersebut yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Simak Juga: Berpenampilan Gaul di Sidang Praperadilan Setya Novanto, Saksi Ahli dari KPK Dipuji Hakim

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.&amp;lrm;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMS8xLzEwNjQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>

JAKARTA - Sidang perd&amp;lrm;ana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2013, dengan tersangka Setya Novanto dimulai, Rabu (13/12/2017). Sidang dibuka sekira pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yanto.

Ketua Majelis Hakim Yanto pun langsung mempertanyakan kesehatan Novanto.&amp;lrm; Sebab, Novanto mengakui kondisinya sedang tidak sehat dan tidak dapat dengan baik mengikuti jalannya sidang perdana.

Hakim Yanto meminta Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)&amp;lrm; untuk menghadirkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). &quot;Apakah dokter dari IDI hadir?,&quot; tanya Hakim kepada Jaksa di ruang sidang.
Baca Juga: KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor

Jaksa penuntut pun menjawab pertanyaan Hakim. &quot;Hadir, ada tiga dokter yang mulia. Ketiganya dokter dari RSC&amp;lrm;M,&quot; jawab Jaksa KPK.

Sidang SetyaNovanto dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, karena, Ketua sidang yang memimpin jalannya persidangan perkara korupsi e-KTP, Jhon Halasan Butar-butar dimutasi ke Pengadilan Pontianak.

Namun demikian, empat anggota hakim lainnya yang akan mengadili Setya Novanto masih dalam posisi yang sama. Empat Hakim yang biasa memimpin jalannya persidangan korupsi e-KTP tersebut yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Simak Juga: Berpenampilan Gaul di Sidang Praperadilan Setya Novanto, Saksi Ahli dari KPK Dipuji Hakim

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.&amp;lrm;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMS8xLzEwNjQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
