<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Masih Membisu, Sidang Kembali Ditunda   </title><description>Ketua Majelis Hakim Yanto kembali menunda sidang perdana perkara korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto (Setnov).&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829770/setya-novanto-masih-membisu-sidang-kembali-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829770/setya-novanto-masih-membisu-sidang-kembali-ditunda"/><item><title>Setya Novanto Masih Membisu, Sidang Kembali Ditunda   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829770/setya-novanto-masih-membisu-sidang-kembali-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829770/setya-novanto-masih-membisu-sidang-kembali-ditunda</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2017 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/13/337/1829770/setya-novanto-masih-membisu-sidang-kembali-ditunda-tJWa4MF5rp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto saat sidang Tipikor (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/13/337/1829770/setya-novanto-masih-membisu-sidang-kembali-ditunda-tJWa4MF5rp.jpg</image><title>Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto saat sidang Tipikor (foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Yanto kembali menunda sidang perdana perkara korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto (Setnov). Sebabnya, Setnov masih enggan menjawab sejumlah pertanyaan &amp;lrm;Hakim.

&amp;lrm;&quot;Saudara penuntut umum sidang kita skors, kita mau musyawarah&amp;lrm;,&quot; kata Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Awalnya, sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yanto setelah Novanto diperiksa kesehatannya oleh tim dokter KPK dari RSCM. Selanjutnya, Hakim kembali mengkonfirmasi identitas terhadap Setnov.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/13/45465/235093_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dengan Tubuh Lemas dan Wajah Pucat, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
(Baca juga: Setya Novanto Tolak Diperiksa Dokter Umum RSPAD)

Namun, lagi-lagi Setnov membisu dan hanya tertunduk lesu ketika dilayangkan sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.

&quot;Nama lengkap? Tidak jelas. Apakah nama saudara Setya Novanto? Tidak jelas. Umur? Disini 62, apa betul?,&quot; tanya Hakim Yanto kepada Novanto.

Tak mendapat jawaban dari Novanto, Hakim kembali menegaskan pertanyaannya. &amp;lrm;&quot;Apa saudara mendengar saya? Pekerjaan disini ditulis Ketua DPR? pendidikan S1? Apa mendengar suara saya?,&quot; tegas Hakim Yanto.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/12/45431/234969_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus KTP-El dengan Tersangka Anang Sugiana &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
(Baca juga: Jaksa Tuding Setnov Berbohong, Idrus Marham: Tak Ada Gunanya Saling Menuduh)

Jawaban yang jelas dari mulut Novant&amp;lrm;o tak juga didapat oleh Majelis Hakim. Alhasil, Ketua Majelis Hakim Yanto menunda persidangan untuk dilakukan musyawarah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMy8xLzEwNjUzMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;</description><content:encoded>
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Yanto kembali menunda sidang perdana perkara korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto (Setnov). Sebabnya, Setnov masih enggan menjawab sejumlah pertanyaan &amp;lrm;Hakim.

&amp;lrm;&quot;Saudara penuntut umum sidang kita skors, kita mau musyawarah&amp;lrm;,&quot; kata Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Awalnya, sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yanto setelah Novanto diperiksa kesehatannya oleh tim dokter KPK dari RSCM. Selanjutnya, Hakim kembali mengkonfirmasi identitas terhadap Setnov.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/13/45465/235093_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dengan Tubuh Lemas dan Wajah Pucat, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
(Baca juga: Setya Novanto Tolak Diperiksa Dokter Umum RSPAD)

Namun, lagi-lagi Setnov membisu dan hanya tertunduk lesu ketika dilayangkan sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.

&quot;Nama lengkap? Tidak jelas. Apakah nama saudara Setya Novanto? Tidak jelas. Umur? Disini 62, apa betul?,&quot; tanya Hakim Yanto kepada Novanto.

Tak mendapat jawaban dari Novanto, Hakim kembali menegaskan pertanyaannya. &amp;lrm;&quot;Apa saudara mendengar saya? Pekerjaan disini ditulis Ketua DPR? pendidikan S1? Apa mendengar suara saya?,&quot; tegas Hakim Yanto.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/12/45431/234969_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus KTP-El dengan Tersangka Anang Sugiana &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
(Baca juga: Jaksa Tuding Setnov Berbohong, Idrus Marham: Tak Ada Gunanya Saling Menuduh)

Jawaban yang jelas dari mulut Novant&amp;lrm;o tak juga didapat oleh Majelis Hakim. Alhasil, Ketua Majelis Hakim Yanto menunda persidangan untuk dilakukan musyawarah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMy8xLzEwNjUzMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
