<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lobi Ganjar Pranowo, Setnov: Jangan Galak-Galak untuk Urusan E-KTP   </title><description>Setya Novanto terbukti pernah meloby Ganjar Pranowo di Bali terkait kasus E-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829913/lobi-ganjar-pranowo-setnov-jangan-galak-galak-untuk-urusan-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829913/lobi-ganjar-pranowo-setnov-jangan-galak-galak-untuk-urusan-e-ktp"/><item><title>Lobi Ganjar Pranowo, Setnov: Jangan Galak-Galak untuk Urusan E-KTP   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829913/lobi-ganjar-pranowo-setnov-jangan-galak-galak-untuk-urusan-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/13/337/1829913/lobi-ganjar-pranowo-setnov-jangan-galak-galak-untuk-urusan-e-ktp</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2017 19:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/13/337/1829913/loby-ganjar-pranowo-setnov-jangan-galak-galak-untuk-urusan-e-ktp-fV5l0eBRWr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto bersama Ganjar Pranowo (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/13/337/1829913/loby-ganjar-pranowo-setnov-jangan-galak-galak-untuk-urusan-e-ktp-fV5l0eBRWr.jpg</image><title>Setya Novanto bersama Ganjar Pranowo (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013, Setya Novanto sempat melobi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Lobi-lobi itu dilancarkan &amp;lrm;Novanto saat bertemu Ganjar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diantara akhir 2010 dan awal 2011. Saat itu, Novanto meminta agar Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut tidak galak-galak soal proyek e-KTP.
&quot;&amp;lrm;Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar jangan galak-galak untuk urusan e-KTP, &quot; kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
&amp;nbsp;(Baca Juga:  5 Pertemuan Keterlibatan Setya Novanto di Kasus Korupsi E-KTP)
Ganjar pun sempat menanggapi lobi-lobi dari Novanto tersebut. Namun, tanggapan Ganjar tersebut &amp;lrm;tidak menjadi pembahasan yang cukup serius. &quot;Ganjar Pranowo menanggapinya dengan mengatakan, 'Oh gitu ya. Saya ga ada urusan',&quot; jelasnya.
Sekadar informasi, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
(Baca Juga: Sederet Nama yang Diperkaya Setya Novanto dari Korupsi E-KTP)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&amp;lrm;</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013, Setya Novanto sempat melobi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Lobi-lobi itu dilancarkan &amp;lrm;Novanto saat bertemu Ganjar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diantara akhir 2010 dan awal 2011. Saat itu, Novanto meminta agar Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut tidak galak-galak soal proyek e-KTP.
&quot;&amp;lrm;Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar jangan galak-galak untuk urusan e-KTP, &quot; kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
&amp;nbsp;(Baca Juga:  5 Pertemuan Keterlibatan Setya Novanto di Kasus Korupsi E-KTP)
Ganjar pun sempat menanggapi lobi-lobi dari Novanto tersebut. Namun, tanggapan Ganjar tersebut &amp;lrm;tidak menjadi pembahasan yang cukup serius. &quot;Ganjar Pranowo menanggapinya dengan mengatakan, 'Oh gitu ya. Saya ga ada urusan',&quot; jelasnya.
Sekadar informasi, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
(Baca Juga: Sederet Nama yang Diperkaya Setya Novanto dari Korupsi E-KTP)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&amp;lrm;</content:encoded></item></channel></rss>
