<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akui Korupsi Proyek E-KTP, Andi Narogong Menyesal Telah Lukai Rakyat Indonesia</title><description>Andi mengaku menyesal ikut terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/14/337/1830377/akui-korupsi-proyek-e-ktp-andi-narogong-menyesal-telah-lukai-rakyat-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/14/337/1830377/akui-korupsi-proyek-e-ktp-andi-narogong-menyesal-telah-lukai-rakyat-indonesia"/><item><title>Akui Korupsi Proyek E-KTP, Andi Narogong Menyesal Telah Lukai Rakyat Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/14/337/1830377/akui-korupsi-proyek-e-ktp-andi-narogong-menyesal-telah-lukai-rakyat-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/14/337/1830377/akui-korupsi-proyek-e-ktp-andi-narogong-menyesal-telah-lukai-rakyat-indonesia</guid><pubDate>Kamis 14 Desember 2017 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/14/337/1830377/akui-korupsi-proyek-e-ktp-andi-narogong-menyesal-telah-lukai-rakyat-indonesia-Ycqff9newe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Agustinus alias Andi Narogong (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/14/337/1830377/akui-korupsi-proyek-e-ktp-andi-narogong-menyesal-telah-lukai-rakyat-indonesia-Ycqff9newe.jpg</image><title>Andi Agustinus alias Andi Narogong (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui ikut terlibat dalam &amp;lrm;pemulusan dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Hal itu disampaikan Andi Narogong melalui nota pembelaan atau pleidoi.
&quot;Pada kesempatan ini di Pengadilan Tipikor ini saya mengakui kesalahan saya,&quot; kata Andi saat membacakan nota pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Andi mengaku menyesal ikut terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Sebab, ulah perbuatannya tersebut menyebabkan dampak &amp;lrm;permasalahan yang sistemik dan berkelanjutan.

&quot;Saya menyesal telah melukai perasaan rakyat Indonesia, di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa,&quot; ujarnya.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan &quot;Lenyapnya&quot; Sejumlah Nama dalam Dakwaan Setya Novanto)
Andi menambahkan, tindak pidana korupsinya itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Ke depan, pihaknya pun berharap perbuatannya itu tidak ditiru oleh sejumlah pengusaha atau pun pejabat negara.
&quot;Kami, saya, dan teman melakukan perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela, semoga apa yang telah&amp;lrm; saya perbuat menjadi pelajaran bagi kita semua,&quot; tandasnya.
Andi Narogong sendiri telah dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa berpandangan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi)
Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1)&amp;lrm; ke-1 KUHP.


</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui ikut terlibat dalam &amp;lrm;pemulusan dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Hal itu disampaikan Andi Narogong melalui nota pembelaan atau pleidoi.
&quot;Pada kesempatan ini di Pengadilan Tipikor ini saya mengakui kesalahan saya,&quot; kata Andi saat membacakan nota pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Andi mengaku menyesal ikut terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Sebab, ulah perbuatannya tersebut menyebabkan dampak &amp;lrm;permasalahan yang sistemik dan berkelanjutan.

&quot;Saya menyesal telah melukai perasaan rakyat Indonesia, di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa,&quot; ujarnya.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan &quot;Lenyapnya&quot; Sejumlah Nama dalam Dakwaan Setya Novanto)
Andi menambahkan, tindak pidana korupsinya itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Ke depan, pihaknya pun berharap perbuatannya itu tidak ditiru oleh sejumlah pengusaha atau pun pejabat negara.
&quot;Kami, saya, dan teman melakukan perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela, semoga apa yang telah&amp;lrm; saya perbuat menjadi pelajaran bagi kita semua,&quot; tandasnya.
Andi Narogong sendiri telah dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa berpandangan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi)
Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak. Atas perbuatan Andi Narogong, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1)&amp;lrm; ke-1 KUHP.


</content:encoded></item></channel></rss>
