<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabut 2 Raperda, Anies Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta   </title><description>Gubernur DKI tolak raperda tata ruang kawasan pantai Utara Jakarta yang berdampak dihentikannya reklamasi yang sudah berjalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1830695/cabut-2-raperda-anies-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1830695/cabut-2-raperda-anies-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta"/><item><title>Cabut 2 Raperda, Anies Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1830695/cabut-2-raperda-anies-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1830695/cabut-2-raperda-anies-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2017 09:51 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/15/338/1830695/cabut-2-raperda-anies-resmi-hentikan-proyek-reklamasi-SiSsqHYtjD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/15/338/1830695/cabut-2-raperda-anies-resmi-hentikan-proyek-reklamasi-SiSsqHYtjD.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pulau buatan yang berada di teluk Jakarta. Keputusan tersebut berdasarkan pencabutan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dilakukannya.
Mengenai raperda yang diserahkan adalah raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
&amp;nbsp;(Baca Juga: Jadi Pemimpin DKI, Anies Akan Tetap Tolak Reklamasi Teluk Jakarta)
&quot;Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut raperdanya,&quot; ucap Anies di Balai Kota Jakarta Pusar, Jumat (15/12/2017).
Kedepan, mantan Mendikbud ini pun akan membentuk tim yang akan merumuskan raperda baru untuk membuat sebuah kajian terhadap kelanjutan dari pulau yang telah di pesisir Utara Jakarta.
&quot;Tim akan bekerja, belum diumumkan orangnya tapi kita sudah persiapkan dari tim ini akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu akan kita terjemahkan dalam perda yang baru,&quot; tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pencabutan  dari dua raperda tersebut, reklamasi tidak akan masuk dalam pembahasan di tahun 2018. Termasuk juga pembahasan pulau yang sudah dibangun.
&quot;Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan hukumnya sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting,&quot; tutur Anies.</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pulau buatan yang berada di teluk Jakarta. Keputusan tersebut berdasarkan pencabutan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dilakukannya.
Mengenai raperda yang diserahkan adalah raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
&amp;nbsp;(Baca Juga: Jadi Pemimpin DKI, Anies Akan Tetap Tolak Reklamasi Teluk Jakarta)
&quot;Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut raperdanya,&quot; ucap Anies di Balai Kota Jakarta Pusar, Jumat (15/12/2017).
Kedepan, mantan Mendikbud ini pun akan membentuk tim yang akan merumuskan raperda baru untuk membuat sebuah kajian terhadap kelanjutan dari pulau yang telah di pesisir Utara Jakarta.
&quot;Tim akan bekerja, belum diumumkan orangnya tapi kita sudah persiapkan dari tim ini akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu akan kita terjemahkan dalam perda yang baru,&quot; tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pencabutan  dari dua raperda tersebut, reklamasi tidak akan masuk dalam pembahasan di tahun 2018. Termasuk juga pembahasan pulau yang sudah dibangun.
&quot;Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan hukumnya sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting,&quot; tutur Anies.</content:encoded></item></channel></rss>
