<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertimbangan Anies Cabut 2 Raperda untuk Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta</title><description>Ini penjelasan Anies terkait rencananya mencabut 2 raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1830851/pertimbangan-anies-cabut-2-raperda-untuk-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1830851/pertimbangan-anies-cabut-2-raperda-untuk-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta"/><item><title>Pertimbangan Anies Cabut 2 Raperda untuk Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1830851/pertimbangan-anies-cabut-2-raperda-untuk-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1830851/pertimbangan-anies-cabut-2-raperda-untuk-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2017 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/15/338/1830851/pertimbangan-anies-cabut-2-raperda-untuk-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta-DKMFZgR7kC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies Baswedan. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/15/338/1830851/pertimbangan-anies-cabut-2-raperda-untuk-hentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta-DKMFZgR7kC.jpg</image><title>Anies Baswedan. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut dua raperda mengenai reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, alasan pencabutan didasari pertimbangan tentang lingkungan hidup.
&quot;Pertimbangan lingkungan hidup menjadi faktor utama,&quot; kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Anies akan melihat kembali setiap pasal dalam dua raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Dia ingin memastikan raperda tersebut berpihak kepada rakyat, termasuk nelayan. &quot;Itu sebabnya raperda yang nanti akan kita susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/12/37087/209727_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemerintah Tetap Ingin Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dilaksanakan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Mantan Mendikbud itu menegaskan bahwa nantinya akan ada tim khusus yang bertugas me-review dan menyusun raperda tentang reklamasi. Namun dirinya tidak memaparkan apakah tim tersebut adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
(Baca juga: Cabut 2 Raperda, Anies Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)
&quot;Nanti dulu ya, kami sedang siapkan minggu-minggu ke depan. Kami akan menyusun secara lengkap,&quot; ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan  pulau buatan yang berada di Teluk Jakarta. Keputusan tersebut  berdasarkan pencabutan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah  dilakukannya.
Raperda yang diserahkan adalah raperda Rencana Tata  Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah  Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
&quot;Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut raperdanya,&quot; ucap Anies, Jumat (15/12).
Ke depan, Anies akan membentuk tim yang akan  merumuskan raperda baru untuk membuat sebuah kajian terhadap kelanjutan  dari pulau yang telah di pesisir Utara Jakarta.
&quot;Tim akan bekerja, belum diumumkan orangnya tapi kita sudah  persiapkan dari tim ini akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu  akan kita terjemahkan dalam perda yang baru,&quot; tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pencabutan  dari dua raperda  tersebut, reklamasi tidak akan masuk dalam pembahasan di Tahun 2018, termasuk juga pembahasan pulau yang sudah dibangun.
&quot;Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan  hukumnya sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan  tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting,&quot;  tutur Anies.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8wNC8xLzEwNDk2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut dua raperda mengenai reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, alasan pencabutan didasari pertimbangan tentang lingkungan hidup.
&quot;Pertimbangan lingkungan hidup menjadi faktor utama,&quot; kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Anies akan melihat kembali setiap pasal dalam dua raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Dia ingin memastikan raperda tersebut berpihak kepada rakyat, termasuk nelayan. &quot;Itu sebabnya raperda yang nanti akan kita susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/12/37087/209727_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemerintah Tetap Ingin Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dilaksanakan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Mantan Mendikbud itu menegaskan bahwa nantinya akan ada tim khusus yang bertugas me-review dan menyusun raperda tentang reklamasi. Namun dirinya tidak memaparkan apakah tim tersebut adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
(Baca juga: Cabut 2 Raperda, Anies Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)
&quot;Nanti dulu ya, kami sedang siapkan minggu-minggu ke depan. Kami akan menyusun secara lengkap,&quot; ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan  pulau buatan yang berada di Teluk Jakarta. Keputusan tersebut  berdasarkan pencabutan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah  dilakukannya.
Raperda yang diserahkan adalah raperda Rencana Tata  Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah  Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
&quot;Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut raperdanya,&quot; ucap Anies, Jumat (15/12).
Ke depan, Anies akan membentuk tim yang akan  merumuskan raperda baru untuk membuat sebuah kajian terhadap kelanjutan  dari pulau yang telah di pesisir Utara Jakarta.
&quot;Tim akan bekerja, belum diumumkan orangnya tapi kita sudah  persiapkan dari tim ini akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu  akan kita terjemahkan dalam perda yang baru,&quot; tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pencabutan  dari dua raperda  tersebut, reklamasi tidak akan masuk dalam pembahasan di Tahun 2018, termasuk juga pembahasan pulau yang sudah dibangun.
&quot;Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan  hukumnya sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan  tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting,&quot;  tutur Anies.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8wNC8xLzEwNDk2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
