<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akui Video Mesumnya, Eks Mahasiswi UI Belum Ditetapkan sebagai Tersangka </title><description>Usai mengakui membuat video mesumnya, Eks Mahasiswi UI hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1831126/akui-video-mesumnya-eks-mahasiswi-ui-belum-ditetapkan-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1831126/akui-video-mesumnya-eks-mahasiswi-ui-belum-ditetapkan-sebagai-tersangka"/><item><title>Akui Video Mesumnya, Eks Mahasiswi UI Belum Ditetapkan sebagai Tersangka </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1831126/akui-video-mesumnya-eks-mahasiswi-ui-belum-ditetapkan-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/15/338/1831126/akui-video-mesumnya-eks-mahasiswi-ui-belum-ditetapkan-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2017 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/15/338/1831126/akui-video-mesumnya-eks-mahasiswi-ui-belum-ditetapkan-sebagai-tersangka-nVGf5HqEFg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mesum (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/15/338/1831126/akui-video-mesumnya-eks-mahasiswi-ui-belum-ditetapkan-sebagai-tersangka-nVGf5HqEFg.jpg</image><title>Ilustrasi Mesum (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Eks Mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Depok Hanna Anissa, akhirnya mengakui video mesum yang beredar dan mendadak viral itu diperankan dirinya dengan mantan kekasihnya pada 2015 silam. Meski begitu, polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka tidak cukup berdasarkan pengakuan seseorang, penyidik perlu mengantongi barang bukti sekaligus keterangan ahli untuk menguatkan pengakuan tesebut.
(Baca Juga: Eks Mahasiswi UI Akui Rekam Video Mesum Bersama Mantannya)
&quot;Kita kan perlu keterangan saksi yang lain-lain. Ini tetap kami lakukan bukti-bukti yang lain tetap mencari saksi maupun alat bukti,&quot; kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, dalam waktu dekat penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan saksi kunci berkaitan dengan kasus tesebut. Namun ia tidak membeberkan nama dan informasi yang akan digali terhadap saksi kunci tersebut.

&quot;Saksi ahli pasti ada. Nanti kami cek apakah saksi yang lain sudah ada, nanti akan kami periksa saksi ahli terakhir,&quot; imbuhnya.

Sebelumnya, berkali-kali di hadapan penyidik Polres Depok Hanna Anissa berkilah alias tidak mengakuinya. Penyidik memutuskan memeriksa tubuh Hanna untuk dicocokan dengan sosok pemeran video mesum terebut. Di mana, yang bersangkutan mengaku punya bekas jahitan di bagian dadanya.
(Baca Juga: Usut Video Porno Diduga Eks Mahasiswi UI, Polisi Periksa Tubuh Hanna Anisa Besok)
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8yNi8xLzEwNDU4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Depok Hanna Anissa, akhirnya mengakui video mesum yang beredar dan mendadak viral itu diperankan dirinya dengan mantan kekasihnya pada 2015 silam. Meski begitu, polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka tidak cukup berdasarkan pengakuan seseorang, penyidik perlu mengantongi barang bukti sekaligus keterangan ahli untuk menguatkan pengakuan tesebut.
(Baca Juga: Eks Mahasiswi UI Akui Rekam Video Mesum Bersama Mantannya)
&quot;Kita kan perlu keterangan saksi yang lain-lain. Ini tetap kami lakukan bukti-bukti yang lain tetap mencari saksi maupun alat bukti,&quot; kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, dalam waktu dekat penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan saksi kunci berkaitan dengan kasus tesebut. Namun ia tidak membeberkan nama dan informasi yang akan digali terhadap saksi kunci tersebut.

&quot;Saksi ahli pasti ada. Nanti kami cek apakah saksi yang lain sudah ada, nanti akan kami periksa saksi ahli terakhir,&quot; imbuhnya.

Sebelumnya, berkali-kali di hadapan penyidik Polres Depok Hanna Anissa berkilah alias tidak mengakuinya. Penyidik memutuskan memeriksa tubuh Hanna untuk dicocokan dengan sosok pemeran video mesum terebut. Di mana, yang bersangkutan mengaku punya bekas jahitan di bagian dadanya.
(Baca Juga: Usut Video Porno Diduga Eks Mahasiswi UI, Polisi Periksa Tubuh Hanna Anisa Besok)
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8yNi8xLzEwNDU4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
