<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Kondensat, Sudah 2,5 Tahun Disidik Polri Kenapa Tak Kunjung Tuntas?</title><description>Kasus megakorupsi penjualan kondensat milik negara antara BP Migas dan PT TPPI sudah ditangani Polri sejak 2015, tapi belum juga&amp;nbsp; diadili.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/16/337/1831300/korupsi-kondensat-sudah-2-5-tahun-disidik-polri-kenapa-tak-kunjung-tuntas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/16/337/1831300/korupsi-kondensat-sudah-2-5-tahun-disidik-polri-kenapa-tak-kunjung-tuntas"/><item><title>Korupsi Kondensat, Sudah 2,5 Tahun Disidik Polri Kenapa Tak Kunjung Tuntas?</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/16/337/1831300/korupsi-kondensat-sudah-2-5-tahun-disidik-polri-kenapa-tak-kunjung-tuntas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/16/337/1831300/korupsi-kondensat-sudah-2-5-tahun-disidik-polri-kenapa-tak-kunjung-tuntas</guid><pubDate>Sabtu 16 Desember 2017 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Apriyadi Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/16/337/1831300/korupsi-kondensat-sudah-2-5-tahun-disidik-polri-kenapa-tak-kunjung-tuntas-QIwXnkdI3g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/16/337/1831300/korupsi-kondensat-sudah-2-5-tahun-disidik-polri-kenapa-tak-kunjung-tuntas-QIwXnkdI3g.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kasus megakorupsi penjualan kondensat milik negara antara BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tak kunjung masuk pengadilan meski sudah disidik Polri sejak 2,5 tahun lalu atau dari 2015. Apa kendalanya?
Mabes Polri mengklaim sudah empat kali melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), tapi berkas perkara itu tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, saat ini penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI dengan menspitsing menjadi dua berkas.
&quot;Berkas perkara pertama dengan tersangka Ir. Raden Priyono dan Ir. Djoko Harsono dan berkas perkara kedua dengan tersangka Honggo Wendratno,&quot; kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya ke media, Sabtu (16/12/2017).
Iqbal menambahkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.
&quot;Sebagaimana telah dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI sebesar USD 2.717.894.359,49 (atau sekitar Rp38 triliun),&quot; jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Iqbal, penyidika telah mengirimkan berkas perkara ke JPU sebanyak empat kali.
&quot;Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21, walaupun telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU. Rencana tindak lanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan JPU serta melakukan gelar perkara atau ekspose ulang bersama JPU,&quot; tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2015 ketika Kabareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso. Hingga Kabareskrim sudah berganti tiga jenderal, dugaan mega korupsi ini belum juga terselesaikan.
Korupsi kondensat terjadi karena BP Migas saat itu menjalankan proyek penjualan kondensat yang dilakukannya tidak secara prosedur dengan cara menunjuk langsung PT TPPI.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8wOS8xLzEwNjM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kasus megakorupsi penjualan kondensat milik negara antara BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tak kunjung masuk pengadilan meski sudah disidik Polri sejak 2,5 tahun lalu atau dari 2015. Apa kendalanya?
Mabes Polri mengklaim sudah empat kali melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), tapi berkas perkara itu tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, saat ini penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI dengan menspitsing menjadi dua berkas.
&quot;Berkas perkara pertama dengan tersangka Ir. Raden Priyono dan Ir. Djoko Harsono dan berkas perkara kedua dengan tersangka Honggo Wendratno,&quot; kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya ke media, Sabtu (16/12/2017).
Iqbal menambahkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.
&quot;Sebagaimana telah dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI sebesar USD 2.717.894.359,49 (atau sekitar Rp38 triliun),&quot; jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Iqbal, penyidika telah mengirimkan berkas perkara ke JPU sebanyak empat kali.
&quot;Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21, walaupun telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU. Rencana tindak lanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan JPU serta melakukan gelar perkara atau ekspose ulang bersama JPU,&quot; tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2015 ketika Kabareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso. Hingga Kabareskrim sudah berganti tiga jenderal, dugaan mega korupsi ini belum juga terselesaikan.
Korupsi kondensat terjadi karena BP Migas saat itu menjalankan proyek penjualan kondensat yang dilakukannya tidak secara prosedur dengan cara menunjuk langsung PT TPPI.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8wOS8xLzEwNjM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
