<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Hubla Nonaktif Akui Terima Uang Rp2,3 Miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama</title><description>Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono mengakui menerima uang Rp2,3 miliar dari terdakwa Adiputra Kurniawan, diduga sebagai suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/18/337/1832111/dirjen-hubla-nonaktif-akui-terima-uang-rp2-3-miliar-dari-komisaris-pt-adhiguna-keruktama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/18/337/1832111/dirjen-hubla-nonaktif-akui-terima-uang-rp2-3-miliar-dari-komisaris-pt-adhiguna-keruktama"/><item><title>Dirjen Hubla Nonaktif Akui Terima Uang Rp2,3 Miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/18/337/1832111/dirjen-hubla-nonaktif-akui-terima-uang-rp2-3-miliar-dari-komisaris-pt-adhiguna-keruktama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/18/337/1832111/dirjen-hubla-nonaktif-akui-terima-uang-rp2-3-miliar-dari-komisaris-pt-adhiguna-keruktama</guid><pubDate>Senin 18 Desember 2017 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/18/337/1832111/dirjen-hubla-nonaktif-akui-terima-uang-rp2-3-miliar-dari-komisaris-pt-adhiguna-keruktama-fs4IoRbl8h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di KPK (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/18/337/1832111/dirjen-hubla-nonaktif-akui-terima-uang-rp2-3-miliar-dari-komisaris-pt-adhiguna-keruktama-fs4IoRbl8h.jpg</image><title>Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di KPK (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub) non-aktif, Antonius Tonny Budiono mengakui telah menerima uang Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Uang itu diterimanya dalam bentuk ATM atas nama seseorang.
Hal itu diungkapkan Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Adiputra Kurniawan dalam sidang kasus suap perizinan &amp;lrm;pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Tonny sendiri ikut ditangkap KPK dan jadi pesakitan dalam kasus ini.
&quot;Waktu datang pada Agustus 2016, dia (Adiputra) serahkan kart&amp;lrm;u ATM dengan buku tabungan atas nama Joko Prabowo yang kemudian diberikan nomor pinnya,&quot; kata Tonny di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (18/12/2017).
Adapun uang Rp2,3 miliar &amp;lrm;dalam kartu ATM yang diduga sebagai pemberian suap tersebut diberikan secara bertahap. ATM tersebut diisikan uang senilai Rp300 juta hingga mencapai total Rp2,3 miliar dalam delapan kali transfer.
Diduga, uang tersebut sengaja diberikan Adiputra kepada Tonny Budiono sebagai tanda terima kasih atas pemulusan pemenengan tender proyek pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah yang digarap oleh PT Adhiguna Keruktama.
Dipakai untuk Kegiatan Sosial
&amp;lrm;Tonny Budiono juga mengungkapkan bahwa uang dugaan suap sebesar Rp2,3 miliar yang diterima dari terdakwa digunakannya untuk kegiatan sosial.
&quot;Saya gunakan buat bantuan sosial bantu yatim piatu, buat anak ke rumah sakit, dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan sosial,&quot; terangnya.
Sebagaimana diketahui, terakhir saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, ATM yang dipegang Tonny Budiono tersebut masih berisikan uang sebesar Rp1,7 miliar. Uang dalam bentuk ATM itu pun disita KPK sebagai alat bukti.
Adiputra Kurniawan telah didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.
Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan &amp;lrm;pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan&amp;lrm; alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOC8yNi8xLzEwMTg0NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub) non-aktif, Antonius Tonny Budiono mengakui telah menerima uang Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Uang itu diterimanya dalam bentuk ATM atas nama seseorang.
Hal itu diungkapkan Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Adiputra Kurniawan dalam sidang kasus suap perizinan &amp;lrm;pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Tonny sendiri ikut ditangkap KPK dan jadi pesakitan dalam kasus ini.
&quot;Waktu datang pada Agustus 2016, dia (Adiputra) serahkan kart&amp;lrm;u ATM dengan buku tabungan atas nama Joko Prabowo yang kemudian diberikan nomor pinnya,&quot; kata Tonny di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (18/12/2017).
Adapun uang Rp2,3 miliar &amp;lrm;dalam kartu ATM yang diduga sebagai pemberian suap tersebut diberikan secara bertahap. ATM tersebut diisikan uang senilai Rp300 juta hingga mencapai total Rp2,3 miliar dalam delapan kali transfer.
Diduga, uang tersebut sengaja diberikan Adiputra kepada Tonny Budiono sebagai tanda terima kasih atas pemulusan pemenengan tender proyek pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah yang digarap oleh PT Adhiguna Keruktama.
Dipakai untuk Kegiatan Sosial
&amp;lrm;Tonny Budiono juga mengungkapkan bahwa uang dugaan suap sebesar Rp2,3 miliar yang diterima dari terdakwa digunakannya untuk kegiatan sosial.
&quot;Saya gunakan buat bantuan sosial bantu yatim piatu, buat anak ke rumah sakit, dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan sosial,&quot; terangnya.
Sebagaimana diketahui, terakhir saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, ATM yang dipegang Tonny Budiono tersebut masih berisikan uang sebesar Rp1,7 miliar. Uang dalam bentuk ATM itu pun disita KPK sebagai alat bukti.
Adiputra Kurniawan telah didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.
Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan &amp;lrm;pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan&amp;lrm; alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOC8yNi8xLzEwMTg0NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
