<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Hubla Non-aktif Gunakan Uang Dugaan Suap untuk Biaya Operasional Kegiatan Kemenhub</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/19/337/1832572/dirjen-hubla-non-aktif-gunakan-uang-dugaan-suap-untuk-biaya-operasional-kegiatan-kemenhub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/19/337/1832572/dirjen-hubla-non-aktif-gunakan-uang-dugaan-suap-untuk-biaya-operasional-kegiatan-kemenhub"/><item><title>Dirjen Hubla Non-aktif Gunakan Uang Dugaan Suap untuk Biaya Operasional Kegiatan Kemenhub</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/19/337/1832572/dirjen-hubla-non-aktif-gunakan-uang-dugaan-suap-untuk-biaya-operasional-kegiatan-kemenhub</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/19/337/1832572/dirjen-hubla-non-aktif-gunakan-uang-dugaan-suap-untuk-biaya-operasional-kegiatan-kemenhub</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2017 09:44 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/19/337/1832572/dirjen-hubla-non-aktif-gunakan-uang-dugaan-suap-untuk-biaya-operasional-kegiatan-kemenhub-K6PXLdmeQH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Hubla Anatonius Tonny (Dok. Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/19/337/1832572/dirjen-hubla-non-aktif-gunakan-uang-dugaan-suap-untuk-biaya-operasional-kegiatan-kemenhub-K6PXLdmeQH.jpg</image><title>Dirjen Hubla Anatonius Tonny (Dok. Antara)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono mengakui pernah menggunakan uang dugaan suap untuk membayar biaya operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya uang sebesar 10 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp100 juta untuk Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla, Mauritz HM Sibarani.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tonny, terdapat uang Rp100 Juta hingga Rp150 juta yang mengalir &amp;lrm;ke kantong Mauritz. Uang tersebut, dalam BAP Tonny, digunakan untuk biaya operasional Paspampres.

Hal tersebut pun diamini oleh Tonny Budiono saat bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan&amp;lrm; di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

&quot;Itu benar. Itulah yang saya katakan tidak ada kegiatan (Kemenhub) yang tidak ada dana operasionalnya,&quot; ujar Tonny, Senin (18/12/2017).

Sebagaimana diungkapkan Tonny, setiap ada acara di Kemenhub seperti kegiatan yang dihadiri presiden, maka pihaknya harus menyediakan dana operasional.

Oleh karenanya, &amp;lrm;Tonny menggunakan uang dugaan suap dari beberapa rekanan atau kontraktor termasuk dari Adiputra untuk membiayai operasional kegiatan tersebut. Sebab, tidak ada anggaran resmi dari Kemenhub untuk operasional kegiatan tersebut.

Adiputra Kurniawan sendiri telah didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan &amp;lrm;pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan&amp;lrm; alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 Ayat (1) KUHP.&amp;lrm;</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono mengakui pernah menggunakan uang dugaan suap untuk membayar biaya operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya uang sebesar 10 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp100 juta untuk Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla, Mauritz HM Sibarani.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tonny, terdapat uang Rp100 Juta hingga Rp150 juta yang mengalir &amp;lrm;ke kantong Mauritz. Uang tersebut, dalam BAP Tonny, digunakan untuk biaya operasional Paspampres.

Hal tersebut pun diamini oleh Tonny Budiono saat bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan&amp;lrm; di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

&quot;Itu benar. Itulah yang saya katakan tidak ada kegiatan (Kemenhub) yang tidak ada dana operasionalnya,&quot; ujar Tonny, Senin (18/12/2017).

Sebagaimana diungkapkan Tonny, setiap ada acara di Kemenhub seperti kegiatan yang dihadiri presiden, maka pihaknya harus menyediakan dana operasional.

Oleh karenanya, &amp;lrm;Tonny menggunakan uang dugaan suap dari beberapa rekanan atau kontraktor termasuk dari Adiputra untuk membiayai operasional kegiatan tersebut. Sebab, tidak ada anggaran resmi dari Kemenhub untuk operasional kegiatan tersebut.

Adiputra Kurniawan sendiri telah didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan &amp;lrm;pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan&amp;lrm; alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 Ayat (1) KUHP.&amp;lrm;</content:encoded></item></channel></rss>
