<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarik Ulur Pengesahan UU Pemilu yang Kini Masih Diuji Materi di MK</title><description>UU Pemilu disahkan DPR lewat sidang paripurna pada 21 Juli 2017.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/19/337/1832686/tarik-ulur-pengesahan-uu-pemilu-yang-kini-masih-diuji-materi-di-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/19/337/1832686/tarik-ulur-pengesahan-uu-pemilu-yang-kini-masih-diuji-materi-di-mk"/><item><title>Tarik Ulur Pengesahan UU Pemilu yang Kini Masih Diuji Materi di MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/19/337/1832686/tarik-ulur-pengesahan-uu-pemilu-yang-kini-masih-diuji-materi-di-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/19/337/1832686/tarik-ulur-pengesahan-uu-pemilu-yang-kini-masih-diuji-materi-di-mk</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2017 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/19/337/1832686/tarik-ulur-pengesahan-uu-pemilu-yang-kini-masih-diuji-materi-di-mk-Z5eh7WyPt4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang paripurna RUU Pemilu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/19/337/1832686/tarik-ulur-pengesahan-uu-pemilu-yang-kini-masih-diuji-materi-di-mk-Z5eh7WyPt4.jpg</image><title>Sidang paripurna RUU Pemilu</title></images><description>PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU) antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penuh dengan lika-liku. Pembahasan RUU ini mengalami tarik ulur yang berkepanjangan sepanjang tahun 2017.
Ada beberapa isu strategis yang menyebabkan RUU Pemilu tidak selesai sesuai target, yakni Mei 2017. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat menargetkan RUU Pemilu rampung pada Mei agar tahapan Pemilu sudah dapat dilaksanakan pada Juni.
Namun kenyataannya, pengesahan RUU Pemilu molor. RUU Pemilu baru disahkan oleh DPR lewat sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis 20 Juli 2017 hingga Jumat 21 Juli 2017 dini hari. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo menandatangani draf UU Pemilu pada pertengahan Agustus 2017.
&quot;UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus,&quot; kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada wartawan, Sabtu (19/8/2017).
Alotnya Pembahasan Lima Isu Krusial
Seperti diungkapkan di atas, ada beberapa isu krusial yang sulit menemui titik temu dalam setiap pembahasannya. Kelima isu krusial itu adalah presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), parliamentary threshold (ambang batas parlemen), alokasi kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, serta sistem pemilu.
Untuk presidential threshold, fraksi di DPR terbelah menjadi dua kubu, yakni setuju dengan adanya ambang batas pencalonan presiden dan menolak adanya ambang batas. Kedua kubu yang terbelah itu adalah PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP sepakat dengan adanya presidential threshold 20% atau 25% suara sah nasional, seperti pada Pemilu 2009 dan 2014. Sementara Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat berada di kubu sebaliknya, yakni meniadakan presidential threshold pada Pilpres 2019.
Setiap kubu memiliki penilaian tentang adanya ambang batas pada Pilpres 2019. Mewakili pihak yang pro presidential threshold, Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sempat menyatakan dengan presidential threshold 20%, presiden terpilih pada Pilpres 2019 akan memiliki dukungan parlemen yang kuat.
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra, Supriatman Andi Agtas menilai, presidential threshold pada Pemilu 2019 tak sesuai dengan konstitusi yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Itu karena Pemilu 2019 telah diputuskan berlangsung serentak, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden sehingga akan berimplikasi pada ditiadakannya presidential threshold. Penggunaan ambang batas calon presiden dari hasil Pemilu 2014 pun dianggap inkonstitusional.
&quot;Sesuai dengan putusan MK bahwa pilpres dan pileg serentak sehingga menjadi tidak relevan adanya PT (presidential threshold),&quot; ujar Supratman kepada Okezone, Rabu (3/5/2017).
Selain itu, presidential threshold 0% dinilai dapat memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2019. Partai-partai baru, yaitu Perindo, PSI, dan Partai Idaman juga setuju dengan presidential threshold 0%.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara perihal pro-kontra presidential threshold. Menurut Jokowi, presidential threshold 20% sudah teruji saat pemilu-pemilu sebelumnya. Adanya presidential threshold, menurutnya, juga membuat pemilu menjadi lebih sederhana.
&quot;Karena dari pengalaman beberapa kali Pemilu itu kan sudah 20% berjalan baik. Ingin ke depan kita semakin sederhana, semakin sederhana. Semakin turun, tetapi kita juga tahu jangan sampai ada partai yang dirugikan. Tapi, itu wilayahnya DPR,&quot; kata Jokowi di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2017).
Tak hanya presidential threshold yang membuat pembahasan RUU Pemilu deadlock di DPR. Parliamentary threshold pun membuat fraksi di DPR terbelah. Ada yang mengusulkan parliamentary threshold 3,5%, 4%, dan 5%. Dengan parliamentary threshold, tiap parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk menduduki kursi di DPR.
Selain kedua isu krusial itu, poin lainnya dalam RUU Pemilu yang menjadi perdebatan adalah alokasi kursi per dapil, metode konversi suara, serta sistem pemilu.


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNi8xNi8xLzk4MDYwLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lima Paket Isu Krusial Jadi Solusi
Kelima isu krusial itu dibahas secara alot dalam setiap rapat Panitia  Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Padahal, rapat Pansus RUU tersebut sudah  berjalan sejak Mei 2017. Namun, akibat deadlock, rapat mengenai RUU  Pemilu molor hingga berpengaruh terhadap paripurna.
Ketika deadlock terus terjadi, pada 12 Juli 2017, Pansus RUU Pemilu  mengusulkan apabila lima isu krusial itu diputuskan melalui lima opsi  sistem paket. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy  mengatakan, lima opsi paket tersebut disusun berdasarkan lima isu  krusial yang hingga saat ini belum disepakati, yaitu sistem pemilu,  metode konversi suara, dan alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan.  Kelima opsi itu adalah sebagai berikut:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNi8xNi8xLzk4MDYwLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Aksi {Walk Out} Warnai Paripurna RUU Pemilu
Akhirnya, opsi lima paket isu krusial itu dibawa ke rapat paripurna   pada 20 Juli 2017. Awalnya, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua   DPR, Fadli Zon, didampingi oleh empat pimpinan lainnya.
Sidang paripurna RUU Pemilu itu total dihadiri oleh 385 anggota   dewan. Sementara 175 anggota dewan lainnya tidak hadir. Sementara   mewakili pihak pemerintah, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,   Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam sidang itu, sebanyak 10 fraksi menyampaikan pandangannya.   Partai pendukung pemerintah, yakni fraksi dari PDIP, Golkar, PKB, PPP,   Nasdem, dan Hanura sepakat untuk memilih opsi A, yakni dengan tetap   diterapkannya presidential threshold pada Pemilu 2019. Sementara   Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat ngotot untuk memilih opsi paket B.



Dalam paripurna, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu yang juga politikus   Gerindra, Ahmad Riza Patria, menegaskan pihaknya konsisten dengan   presidential threshold 0%.
&quot;Gerindra tetap tidak ingin ada presidential threshold. Kami ingin mendorong presidential threshold 0%,&quot; katanya.
Pihaknya mendorong semua partai politik membangun bangsa dengan   memasukkan norma kepemiluan berlandaskan konstitusi karena presidential   threshold 20-25% dirasa inkonstitusional.
Berdasarkan pandangan dari tiap fraksi, opsi paket isu krusial pun   mengerucut menjadi 2. Barisan partai pendukung pemerintah sepakat dengan   opsi paket A, sedangkan Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat sepakat untuk   opsi B.
Alotnya pandangan dari 10 fraksi soal opsi paket yang tersedia   membuat sidang sempat diskors. Selain jadi kesempatan fraksi untuk   melakukan lobi, penundaan rapat itu juga untuk memberikan anggota dewan   istirahat.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan dengan keputusan untuk mengambil   kesepakatan. Pengambilan melalui kesepakatan dengan muswarah mufakat   menyeruak. Meski begitu, kata sepakat tak kunjung lahir dalam musyarawah   tersebut.
Akhirnya, disepakati bahwa pengambilan keputusan mengenai lima isu   tersebut melalui sistem voting.  Namun, jelang voting, Fraksi Gerindra,   PAN, Demokrat, dan PKS yang konsisten dengan opsi B dengan presidential   threshold 0%, memilih untuk mundur (walk out).
&quot;Kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa PAN dalam proses   pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu, untuk tahapan berikutnya   pengambilan keputusan tingkat dua kami nyatakan kami tidak akan ikut dan   tidak bertanggung jawab atas putusan,&quot; tutur Sekretaris Fraksi PAN   Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis   (20/7/2017).
Karena empat fraksi itu walk out, pimpinan DPR yang berasal dari   fraksi itu keluar dari arena sidang. Pimpinan sidang yang walk out adalah Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Sidang hanya   menyisakan Fahri Hamzah dan Setya Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua DPR tetap berada di dalam ruangan.

Setelah aksi walk out, keputusan aklamasi diambil karena dalam rapat   paripurna tersisa enam fraksi yang mendukung opsi paket A, yakni berisi  presidential threshold 20/25%, ambang batas parlemen 4%, sistem pemilu   terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara saint lague murni.


(Foto: Antara)

&quot;Karena tinggal opsi A. Apa disetujui?&quot; tanya Novanto.
&quot;Setuju,&quot; jawab peserta.
Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Setya Novanto pun   segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8yNS8xLzEwNDUzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;UU Pemilu Digugat ke MK
RUU Pemilu akhirnya diteken oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus    2017. UU tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai UU Nomor 7 Tahun    2017. UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Usai diketok palu dan ditandatangani Jokowi, tak berarti polemik    perihal UU Pemilu selesai. Justru persoalan UU Pemilu memasuki babak baru    menyambut pesta demokrasi pada 2019.
Pihak-pihak yang keberatan dengan sejumlah pasal yang tertera di UU    Pemilu itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mulai dari    Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia    (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Islam Damai Aman (Idaman),    secara bergiliran mendaftarkan gugatannya ke MK. Selain dari parpol,    ada pula organisasi yang mengajukan gugatan soal UU Pemilu, yaitu    Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Tak ketinggalan, lembaga pemilu pun    mengajukan gugatan, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi    (Perludem) serta Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.
PBB melalui Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan gugatan    ke MK soal Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada 5    September 2017. Dalam pasal itu, diatur ketentuan soal presidential    threshold 20/25% suara sah nasional. Menurut Yusril, aturan tersebut    merugikan pihaknya untuk mengusung capres atau cawapres pada Pemilu    2019.


(Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra gugat UU Pemilu ke MK)

Senada dengan PBB, Partai Idaman pun mempersoalkan Pasal 222 UU Nomor    7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Selain    parpol, ACTA, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, dan pakar    komunikasi politik Effendi Gazali juga mengajukan gugatan ke MK.    Penerapan presidential threshold dinilai inkonstitusional dan    bertentangan dengan UUD 1945 dan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang    menyatakan pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak.
&quot;Presidential threshold bertentangan dengan pasal 6 A ayat 3 UUD    1945, yang menjamin hak setiap partai politik peserta pemilu bisa    mengajukan pasangan calon presiden,&quot; ujar Direktur Eksekutif Perludem,    Titi Anggraini, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menanggapi polemik presidential threshold yang digugat PBB dan Partai    Idaman, Tjahjo menjelaskan, ketentuan ambang batas pencalonan  presiden   dalam Pasal 222 UU Pemilu sudah disepakati antara pemerintah  dan DPR   demi mewujudkan sistem presidensil yang kuat.


(Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Reni Lestari/Okezone)

&quot;Merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR di dalam    membahas rancangan undang-undang, yang semangatnya sama untuk membentuk    sistem pemerintahan presidensil yang efektif, efisien, demokratis   sesuai  dengan aturan-aturan hukum yang ada, demi mewujudkan   pemerintahan yang  lebih demokratis di masa-masa yang akan datang,&quot; kata   Tjahjo di Gedung  MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, justru khawatir bila presidential    threshold ditiadakan pada Pemilu 2019. Itu lantaran parpol bisa    mengusung pasangan capres masing-masing tanpa harus koalisi.
Ia menjelaskan, bila presiden yang terpilih mempunyai wakil yang    minim di DPR atau sama sekali tidak mempunyai wakil di DPR, figur    presiden ini akan sulit mendapat dukungan politik di parlemen.
&quot;Potensi sandera politik terhadap presiden akan semakin besar,&quot; kata    Arsul dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan    Umum di MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOC8yOC8xLzEwMTg4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Tak hanya presidential threshold yang memanas di MK. Ketentuan soal verifikasi parpol juga ramai diuji materi di MK.
Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan, partai politik peserta     pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos     verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan     partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang  dan    ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Partai Perindo, lewat LBH Perindo, mengajukan gugatan soal verifikasi     parpol yang tercantum dalam Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017     tentang Pemilu ke MK. Ketua Umum DPP LBH Perindo, Ricky Margono     mengatakan,  seharusnya seluruh parpol peserta pemilu 2019 diverifikasi     oleh KPU, baik parpol lama atau baru.
Ricky menegaskan, parpol lama juga perlu diverifikasi karena ada     banyak perubahan, baik dari sisi geologi maupun kepengurusan partai.     Contohnya, pada 2015 pemerintah melakukan pemekaran, yakni Kalimantan     Utara menjadi provinsi, sehingga total ada 34 provinsi dari sebelumnya     33.
&quot;&amp;lrm;Kemarin ada provinsi baru di Kaltara. Itu artinya sudah berbeda.     Oleh karena itu harus diverifikasi ulang. Siapa yang menjamin mereka     (partai politik) itu semua sudah memiliki kantor sendiri? Misalnya     keberadaan kantor ya, apakah kantor tersebut sewanya sampai tahun     berapa, dan itu sudah tidak jelas lagi. Ini pun harus diverifikasi     ulang,&quot; terang Ricky di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).


(LBH Perindo ajukan gugatan UU Pemilu ke MK).

Selain itu, Ricky menjelaskan, tak tertutup kemungkinan ada perubahan     kepengurusan yang sah dalam parpol lama sehingga harus diverifikasi     ulang oleh KPU. &quot;Mungkin saja misal ada partai A, ada yang berubah     misalnya partai A itu ada versi A dan B. Kenyataannya misalnya     pengurusan di kabupaten apakah kepengurusannya ikut yang versi A atau B,     itu harus diverifikasi lagi,&amp;rdquo; katanya.
Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, menilai Pasal 173 diskriminatif     karena hanya parpol baru yang diwajibkan verIfikasi untuk ikut Pemilu     2019.
Pemohon lainnya, Perludem, juga menganggap ketentuan verifikasi hanya     untuk parpol baru tidak adil. Menurut Direktur Eksekutif Perludem,    Titi  Anggraini, sejak verifikasi terakhir tahun 2012, sudah banyak     perubahan, baik pertambahan penduduk ataupun daerah otonom baru.
Dalam sidang uji materi UU Pemilu di MK pada 25 September 2017,     Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan parpol     lama tak perlu menjalani verifikasi, yakni dengan mempertimbangkan     efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya,     verifikasi ulang terhadap parpol peserta Pemilu 2014 hanya akan     menghabiskan anggaran.
&quot;Verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran, salah satunya     dan waktu pelaksanaan yang penting. Inilah yang menjadi alasan utama     tidak dilakukannya verifikasi detail terhadap partai yang telah     mengikuti pemilu sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas     yang digunakan dalam proses verifikasi peserta Pemilu Serentak Tahun     2019,&quot; kata Tjahjo dalam sidang di MK.
Hingga berita ini diturunkan, sidang uji materi UU Pemilu masih     berlangsung di MK. MK pun berkomitman akan segera menyelesaikan sidang     uji materi yang tengah berlangsung agar tidak mengganggu tahapan   pemilu.



Sementara itu, tahapan pemilu 2019 kini sudah berjalan. KPU pun sudah     menyatakan bahwa sebanyak 12 parpol lolos ke tahapan verifikasi     faktual, Kamis 14 Desember 2017. Parpol yang lolos antara lain Partai     Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP,     Demokrat, dan PKB. Sementara dua parpol tak lolos ke tahap verifikasi     faktual karena administrasinya tak lengkap, yaitu Partai Berkarya dan     Garuda.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8wNi8yMi8xMDUwMzIvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU) antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penuh dengan lika-liku. Pembahasan RUU ini mengalami tarik ulur yang berkepanjangan sepanjang tahun 2017.
Ada beberapa isu strategis yang menyebabkan RUU Pemilu tidak selesai sesuai target, yakni Mei 2017. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat menargetkan RUU Pemilu rampung pada Mei agar tahapan Pemilu sudah dapat dilaksanakan pada Juni.
Namun kenyataannya, pengesahan RUU Pemilu molor. RUU Pemilu baru disahkan oleh DPR lewat sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis 20 Juli 2017 hingga Jumat 21 Juli 2017 dini hari. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo menandatangani draf UU Pemilu pada pertengahan Agustus 2017.
&quot;UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus,&quot; kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada wartawan, Sabtu (19/8/2017).
Alotnya Pembahasan Lima Isu Krusial
Seperti diungkapkan di atas, ada beberapa isu krusial yang sulit menemui titik temu dalam setiap pembahasannya. Kelima isu krusial itu adalah presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), parliamentary threshold (ambang batas parlemen), alokasi kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, serta sistem pemilu.
Untuk presidential threshold, fraksi di DPR terbelah menjadi dua kubu, yakni setuju dengan adanya ambang batas pencalonan presiden dan menolak adanya ambang batas. Kedua kubu yang terbelah itu adalah PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP sepakat dengan adanya presidential threshold 20% atau 25% suara sah nasional, seperti pada Pemilu 2009 dan 2014. Sementara Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat berada di kubu sebaliknya, yakni meniadakan presidential threshold pada Pilpres 2019.
Setiap kubu memiliki penilaian tentang adanya ambang batas pada Pilpres 2019. Mewakili pihak yang pro presidential threshold, Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sempat menyatakan dengan presidential threshold 20%, presiden terpilih pada Pilpres 2019 akan memiliki dukungan parlemen yang kuat.
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra, Supriatman Andi Agtas menilai, presidential threshold pada Pemilu 2019 tak sesuai dengan konstitusi yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Itu karena Pemilu 2019 telah diputuskan berlangsung serentak, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden sehingga akan berimplikasi pada ditiadakannya presidential threshold. Penggunaan ambang batas calon presiden dari hasil Pemilu 2014 pun dianggap inkonstitusional.
&quot;Sesuai dengan putusan MK bahwa pilpres dan pileg serentak sehingga menjadi tidak relevan adanya PT (presidential threshold),&quot; ujar Supratman kepada Okezone, Rabu (3/5/2017).
Selain itu, presidential threshold 0% dinilai dapat memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2019. Partai-partai baru, yaitu Perindo, PSI, dan Partai Idaman juga setuju dengan presidential threshold 0%.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara perihal pro-kontra presidential threshold. Menurut Jokowi, presidential threshold 20% sudah teruji saat pemilu-pemilu sebelumnya. Adanya presidential threshold, menurutnya, juga membuat pemilu menjadi lebih sederhana.
&quot;Karena dari pengalaman beberapa kali Pemilu itu kan sudah 20% berjalan baik. Ingin ke depan kita semakin sederhana, semakin sederhana. Semakin turun, tetapi kita juga tahu jangan sampai ada partai yang dirugikan. Tapi, itu wilayahnya DPR,&quot; kata Jokowi di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2017).
Tak hanya presidential threshold yang membuat pembahasan RUU Pemilu deadlock di DPR. Parliamentary threshold pun membuat fraksi di DPR terbelah. Ada yang mengusulkan parliamentary threshold 3,5%, 4%, dan 5%. Dengan parliamentary threshold, tiap parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk menduduki kursi di DPR.
Selain kedua isu krusial itu, poin lainnya dalam RUU Pemilu yang menjadi perdebatan adalah alokasi kursi per dapil, metode konversi suara, serta sistem pemilu.


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNi8xNi8xLzk4MDYwLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lima Paket Isu Krusial Jadi Solusi
Kelima isu krusial itu dibahas secara alot dalam setiap rapat Panitia  Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Padahal, rapat Pansus RUU tersebut sudah  berjalan sejak Mei 2017. Namun, akibat deadlock, rapat mengenai RUU  Pemilu molor hingga berpengaruh terhadap paripurna.
Ketika deadlock terus terjadi, pada 12 Juli 2017, Pansus RUU Pemilu  mengusulkan apabila lima isu krusial itu diputuskan melalui lima opsi  sistem paket. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy  mengatakan, lima opsi paket tersebut disusun berdasarkan lima isu  krusial yang hingga saat ini belum disepakati, yaitu sistem pemilu,  metode konversi suara, dan alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan.  Kelima opsi itu adalah sebagai berikut:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNi8xNi8xLzk4MDYwLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Aksi {Walk Out} Warnai Paripurna RUU Pemilu
Akhirnya, opsi lima paket isu krusial itu dibawa ke rapat paripurna   pada 20 Juli 2017. Awalnya, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua   DPR, Fadli Zon, didampingi oleh empat pimpinan lainnya.
Sidang paripurna RUU Pemilu itu total dihadiri oleh 385 anggota   dewan. Sementara 175 anggota dewan lainnya tidak hadir. Sementara   mewakili pihak pemerintah, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,   Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam sidang itu, sebanyak 10 fraksi menyampaikan pandangannya.   Partai pendukung pemerintah, yakni fraksi dari PDIP, Golkar, PKB, PPP,   Nasdem, dan Hanura sepakat untuk memilih opsi A, yakni dengan tetap   diterapkannya presidential threshold pada Pemilu 2019. Sementara   Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat ngotot untuk memilih opsi paket B.



Dalam paripurna, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu yang juga politikus   Gerindra, Ahmad Riza Patria, menegaskan pihaknya konsisten dengan   presidential threshold 0%.
&quot;Gerindra tetap tidak ingin ada presidential threshold. Kami ingin mendorong presidential threshold 0%,&quot; katanya.
Pihaknya mendorong semua partai politik membangun bangsa dengan   memasukkan norma kepemiluan berlandaskan konstitusi karena presidential   threshold 20-25% dirasa inkonstitusional.
Berdasarkan pandangan dari tiap fraksi, opsi paket isu krusial pun   mengerucut menjadi 2. Barisan partai pendukung pemerintah sepakat dengan   opsi paket A, sedangkan Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat sepakat untuk   opsi B.
Alotnya pandangan dari 10 fraksi soal opsi paket yang tersedia   membuat sidang sempat diskors. Selain jadi kesempatan fraksi untuk   melakukan lobi, penundaan rapat itu juga untuk memberikan anggota dewan   istirahat.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan dengan keputusan untuk mengambil   kesepakatan. Pengambilan melalui kesepakatan dengan muswarah mufakat   menyeruak. Meski begitu, kata sepakat tak kunjung lahir dalam musyarawah   tersebut.
Akhirnya, disepakati bahwa pengambilan keputusan mengenai lima isu   tersebut melalui sistem voting.  Namun, jelang voting, Fraksi Gerindra,   PAN, Demokrat, dan PKS yang konsisten dengan opsi B dengan presidential   threshold 0%, memilih untuk mundur (walk out).
&quot;Kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa PAN dalam proses   pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu, untuk tahapan berikutnya   pengambilan keputusan tingkat dua kami nyatakan kami tidak akan ikut dan   tidak bertanggung jawab atas putusan,&quot; tutur Sekretaris Fraksi PAN   Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis   (20/7/2017).
Karena empat fraksi itu walk out, pimpinan DPR yang berasal dari   fraksi itu keluar dari arena sidang. Pimpinan sidang yang walk out adalah Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Sidang hanya   menyisakan Fahri Hamzah dan Setya Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua DPR tetap berada di dalam ruangan.

Setelah aksi walk out, keputusan aklamasi diambil karena dalam rapat   paripurna tersisa enam fraksi yang mendukung opsi paket A, yakni berisi  presidential threshold 20/25%, ambang batas parlemen 4%, sistem pemilu   terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara saint lague murni.


(Foto: Antara)

&quot;Karena tinggal opsi A. Apa disetujui?&quot; tanya Novanto.
&quot;Setuju,&quot; jawab peserta.
Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Setya Novanto pun   segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8yNS8xLzEwNDUzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;UU Pemilu Digugat ke MK
RUU Pemilu akhirnya diteken oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus    2017. UU tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai UU Nomor 7 Tahun    2017. UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Usai diketok palu dan ditandatangani Jokowi, tak berarti polemik    perihal UU Pemilu selesai. Justru persoalan UU Pemilu memasuki babak baru    menyambut pesta demokrasi pada 2019.
Pihak-pihak yang keberatan dengan sejumlah pasal yang tertera di UU    Pemilu itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mulai dari    Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia    (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Islam Damai Aman (Idaman),    secara bergiliran mendaftarkan gugatannya ke MK. Selain dari parpol,    ada pula organisasi yang mengajukan gugatan soal UU Pemilu, yaitu    Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Tak ketinggalan, lembaga pemilu pun    mengajukan gugatan, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi    (Perludem) serta Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.
PBB melalui Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan gugatan    ke MK soal Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada 5    September 2017. Dalam pasal itu, diatur ketentuan soal presidential    threshold 20/25% suara sah nasional. Menurut Yusril, aturan tersebut    merugikan pihaknya untuk mengusung capres atau cawapres pada Pemilu    2019.


(Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra gugat UU Pemilu ke MK)

Senada dengan PBB, Partai Idaman pun mempersoalkan Pasal 222 UU Nomor    7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Selain    parpol, ACTA, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, dan pakar    komunikasi politik Effendi Gazali juga mengajukan gugatan ke MK.    Penerapan presidential threshold dinilai inkonstitusional dan    bertentangan dengan UUD 1945 dan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang    menyatakan pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak.
&quot;Presidential threshold bertentangan dengan pasal 6 A ayat 3 UUD    1945, yang menjamin hak setiap partai politik peserta pemilu bisa    mengajukan pasangan calon presiden,&quot; ujar Direktur Eksekutif Perludem,    Titi Anggraini, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menanggapi polemik presidential threshold yang digugat PBB dan Partai    Idaman, Tjahjo menjelaskan, ketentuan ambang batas pencalonan  presiden   dalam Pasal 222 UU Pemilu sudah disepakati antara pemerintah  dan DPR   demi mewujudkan sistem presidensil yang kuat.


(Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Reni Lestari/Okezone)

&quot;Merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR di dalam    membahas rancangan undang-undang, yang semangatnya sama untuk membentuk    sistem pemerintahan presidensil yang efektif, efisien, demokratis   sesuai  dengan aturan-aturan hukum yang ada, demi mewujudkan   pemerintahan yang  lebih demokratis di masa-masa yang akan datang,&quot; kata   Tjahjo di Gedung  MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, justru khawatir bila presidential    threshold ditiadakan pada Pemilu 2019. Itu lantaran parpol bisa    mengusung pasangan capres masing-masing tanpa harus koalisi.
Ia menjelaskan, bila presiden yang terpilih mempunyai wakil yang    minim di DPR atau sama sekali tidak mempunyai wakil di DPR, figur    presiden ini akan sulit mendapat dukungan politik di parlemen.
&quot;Potensi sandera politik terhadap presiden akan semakin besar,&quot; kata    Arsul dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan    Umum di MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOC8yOC8xLzEwMTg4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Tak hanya presidential threshold yang memanas di MK. Ketentuan soal verifikasi parpol juga ramai diuji materi di MK.
Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan, partai politik peserta     pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos     verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan     partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang  dan    ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Partai Perindo, lewat LBH Perindo, mengajukan gugatan soal verifikasi     parpol yang tercantum dalam Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017     tentang Pemilu ke MK. Ketua Umum DPP LBH Perindo, Ricky Margono     mengatakan,  seharusnya seluruh parpol peserta pemilu 2019 diverifikasi     oleh KPU, baik parpol lama atau baru.
Ricky menegaskan, parpol lama juga perlu diverifikasi karena ada     banyak perubahan, baik dari sisi geologi maupun kepengurusan partai.     Contohnya, pada 2015 pemerintah melakukan pemekaran, yakni Kalimantan     Utara menjadi provinsi, sehingga total ada 34 provinsi dari sebelumnya     33.
&quot;&amp;lrm;Kemarin ada provinsi baru di Kaltara. Itu artinya sudah berbeda.     Oleh karena itu harus diverifikasi ulang. Siapa yang menjamin mereka     (partai politik) itu semua sudah memiliki kantor sendiri? Misalnya     keberadaan kantor ya, apakah kantor tersebut sewanya sampai tahun     berapa, dan itu sudah tidak jelas lagi. Ini pun harus diverifikasi     ulang,&quot; terang Ricky di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).


(LBH Perindo ajukan gugatan UU Pemilu ke MK).

Selain itu, Ricky menjelaskan, tak tertutup kemungkinan ada perubahan     kepengurusan yang sah dalam parpol lama sehingga harus diverifikasi     ulang oleh KPU. &quot;Mungkin saja misal ada partai A, ada yang berubah     misalnya partai A itu ada versi A dan B. Kenyataannya misalnya     pengurusan di kabupaten apakah kepengurusannya ikut yang versi A atau B,     itu harus diverifikasi lagi,&amp;rdquo; katanya.
Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, menilai Pasal 173 diskriminatif     karena hanya parpol baru yang diwajibkan verIfikasi untuk ikut Pemilu     2019.
Pemohon lainnya, Perludem, juga menganggap ketentuan verifikasi hanya     untuk parpol baru tidak adil. Menurut Direktur Eksekutif Perludem,    Titi  Anggraini, sejak verifikasi terakhir tahun 2012, sudah banyak     perubahan, baik pertambahan penduduk ataupun daerah otonom baru.
Dalam sidang uji materi UU Pemilu di MK pada 25 September 2017,     Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan parpol     lama tak perlu menjalani verifikasi, yakni dengan mempertimbangkan     efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya,     verifikasi ulang terhadap parpol peserta Pemilu 2014 hanya akan     menghabiskan anggaran.
&quot;Verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran, salah satunya     dan waktu pelaksanaan yang penting. Inilah yang menjadi alasan utama     tidak dilakukannya verifikasi detail terhadap partai yang telah     mengikuti pemilu sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas     yang digunakan dalam proses verifikasi peserta Pemilu Serentak Tahun     2019,&quot; kata Tjahjo dalam sidang di MK.
Hingga berita ini diturunkan, sidang uji materi UU Pemilu masih     berlangsung di MK. MK pun berkomitman akan segera menyelesaikan sidang     uji materi yang tengah berlangsung agar tidak mengganggu tahapan   pemilu.



Sementara itu, tahapan pemilu 2019 kini sudah berjalan. KPU pun sudah     menyatakan bahwa sebanyak 12 parpol lolos ke tahapan verifikasi     faktual, Kamis 14 Desember 2017. Parpol yang lolos antara lain Partai     Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP,     Demokrat, dan PKB. Sementara dua parpol tak lolos ke tahap verifikasi     faktual karena administrasinya tak lengkap, yaitu Partai Berkarya dan     Garuda.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8wNi8yMi8xMDUwMzIvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
