<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baca Eksepsi, Pengacara Soroti Hilangnya Nama-Nama Penerima Korupsi E-KTP dalam Dakwaan Setnov</title><description>Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepada kliennya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/20/337/1833237/baca-eksepsi-pengacara-soroti-hilangnya-nama-nama-penerima-korupsi-e-ktp-dalam-dakwaan-setnov</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/20/337/1833237/baca-eksepsi-pengacara-soroti-hilangnya-nama-nama-penerima-korupsi-e-ktp-dalam-dakwaan-setnov"/><item><title>Baca Eksepsi, Pengacara Soroti Hilangnya Nama-Nama Penerima Korupsi E-KTP dalam Dakwaan Setnov</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/20/337/1833237/baca-eksepsi-pengacara-soroti-hilangnya-nama-nama-penerima-korupsi-e-ktp-dalam-dakwaan-setnov</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/20/337/1833237/baca-eksepsi-pengacara-soroti-hilangnya-nama-nama-penerima-korupsi-e-ktp-dalam-dakwaan-setnov</guid><pubDate>Rabu 20 Desember 2017 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/20/337/1833237/baca-eksepsi-pengacara-soroti-hilangnya-nama-nama-penerima-korupsi-e-ktp-dalam-dakwaan-setnov-RVx1SG8JEU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/20/337/1833237/baca-eksepsi-pengacara-soroti-hilangnya-nama-nama-penerima-korupsi-e-ktp-dalam-dakwaan-setnov-RVx1SG8JEU.jpg</image><title>Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)</title></images><description>JA&amp;lrm;KARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepada kliennya. Ia menyoroti hilangnya sejumlah nama yang diduga penerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dalam berkas dakwaan Setya Novanto.

Dalam dakwaan itu, Maqdir membandingkan dakwaan Setya Novanto dengan berkas dakwaan terdakwa korupsi proyek e-KTP lainnya yakni Irman, Sugiharto,&amp;lrm; Andi Agustinus alias Andi Narogong.

&quot;Yang kita sampaikan hari ini adalah mencoba membandingkan antara tiga dakwaan yaitu dakwaan Pak Irman dan Sugiharto dan Pak Andi Agustinus dan tentu saja dakwaan Pak Novanto,&quot; kata Maqdir dalam sidang dipimpin Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Maqdir membanding&amp;lrm;kan nama-nama yang turut serta terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP lewat tiga dakwaan. Bukan hanya itu, Maqdir juga membeberkan lenyapnya nama-nama tokoh besar penerima uang panas e-KTP yang sebelumnya sempat muncul di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang di dakwaan Setnov. Di antaranya nama Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Olly.

&quot;Konsistensi dalam surat dakwaan padahal mereka ini kan didakwa secara bersama-sama, nah sepanjang yang kami pahami, apabila didakwa secara bersama-sama uraian perbuatannya harus sama,&quot; jelasnya.

Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xNi8xLzEwNjY3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JA&amp;lrm;KARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepada kliennya. Ia menyoroti hilangnya sejumlah nama yang diduga penerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dalam berkas dakwaan Setya Novanto.

Dalam dakwaan itu, Maqdir membandingkan dakwaan Setya Novanto dengan berkas dakwaan terdakwa korupsi proyek e-KTP lainnya yakni Irman, Sugiharto,&amp;lrm; Andi Agustinus alias Andi Narogong.

&quot;Yang kita sampaikan hari ini adalah mencoba membandingkan antara tiga dakwaan yaitu dakwaan Pak Irman dan Sugiharto dan Pak Andi Agustinus dan tentu saja dakwaan Pak Novanto,&quot; kata Maqdir dalam sidang dipimpin Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Maqdir membanding&amp;lrm;kan nama-nama yang turut serta terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP lewat tiga dakwaan. Bukan hanya itu, Maqdir juga membeberkan lenyapnya nama-nama tokoh besar penerima uang panas e-KTP yang sebelumnya sempat muncul di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang di dakwaan Setnov. Di antaranya nama Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Olly.

&quot;Konsistensi dalam surat dakwaan padahal mereka ini kan didakwa secara bersama-sama, nah sepanjang yang kami pahami, apabila didakwa secara bersama-sama uraian perbuatannya harus sama,&quot; jelasnya.

Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xNi8xLzEwNjY3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
