<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Bos PT Adhiguna 'Gunakan' Nama Jokowi &amp; Prabowo untuk Suap Dirjen Hubla   </title><description>Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/21/337/1833951/bos-pt-adhiguna-gunakan-nama-jokowi-prabowo-untuk-suap-dirjen-hubla</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/21/337/1833951/bos-pt-adhiguna-gunakan-nama-jokowi-prabowo-untuk-suap-dirjen-hubla"/><item><title>  Bos PT Adhiguna 'Gunakan' Nama Jokowi &amp; Prabowo untuk Suap Dirjen Hubla   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/21/337/1833951/bos-pt-adhiguna-gunakan-nama-jokowi-prabowo-untuk-suap-dirjen-hubla</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/21/337/1833951/bos-pt-adhiguna-gunakan-nama-jokowi-prabowo-untuk-suap-dirjen-hubla</guid><pubDate>Kamis 21 Desember 2017 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/21/337/1833951/bos-pt-adhiguna-gunakan-nama-jokowi-prabowo-untuk-suap-dirjen-hubla-8pnVc2xzUX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bos PT Adhiguna, Adiputra Kurniawan saat di KPK (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/21/337/1833951/bos-pt-adhiguna-gunakan-nama-jokowi-prabowo-untuk-suap-dirjen-hubla-8pnVc2xzUX.jpg</image><title>Bos PT Adhiguna, Adiputra Kurniawan saat di KPK (foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto untuk menyuap Dirjen Hubla Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono. Adiputra menyuap Tonny Budiono lewat ATM yang mengatasnamakan Joko Prabowo.

Nama Joko Prabowo sengaja dipilih oleh Adiputra Kurniawan yang merupakan singkatan dari Joko Widodo dan Prabowo Subianto.&amp;lrm; Sebagaimana hal itu dibeberkan Adiputra Kurniawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

&quot;Kalau nama Joko Prabowo diambil pada saat pemilihan pemilu. Dulu ada calonnya Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Jadi nama saya buat Joko Prabowo,&quot; kata Adiputra, Kamis (21/12/2017).

&amp;lrm;Sebelumnya, Dirjen Hubla Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono mengakui telah menerima uang dalam bentuk ATM dari Adiputra Kurniawan.&amp;lrm; Kata Tonny, uang sebesar Rp2,3 miliar diberikan Adiputra dalam bentuk ATM yang mengatasnamakan Joko Prabowo.

&quot;Waktu datang pada Agustus 2016, dia (Adiputra) serahkan kart&amp;lrm;u ATM dengan buku tabungan atas nama Joko Prabowo yang kemudian diberikan nomor pinnya,&quot; kata Tonny di Pengadilan Tipikor, Senin, 18 Desember 2017.
&amp;nbsp;(Baca juga: Mabes TNI Menindaklanjuti Keterangan Dirjen Hubla Terkait Dana Operasional Paspampres)
Adapun, uang total sebesar Rp2,3 miliar &amp;lrm;dalam kartu ATM yang diduga sebagai pemberian suap tersebut diberikan secara bertahap. ATM tersebut diisikan uang senilai Rp300 Juta hingga mencapai total Rp2,3 miliar dalam delapan kali transfer.

Diduga, uang tersebut sengaja diberikan Adiputra kepada Tonny Budiono sebagai tanda terima kasih atas pemulusan pemenengan tender proyek pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah yang digarap oleh PT Adhiguna Keruktama.

Adiputra membeberkan bahwa dirinya sengaja membuat ATM atas nama Joko Prabowo sebanyak tiga sampai empat buah. Sebab, kata Adiputra, banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) &amp;lrm;yang akan diberikan uang dalam bentuk ATM.

&quot;Untuk ATM Joko Prabowo sengaja saya buat banyak, pertama 3-4 kartu, dengan harapan orang di lapangan saya banyak ketemu LSM atau orang mana, dengan harapan dikembalikan lagi ke saya, tapi kebanyakan tidak kembalikan,&quot; terang Adiputra.
&amp;nbsp;(Baca juga: Dirjen Hubla Nonaktif Akui Terima Uang Rp2,3 Miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama)
Adiputra Kurniawan sendiri telah didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan &amp;lrm;pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan&amp;lrm; alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 Ayat (1) KUHP.&amp;lrm;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto untuk menyuap Dirjen Hubla Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono. Adiputra menyuap Tonny Budiono lewat ATM yang mengatasnamakan Joko Prabowo.

Nama Joko Prabowo sengaja dipilih oleh Adiputra Kurniawan yang merupakan singkatan dari Joko Widodo dan Prabowo Subianto.&amp;lrm; Sebagaimana hal itu dibeberkan Adiputra Kurniawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

&quot;Kalau nama Joko Prabowo diambil pada saat pemilihan pemilu. Dulu ada calonnya Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Jadi nama saya buat Joko Prabowo,&quot; kata Adiputra, Kamis (21/12/2017).

&amp;lrm;Sebelumnya, Dirjen Hubla Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono mengakui telah menerima uang dalam bentuk ATM dari Adiputra Kurniawan.&amp;lrm; Kata Tonny, uang sebesar Rp2,3 miliar diberikan Adiputra dalam bentuk ATM yang mengatasnamakan Joko Prabowo.

&quot;Waktu datang pada Agustus 2016, dia (Adiputra) serahkan kart&amp;lrm;u ATM dengan buku tabungan atas nama Joko Prabowo yang kemudian diberikan nomor pinnya,&quot; kata Tonny di Pengadilan Tipikor, Senin, 18 Desember 2017.
&amp;nbsp;(Baca juga: Mabes TNI Menindaklanjuti Keterangan Dirjen Hubla Terkait Dana Operasional Paspampres)
Adapun, uang total sebesar Rp2,3 miliar &amp;lrm;dalam kartu ATM yang diduga sebagai pemberian suap tersebut diberikan secara bertahap. ATM tersebut diisikan uang senilai Rp300 Juta hingga mencapai total Rp2,3 miliar dalam delapan kali transfer.

Diduga, uang tersebut sengaja diberikan Adiputra kepada Tonny Budiono sebagai tanda terima kasih atas pemulusan pemenengan tender proyek pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah yang digarap oleh PT Adhiguna Keruktama.

Adiputra membeberkan bahwa dirinya sengaja membuat ATM atas nama Joko Prabowo sebanyak tiga sampai empat buah. Sebab, kata Adiputra, banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) &amp;lrm;yang akan diberikan uang dalam bentuk ATM.

&quot;Untuk ATM Joko Prabowo sengaja saya buat banyak, pertama 3-4 kartu, dengan harapan orang di lapangan saya banyak ketemu LSM atau orang mana, dengan harapan dikembalikan lagi ke saya, tapi kebanyakan tidak kembalikan,&quot; terang Adiputra.
&amp;nbsp;(Baca juga: Dirjen Hubla Nonaktif Akui Terima Uang Rp2,3 Miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama)
Adiputra Kurniawan sendiri telah didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan &amp;lrm;pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan&amp;lrm; alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 Ayat (1) KUHP.&amp;lrm;
</content:encoded></item></channel></rss>
