<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahok Ikut Renungan Natal Bareng Keluarga di Mako Brimob</title><description>Ahok mengikuti renungan saat Natal bersama keluarga di&amp;nbsp; Mako Brimob.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/25/338/1835467/ahok-ikut-renungan-natal-bareng-keluarga-di-mako-brimob</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/25/338/1835467/ahok-ikut-renungan-natal-bareng-keluarga-di-mako-brimob"/><item><title>Ahok Ikut Renungan Natal Bareng Keluarga di Mako Brimob</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/25/338/1835467/ahok-ikut-renungan-natal-bareng-keluarga-di-mako-brimob</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/25/338/1835467/ahok-ikut-renungan-natal-bareng-keluarga-di-mako-brimob</guid><pubDate>Senin 25 Desember 2017 06:34 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/25/338/1835467/ahok-ikut-renungan-natal-bareng-keluarga-di-mako-brimob-h6G6Ja7lzz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/25/338/1835467/ahok-ikut-renungan-natal-bareng-keluarga-di-mako-brimob-h6G6Ja7lzz.jpg</image><title>Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan  Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi, atau potongan masa tahanan  terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).  Ahok mendapat remisi selama 15 hari.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merayakan Natal bersama keluarganya di Mako Brimob dengan menggelar renungan.
&quot;Dalam rangka Natal ini, tidak ada Misa Natal, tapi itu ada renungan kasih Yesus di Mako Brimob di tempat besuknya, keluarga kumpul di sana,&quot; katanya Wayan kepada Okezone, Senin (25/12/2017).
Wayan mengaku belum mendapatkan titipan pesan dari Ahok untuk para pendukungnya. Menurut Wayan, Ahok sadar betul bahwa pendukungnya sudah cerdas dan tak perlu dinasehati.
(Baca juga: Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari)
&quot;Tidak suka, ngomong gitu, (Ahok) komentar, rakyat sudah pinter, enggak usah dinasehati, rakyat enggak perlu digurui, tapi dilayani,&quot; tutupnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/09/36965/209401_medium.jpg&quot; alt=&quot;Usai Vonis 2 Tahun, Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Soal remisi, Wayan mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat dari Kanwil DKI Jakarta. &quot;Remisikan tanggal 21, pas tanggal 22 saya belum mendapta surat, belum diserahkan katanya, padahal kanwilnya sudah bilangka,&amp;nbsp; tanggal 21,&quot; katanya.
Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun  1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa  narapidana berhak mendapatkan remisi. Remisi terhadap Ahok diberikan  dalam rangka Natal 2018.
Menurut Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto, bagi para warga binaan yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat  administratif serta subtansif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 (i)  maka berhak mendapatkan remisi itu. Ahok sendiri telah memenuhi  persyaratan tersebut.
&quot;Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat  Natal nanti, tepat 25 Desember 2017 akan mendapatkan pengurangan  hukuman,&quot; terangnya.
Selain Ahok, Dijen PAS Kemenkumhan juga memberikan remisi natal  terhadap 9.158 narapidana dengan rincian, 15 hari untuk 2338 orang; 1  bulan untuk 5895 orang; 1 bulan 15 hari untuk 745 orang; dan 2 bulan  diberikan kepada 180 orang.
&quot;Dengan itu, maka negara telah menghemat anggaran makan  narapidana sebesar Rp3.766.801.500 dari perhitungan sebesar Rp14.700,&quot;  &amp;lrm;pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8wOS82LzEwNTEzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan  Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi, atau potongan masa tahanan  terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).  Ahok mendapat remisi selama 15 hari.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merayakan Natal bersama keluarganya di Mako Brimob dengan menggelar renungan.
&quot;Dalam rangka Natal ini, tidak ada Misa Natal, tapi itu ada renungan kasih Yesus di Mako Brimob di tempat besuknya, keluarga kumpul di sana,&quot; katanya Wayan kepada Okezone, Senin (25/12/2017).
Wayan mengaku belum mendapatkan titipan pesan dari Ahok untuk para pendukungnya. Menurut Wayan, Ahok sadar betul bahwa pendukungnya sudah cerdas dan tak perlu dinasehati.
(Baca juga: Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari)
&quot;Tidak suka, ngomong gitu, (Ahok) komentar, rakyat sudah pinter, enggak usah dinasehati, rakyat enggak perlu digurui, tapi dilayani,&quot; tutupnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/09/36965/209401_medium.jpg&quot; alt=&quot;Usai Vonis 2 Tahun, Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Soal remisi, Wayan mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat dari Kanwil DKI Jakarta. &quot;Remisikan tanggal 21, pas tanggal 22 saya belum mendapta surat, belum diserahkan katanya, padahal kanwilnya sudah bilangka,&amp;nbsp; tanggal 21,&quot; katanya.
Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun  1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa  narapidana berhak mendapatkan remisi. Remisi terhadap Ahok diberikan  dalam rangka Natal 2018.
Menurut Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto, bagi para warga binaan yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat  administratif serta subtansif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 (i)  maka berhak mendapatkan remisi itu. Ahok sendiri telah memenuhi  persyaratan tersebut.
&quot;Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat  Natal nanti, tepat 25 Desember 2017 akan mendapatkan pengurangan  hukuman,&quot; terangnya.
Selain Ahok, Dijen PAS Kemenkumhan juga memberikan remisi natal  terhadap 9.158 narapidana dengan rincian, 15 hari untuk 2338 orang; 1  bulan untuk 5895 orang; 1 bulan 15 hari untuk 745 orang; dan 2 bulan  diberikan kepada 180 orang.
&quot;Dengan itu, maka negara telah menghemat anggaran makan  narapidana sebesar Rp3.766.801.500 dari perhitungan sebesar Rp14.700,&quot;  &amp;lrm;pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8wOS82LzEwNTEzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
