<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Semua Hal yang Jadi Keberatan Setya Novanto Akan Kita Jawab Besok</title><description>KPK akan menjawab seluruh keberatan atau eksepsi Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP besok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/27/337/1836239/kpk-semua-hal-yang-jadi-keberatan-setya-novanto-akan-kita-jawab-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/27/337/1836239/kpk-semua-hal-yang-jadi-keberatan-setya-novanto-akan-kita-jawab-besok"/><item><title>KPK: Semua Hal yang Jadi Keberatan Setya Novanto Akan Kita Jawab Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/27/337/1836239/kpk-semua-hal-yang-jadi-keberatan-setya-novanto-akan-kita-jawab-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/27/337/1836239/kpk-semua-hal-yang-jadi-keberatan-setya-novanto-akan-kita-jawab-besok</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2017 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/27/337/1836239/kpk-semua-hal-yang-jadi-keberatan-setya-novanto-akan-kita-jawab-besok-W3gAUTgdrf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/27/337/1836239/kpk-semua-hal-yang-jadi-keberatan-setya-novanto-akan-kita-jawab-besok-W3gAUTgdrf.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab seluruh keberatan atau eksepsi pihak Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP, pada Kamis 28 Desember 2017. Sidang besok agendanya pembacaan replik atau jawaban dari jaksa KPK.
&quot;Semua hal-hal yang menjadi keberatan SN (Setya Novanto) akan kita jawab,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (27/12/2017).
Namun, kata Febri, pihaknya tidak akan menanggapi hal-hal yang masuk kedalam substansi pokok perkara Setya Novanto. Sebab, hal-hal yang masuk ke dalam pokok perkara kan langsung dibuktikan KPK pada agenda sidang selanjutnya.
&quot;Untuk hal-hal yang masuk ke pokok perkara terutama tentang pembuktian tentu nanti akan lebih tepat di agenda berikutnya,&quot; terangnya.
Sebagaimana diketahui, sidang dengan agenda jawaban dari pihak KPK sendiri ditunda hingga esok hari yang semula dijadwalkan pada hari ini. Pasalnya, hakim yang mengadili terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP tersebut sedang berhalangan.
(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)
Sebelumnya, Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sal)


</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab seluruh keberatan atau eksepsi pihak Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP, pada Kamis 28 Desember 2017. Sidang besok agendanya pembacaan replik atau jawaban dari jaksa KPK.
&quot;Semua hal-hal yang menjadi keberatan SN (Setya Novanto) akan kita jawab,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (27/12/2017).
Namun, kata Febri, pihaknya tidak akan menanggapi hal-hal yang masuk kedalam substansi pokok perkara Setya Novanto. Sebab, hal-hal yang masuk ke dalam pokok perkara kan langsung dibuktikan KPK pada agenda sidang selanjutnya.
&quot;Untuk hal-hal yang masuk ke pokok perkara terutama tentang pembuktian tentu nanti akan lebih tepat di agenda berikutnya,&quot; terangnya.
Sebagaimana diketahui, sidang dengan agenda jawaban dari pihak KPK sendiri ditunda hingga esok hari yang semula dijadwalkan pada hari ini. Pasalnya, hakim yang mengadili terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP tersebut sedang berhalangan.
(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)
Sebelumnya, Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sal)


</content:encoded></item></channel></rss>
