<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP</title><description>JPU KPK membantah adanya  perselisihan kerugian keuangan negara dalam dakwaan Setya Novanto dengan  dua dakwaan terdakwa e-KTP lainnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/28/337/1836772/jaksa-kpk-bantah-ada-perselisihan-kerugian-negara-di-dakwaan-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/28/337/1836772/jaksa-kpk-bantah-ada-perselisihan-kerugian-negara-di-dakwaan-korupsi-e-ktp"/><item><title>Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/28/337/1836772/jaksa-kpk-bantah-ada-perselisihan-kerugian-negara-di-dakwaan-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/28/337/1836772/jaksa-kpk-bantah-ada-perselisihan-kerugian-negara-di-dakwaan-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Kamis 28 Desember 2017 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/28/337/1836772/jaksa-kpk-bantah-ada-perselisihan-kerugian-negara-di-dakwaan-korupsi-e-ktp-jtQQXUDdVT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Lanjutan Kasus E-KTP (foto: Arie DS/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/28/337/1836772/jaksa-kpk-bantah-ada-perselisihan-kerugian-negara-di-dakwaan-korupsi-e-ktp-jtQQXUDdVT.jpg</image><title>Sidang Lanjutan Kasus E-KTP (foto: Arie DS/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut U&amp;lrm;mum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perselisihan kerugian keuangan negara dalam dakwaan Setya Novanto dengan dua dakwaan terdakwa e-KTP lainnya.

Menurut Jaksa &amp;lrm;Wawan Yunarwanto, eksepsi terdakwa Setya Novanto yang mempermasalahkan selisih kerugian keuangan negara tidak benar. Sebab, BPKP telah melakukan audit kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi e-KTP.
(Baca Juga: KPK Bacakan Jawaban atas Eksepsi Setnov di Sidang E-KTP Hari Ini)
&quot;Jaksa tidak sependapat dengan argumentasi termohon,&quot; kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/13/45465/235093_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dengan Tubuh Lemas dan Wajah Pucat, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt; Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik (foto: Antara)
Jaksa Wawan juga meminta agar Setya Novanto dan tim penasihat hukumnya lebih cermat memperhatikan dakwaan. Sebab, dalam dakwaan itu sudah dijelaskan lebih terang tentang kerugian keuangan negara.

&quot;Sehingga dakwaan JPU adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, kami meminta untuk kembali dibaca secara seksama audit perhitungan kerugian negara&amp;lrm;,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail berpandangan &amp;lrm;terdapat selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda.

&amp;lrm;Kata Maqdir, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di awal, total kerugian negara akibat dugaan korupsi e-KTP, sebesar Rp2,3 triliun. Sedangkan, setelah dihitung kembali, kerugian negara mencapai Rp2,4 triliun.

&quot;Perhitungan kerugian ini tidak sesuai dengan perhitungan dari BPKP,&quot; kata Maqdir Ismail ketika membacakan surat eksepsi, Rabu, 20 Desember 2017.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP, kata Maqdir, tidak memasukkan penerimaan uang dari sejumlah pihak. Contohnya, sambung Maqdir, uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat yang disebut Jaksa untuk Novanto, kemudian 800 ribu dollar Amerika Serikat bagi Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp2 juta untuk Tri Sampurno.

&quot;Sekira kerugian uang negara sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, maka terdapat kerugian negara Rp2,4 triliun,&quot; terang Maqdir.
(Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Tidak Ada Nama yang Hilang Dalam Perkara Korupsi E-KTP)
Setya Novanto telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Selaku mantan Ketua fraksi Golkar, Setya Novanto diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8yMC8yMi8xMDY4NDcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut U&amp;lrm;mum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perselisihan kerugian keuangan negara dalam dakwaan Setya Novanto dengan dua dakwaan terdakwa e-KTP lainnya.

Menurut Jaksa &amp;lrm;Wawan Yunarwanto, eksepsi terdakwa Setya Novanto yang mempermasalahkan selisih kerugian keuangan negara tidak benar. Sebab, BPKP telah melakukan audit kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi e-KTP.
(Baca Juga: KPK Bacakan Jawaban atas Eksepsi Setnov di Sidang E-KTP Hari Ini)
&quot;Jaksa tidak sependapat dengan argumentasi termohon,&quot; kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/13/45465/235093_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dengan Tubuh Lemas dan Wajah Pucat, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt; Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik (foto: Antara)
Jaksa Wawan juga meminta agar Setya Novanto dan tim penasihat hukumnya lebih cermat memperhatikan dakwaan. Sebab, dalam dakwaan itu sudah dijelaskan lebih terang tentang kerugian keuangan negara.

&quot;Sehingga dakwaan JPU adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, kami meminta untuk kembali dibaca secara seksama audit perhitungan kerugian negara&amp;lrm;,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail berpandangan &amp;lrm;terdapat selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda.

&amp;lrm;Kata Maqdir, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di awal, total kerugian negara akibat dugaan korupsi e-KTP, sebesar Rp2,3 triliun. Sedangkan, setelah dihitung kembali, kerugian negara mencapai Rp2,4 triliun.

&quot;Perhitungan kerugian ini tidak sesuai dengan perhitungan dari BPKP,&quot; kata Maqdir Ismail ketika membacakan surat eksepsi, Rabu, 20 Desember 2017.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP, kata Maqdir, tidak memasukkan penerimaan uang dari sejumlah pihak. Contohnya, sambung Maqdir, uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat yang disebut Jaksa untuk Novanto, kemudian 800 ribu dollar Amerika Serikat bagi Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp2 juta untuk Tri Sampurno.

&quot;Sekira kerugian uang negara sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, maka terdapat kerugian negara Rp2,4 triliun,&quot; terang Maqdir.
(Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Tidak Ada Nama yang Hilang Dalam Perkara Korupsi E-KTP)
Setya Novanto telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Selaku mantan Ketua fraksi Golkar, Setya Novanto diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8yMC8yMi8xMDY4NDcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
