<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Kemungkinan dari Swasta</title><description>KPK sedang membidik tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/29/337/1837644/kpk-tersangka-baru-korupsi-e-ktp-kemungkinan-dari-swasta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/29/337/1837644/kpk-tersangka-baru-korupsi-e-ktp-kemungkinan-dari-swasta"/><item><title>KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Kemungkinan dari Swasta</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/29/337/1837644/kpk-tersangka-baru-korupsi-e-ktp-kemungkinan-dari-swasta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/29/337/1837644/kpk-tersangka-baru-korupsi-e-ktp-kemungkinan-dari-swasta</guid><pubDate>Jum'at 29 Desember 2017 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/29/337/1837644/kpk-tersangka-baru-korupsi-e-ktp-kemungkinan-dari-swasta-UeKbH0X0gp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/29/337/1837644/kpk-tersangka-baru-korupsi-e-ktp-kemungkinan-dari-swasta-UeKbH0X0gp.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, tersangka itu kemungkinan dari kalangan swasta.
&quot;Mungkin (tersangka baru e-KTP) dari pihak swasta,&quot; kata Syarief di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK hari ini genap berusia 14 tahun dan Syarief menyebutkan bahwa penetapan tersangka baru e-KTP bisa menjadi &amp;ldquo;sebagai hadiah ulang tahun&amp;rdquo; kepada publik yang sangat berharap lembaganya mengusut tuntas megakorupsi itu.
Namun, Syarief enggan membeberkan kapan tersangka baru korupsi e-KTP diumumkan. Ia hanya memastikan penyidiknya sedang membuka penyelidikan baru di kasus korupsi e-KTP.
&quot;Saya belum bisa konfirmasi terkait adanya penyidikan baru, yang jelas proses penyelidikan yang berhubungan dengan e-KTP sedang berlanjut,&quot; terangnya.
Syarief mengindikasikan bahwa dalam kasus e-KTP memang akan banyak tersangka. Tapi, KPK berhati-hati untuk menetapkan tersangka baru penikmat uang panas e-KTP.
(Baca juga: Jaksa KPK Tolak Eksepsi Setya Novanto)
&quot;Seperti yang pernah saya katakan berkali-kali bahwa kasus e-KTP ini bukan kasus lari jarak dekat ini lari jarak jauh ini maraton. Jadi  masih banyak (tersangka),&quot; pungkasnya.

Setya Novanto usai sidang e-KTP (Antara)
Sejauh ini, KPK sudah menjerat enam orang dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, tersangka itu kemungkinan dari kalangan swasta.
&quot;Mungkin (tersangka baru e-KTP) dari pihak swasta,&quot; kata Syarief di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK hari ini genap berusia 14 tahun dan Syarief menyebutkan bahwa penetapan tersangka baru e-KTP bisa menjadi &amp;ldquo;sebagai hadiah ulang tahun&amp;rdquo; kepada publik yang sangat berharap lembaganya mengusut tuntas megakorupsi itu.
Namun, Syarief enggan membeberkan kapan tersangka baru korupsi e-KTP diumumkan. Ia hanya memastikan penyidiknya sedang membuka penyelidikan baru di kasus korupsi e-KTP.
&quot;Saya belum bisa konfirmasi terkait adanya penyidikan baru, yang jelas proses penyelidikan yang berhubungan dengan e-KTP sedang berlanjut,&quot; terangnya.
Syarief mengindikasikan bahwa dalam kasus e-KTP memang akan banyak tersangka. Tapi, KPK berhati-hati untuk menetapkan tersangka baru penikmat uang panas e-KTP.
(Baca juga: Jaksa KPK Tolak Eksepsi Setya Novanto)
&quot;Seperti yang pernah saya katakan berkali-kali bahwa kasus e-KTP ini bukan kasus lari jarak dekat ini lari jarak jauh ini maraton. Jadi  masih banyak (tersangka),&quot; pungkasnya.

Setya Novanto usai sidang e-KTP (Antara)
Sejauh ini, KPK sudah menjerat enam orang dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


</content:encoded></item></channel></rss>
