<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Akan Awasi Sejumlah Nama Hilang dari Dakwaan Setya Novanto</title><description>&quot;Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali utk melakukan proses pemantauan sidang tipikor dalam SN&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/31/337/1838070/ky-akan-awasi-sejumlah-nama-hilang-dari-dakwaan-setya-novanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/12/31/337/1838070/ky-akan-awasi-sejumlah-nama-hilang-dari-dakwaan-setya-novanto"/><item><title>KY Akan Awasi Sejumlah Nama Hilang dari Dakwaan Setya Novanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/12/31/337/1838070/ky-akan-awasi-sejumlah-nama-hilang-dari-dakwaan-setya-novanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/12/31/337/1838070/ky-akan-awasi-sejumlah-nama-hilang-dari-dakwaan-setya-novanto</guid><pubDate>Minggu 31 Desember 2017 06:45 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/12/31/337/1838070/ky-akan-awasi-sejumlah-nama-hilang-dari-dakwaan-setya-novanto-baL8GemyAE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/12/31/337/1838070/ky-akan-awasi-sejumlah-nama-hilang-dari-dakwaan-setya-novanto-baL8GemyAE.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah nama politisi tak disebutkan terkait dengan kasus korupsi e-KTP dalam dakwaan Setya Novanto. Padahal, nama-nama besar seperti Gamawan Fauzi, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly dan Olly Dondokambey tertera dalam surat dakwaan terpidana e-KTP Irman dan Sugiharto.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, sejak awal dimulainya persidangan kasus ini, pihaknya turun tangan melakukan pengawasan.

&quot;Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali utk melakukan proses pemantauan sidang tipikor dalam SN tersebut,&quot; ujar Farid kepada Okezone, Minggu (31/12/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Kubu Setnov Tuding KPK Gamang Soal Nama-Nama Hilang di Perkara E-KTP)
Soal nama-nama yang tidak dimunculkan dalam dakwaan Setya, Farid mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa. Meski demikian, langkah pengawasan tetap dilakukan sepanjang proses persidangan.

&quot;Pemantaun dapat dilakukan baik secara terbuka, kepatuhan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan, maupun tertutup yaitu perilaku di luar persidangan,&quot; jelasnya.

Farid berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Dalam proses hukum kasus ini, KPK juga ditantang untuk tidak tebang pilih dalam mengusut keterlibatan politisi tertentu.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Kemungkinan dari Swasta)
&quot;Jangan terpengaruh intervensi manapun, dalam maupun luar. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum. Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya,&quot; ujar Farid.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah nama politisi tak disebutkan terkait dengan kasus korupsi e-KTP dalam dakwaan Setya Novanto. Padahal, nama-nama besar seperti Gamawan Fauzi, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly dan Olly Dondokambey tertera dalam surat dakwaan terpidana e-KTP Irman dan Sugiharto.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, sejak awal dimulainya persidangan kasus ini, pihaknya turun tangan melakukan pengawasan.

&quot;Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali utk melakukan proses pemantauan sidang tipikor dalam SN tersebut,&quot; ujar Farid kepada Okezone, Minggu (31/12/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Kubu Setnov Tuding KPK Gamang Soal Nama-Nama Hilang di Perkara E-KTP)
Soal nama-nama yang tidak dimunculkan dalam dakwaan Setya, Farid mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa. Meski demikian, langkah pengawasan tetap dilakukan sepanjang proses persidangan.

&quot;Pemantaun dapat dilakukan baik secara terbuka, kepatuhan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan, maupun tertutup yaitu perilaku di luar persidangan,&quot; jelasnya.

Farid berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Dalam proses hukum kasus ini, KPK juga ditantang untuk tidak tebang pilih dalam mengusut keterlibatan politisi tertentu.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Kemungkinan dari Swasta)
&quot;Jangan terpengaruh intervensi manapun, dalam maupun luar. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum. Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya,&quot; ujar Farid.
</content:encoded></item></channel></rss>
